Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUMAJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.G/2024/PN Lmj Ervinawati H. Luthfi Irbawanto, S.H. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 32/Pdt.G/2024/PN Lmj
Tanggal Surat Kamis, 01 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ervinawati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NUGROHO ADI ARIEFIANTO, S.H.,M.H.Ervinawati
2Muhammad Burhanuddin Anshori, S.H., M.KnErvinawati
3Faisal SUhandi, S.H.Ervinawati
Tergugat
NoNama
1H. Luthfi Irbawanto, S.H.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1drg. Ruci Arum Astuti
2Abrar Raditya Radifant
3Aulia Hardiana
4Arif
5Affan
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menghukum Tergugat mengembalikan penguasaan atas sebidang tanah dan bangunan Hak Milik nomor : 1262 Kelurahan Jogotrunan atas nama Ervinawati yang dahulu terletak di Jl. Kapten Swandak nomor 167 atau sekarang di Jl. Mayjen Sukertiyo nomor 167, Kelurahan Jogotrunan, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang, Provinsi Jawa Timur, berupa sebidang tanah pekarangan di atasnya berdiri sebuah rumah batu sebagaimana diuraikan dalam gambar situasi tanggal 25 Oktober 1997, nomor 2961 1997 seluas 547 m2 (lima ratus empat puluh tujuh meter persegi), NIB : 12.33.09.05.01079 kepada Penggugat, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara   :  Tanah bekas hak Yasan
Sebelah Timur   :  Jl. Jendral Hariono
Sebelah Selatan   :  Jl. Mayjen Sukertiyo
Sebelah Barat   :  Tanah bekas Hak Yasan;
4. Menghukum Tergugat membayar ganti kerugian atas tindakan merusak gembok atau kunci pintu pagar, melakukan penutupan, dan melakukan pembongkaran bangunan, serta merubah bentuk bangunan menjadi beberapa ruko di atas tanah hak milik Pengugat serta menyewakan secara sepihak atas tanah Hak Milik nomor 1262/Kelurahan Jogotrunan kepada Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, dan Turut Tergugat V yaitu dengan kerugian Materiil sebesar :
1) Kerugian Pengelolaan obyek perkara selama 13 (tiga belas) tahun sebesar Rp 1.300.000.000,- (satu miliar tiga ratus juta rupiah);
2) Kerugian sewa rumah selama 13 (tiga belas tahun) sebesar Rp 260.000.000,- (dua ratus enam puluh juta rupiah);
3) Kerugian penyelesaian perkara sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
Dengan total kerugian Materiil yang timbul adalah sebesar Rp 1.660.000.000,- (satu miliar enam ratus enam puluh juta rupiah); 
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immateriil sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
6. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan sepenuhnya obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya atas keterlambatan Tergugat membayar kewajibannya terhitung sejak Putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap;
8. Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitverbaar Bij Vooraad) walaupun ada upaya hukum Banding, Kasasi ataupun upaya hukum lainnya;
9. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV dan Turut Tergugat V untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak