Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUMAJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G.S/2024/PN Lmj PT.Bank Rakyat Indonesia (Perero)Tbk Hj. Siti Tumblik Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 18/Pdt.G.S/2024/PN Lmj
Tanggal Surat Selasa, 10 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.Bank Rakyat Indonesia (Perero)Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Hj. Siti Tumblik
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 153.624.970,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang No : PK1803DGRX/6331/03/2018 pada hari Selasa, tanggal 20 Maret 2018; Addendum II Surat Pengakuan Hutang Nomor 633101016175107 tanggal 09 April 2019 adalah sah;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  4. Bahwa untuk menjamin agar obyek Jaminan / Agunan tidak disewakan / dipindah tangankan kepada pihak lain, maka penggugat mohon untuk diletakkan Sita Jaminan.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp.153.624.970,00 (Seratus limapuluh tiga juta enamratus duapuluh empat ribu sembilan ratus tujuh puluh rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dijadikan agunan oleh Tergugat dijual baik diatas tangan maupun melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat  kepada Penggugat;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak