Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUMAJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
204/Pid.B/2024/PN Lmj PRASETYO PRISTANTO, S.H., M.H. RIO ADI FATHORI BIN SAKRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 204/Pid.B/2024/PN Lmj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2384 /M.5.28/ Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PRASETYO PRISTANTO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIO ADI FATHORI BIN SAKRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa ia terdakwa RIO ADI FATHORI BIN SAKRI pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024 bertempat di rumah saksi Abdurrahman Alias Rahman Bin Solihin (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) Dusun Jukoan Rt. 013 Rw. 003 Desa Kecik Kecamatan Besuk Kabupaten Probolinggo atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda berupa 1 (satu) buah power Sound sistem rakitan 20 Ampere, merk Tender, Warna Hitam, dengan ukuran dimensi Sound sekitar 20cm x 40 cm x 50 cm dan 1 (satu) buah power Sound sistem rakitan 30 Ampere, merk Tender, Warna Hitam, dengan ukuran dimensi Sound sekitar 20cm x 40 cm x 50 cm, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 06 Juli 2024 sekira pukul 03.00 Wib saksi Tosan Bin Sarmo (penuntutan dalam berkas perkara terpisah)  berangkat dari rumah saksi Tosan Bin Sarmo (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega, warna silver hitam, Nopol L-6904-AC dengan membawa tas yang berisi pakaian milik saksi Tosan Bin Sarmo (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) untuk mencari sasaran, lalu sekira pukul 04.00 Wib saksi Tosan Bin Sarmo (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) sampai di pinggir jalan di Desa Mlawang Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang saksi Tosan Bin Sarmo (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) melihat ada hajatan didepan rumah warga yang menggunakan 1 (satu) buah power Sound sistem rakitan 20 Ampere, merk Tender, Warna Hitam, dengan ukuran dimensi Sound sekitar 20cm x 40 cm x 50 cm dan 1 (satu) buah power Sound sistem rakitan 30 Ampere, merk Tender, Warna Hitam, dengan ukuran dimensi Sound sekitar 20cm x 40 cm x 50 cm dalam keadaan tidak menyala, kemudian saksi Tosan Bin Sarmo (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) mengawasi lokasi sekitar sepi saksi Tosan Bin Sarmo (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) mengambil 1 (satu) buah power Sound sistem rakitan 20 Ampere, merk Tender, Warna Hitam, dengan ukuran dimensi Sound sekitar 20cm x 40 cm x 50 cm dan 1 (satu) buah power Sound sistem rakitan 30 Ampere, merk Tender, Warna Hitam, dengan ukuran dimensi Sound sekitar 20cm x 40 cm x 50 cm dengan melepas kabel yang menancap di 2 (dua) unit power sound tersebut, lalu setelah semua kabel terlepas saksi Tosan Bin Sarmo (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) membawa kabur 2 (dua) unit power sound tersebut dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega, warna silver hitam, Nopol L-6904-AC pulang kerumah saksi Tosan Bin Sarmo (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) tanpa ijin dari pemiliknya yaitu saksi korban Junaidi.
  • Bahwa setelah mengambil 2 (dua) unit power sound tersebut pada hari Minggu tanggal 07 Juli 2024 sekira pukul 08.00 WIB saksi Tosan Bin Sarmo (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) datang kerumah saksi Abdurrahman Alias Rahman Bin Solihin (penuntutan dalam berkas perkara terpisah)  untuk menyuruh saksi Abdurrahman Alias Rahman Bin Solihin (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) menjualkan 1 (satu) buah power Sound sistem rakitan 20 Ampere, merk Tender, Warna Hitam, dengan ukuran dimensi Sound sekitar 20cm x 40 cm x 50 cm dan 1 (satu) buah power Sound sistem rakitan 30 Ampere, merk Tender, Warna Hitam, dengan ukuran dimensi Sound sekitar 20cm x 40 cm x 50 cm.
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekira pukul 18.00 Wib saksi Abdurrahman Alias Rahman Bin Solihin (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) menghubungi terdakwa Rio Adi Fathori Bin Sakri untuk menawarkan 1 (satu) buah power Sound sistem rakitan 30 Ampere, merk Tender, Warna Hitam, dengan ukuran dimensi Sound sekitar 20cm x 40 cm x 50 cm, lalu pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 sekira pukul 19.00 Wib terdakwa Rio Adi Fathori Bin Sakri  datang kerumah saksi Abdurrahman Alias Rahman Bin Solihin (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) untuk membeli 1 (satu) buah power Sound sistem rakitan 30 Ampere, merk Tender tersebut seharga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) lalu terdakwa Rio Adi Fathori Bin Sakri sepakat membeli dengan harga tersebut kemudian terdakwa Rio Adi Fathori Bin Sakri memberikan uang sejumlah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada saksi Abdurrahman Alias Rahman Bin Solihin (penuntutan dalam berkas perkara terpisah), selanjutnya saksi Abdurrahman Alias Rahman Bin Solihin (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) membagi uang hasil penjualan tersebut kepada saksi Tosan Bin Sarmo (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) sejumlah Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) lalu saksi Abdurrahman Alias Rahman Bin Solihin (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) mendapat keuntungan sejumlah Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah), kemudian untuk 1 (satu) buah power Sound sistem rakitan 20 Ampere, merk Tender, Warna Hitam, dengan ukuran dimensi Sound sekitar 20cm x 40 cm x 50 cm saksi Abdurrahman Alias Rahman Bin Solihin (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) menjual kepada sdr. Syaiful (DPO) dengan harga Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) kemudian saksi Abdurrahman Alias Rahman Bin Solihin (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) membagi uang hasil penjualan tersebut kepada saksi Tosan Bin Sarmo (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) sejumlah Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) lalu saksi Abdurrahman Alias Rahman Bin Solihin (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) mendapat keuntungan sejumlah Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah);
  • Bahwa terdakwa Rio Adi Fathori Bin Sakri sudah dapat menduga 1 (satu) buah power Sound sistem rakitan 20 Ampere, merk Tender, Warna Hitam, dengan ukuran dimensi Sound sekitar 20cm x 40 cm x 50 cm dan 1 (satu) buah power Sound sistem rakitan 30 Ampere, merk Tender, Warna Hitam, dengan ukuran dimensi Sound sekitar 20cm x 40 cm x 50 cm yang dibeli dari saksi Abdurrahman Alias Rahman Bin Solihin (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) seharga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) pada waktu malam hari tanpa dilengkapi surat-surat atau bukti kepemilikan merupakan barang hasil kejahatan.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban Junaidi mengalami kerugian sebesar Rp 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah).

 

------ Perbuatan terdakwa telah diatur dan diancam pidana Pasal 480 Ayat 1 KUHP.----

Pihak Dipublikasikan Ya