Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUMAJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G.S/2024/PN Lmj PT.Bank Rakyat Indonesia (Perero)Tbk 1.M.Taufik
2.Rina Nursidah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 13/Pdt.G.S/2024/PN Lmj
Tanggal Surat Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.Bank Rakyat Indonesia (Perero)Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DIMAS RIZAL MAULANAPT.Bank Rakyat Indonesia (Perero)Tbk
2ENDANG AHMAD SUGAINTOPT.Bank Rakyat Indonesia (Perero)Tbk
3DODIK TRI HANDOKOPT.Bank Rakyat Indonesia (Perero)Tbk
Tergugat
NoNama
1M.Taufik
2Rina Nursidah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 142.902.703,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang No : PK1912HXY7/6327/12/2019 pada hari Selasa, tanggal 03 Desember 2019; Surat Pemberitahun Putusan Kupedes (SPPK) No.B 134/MKR/6328/IV/2020 pada hari Kamis tanggal 04 Mei 2020 adalah sah;
3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
4. Bahwa untuk menjamin agar obyek Jaminan / Agunan tidak disewakan / dipindah tangankan kepada pihak lain, maka penggugat mohon untuk diletakkan Sita Jaminan.
5. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp.142.902.703,00 (Seratus empatpuluh dua juta sembilan ratus dua ribu tujuhratus tiga rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dijadikan agunan oleh Tergugat dijual baik diatas tangan maupun melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat  kepada Penggugat;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak