Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUMAJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
216/Pid.B/2024/PN Lmj Fran Nurmansyah, S.H. SUNARMAN Als MAN BANDIT Bin SULEI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 216/Pid.B/2024/PN Lmj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 02 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2573/M.5.28/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Fran Nurmansyah, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUNARMAN Als MAN BANDIT Bin SULEI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa SUNARMAN als MAN BANDIT Bin SULEI, pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024 sekira pukul 10.13 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam dalam bulan Maret 2024, bertempat di dalam rumah saksi SLAMET NUR ARIFIN Dsn. Pandansari Rt.10 Rw.02 Ds. Jatimulyo Kec. Kunir Kab. Lumajang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal ketika saksi SLAMET NUR ARIFIN meletakkan barang – barang miliknya berupa Handbag warna hitam yang berisi :
  • Uang tunai sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah),
  • E-KTP milik saksi SLAMET NUR ARIFIN dan saksi SAMSIYAH,
  • SIM A dan Sim C an. SLAMET NUR ARIFIN,
  • 5 (Lima) buah ATM BRI,
  • 1 (satu) buah ATM BCA,
  • 3 (Tiga) buah Kartu Brizzi,
  • 1 (satu) lembar STNK Mobil Toyota Velos Nopol N-1622-YE,
  • 1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor Yamaha Nmax Nopol : N 4684 YAO,
  • 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Beat Nopol N 3574 YBP,
  • Uang tunai sebesar Rp. 8.000.000,- (Delapan juta rupiah)
  • 1 (satu) buah kunci kontak mobil Toyota Veloz,
  •  4 (empat) buah buku tabungan BRI an SLAMET NUR ARIFIN, serta

Sebuah dompet warna coklat milik saksi SAMSIYAH yang berisikan uang tunai sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) diatas tempat tidur dalam rumah saksi SLAMET NUR ARIFIN, kemudian saksi SLAMET NUR ARIFIN meninggalkan barang – barang miliknya tersebut untuk pergi menemui konsumennya di Toko milik saksi SLAMET NUR ARIFIN yang berada samping rumahnya;

  • Bahwa pada saat saksi SLAMET NUR ARIFIN berada didalam toko, datang terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vega, dimana pada saat itu terdakwa telah memiliki niatan dari rumahnya untuk melakukan pencurian, dan pada saat itu terdakwa melihat pintu rumah milik saksi SLAMET NUR ARIFIN dalam keadaan terbuka sedangkan saksi SLAMET NUR ARIFIN sedang berada didalam toko yang berada di sebelah Utara pintu masuk rumahnya, selanjutnya terdakwa langsung memarkirkan sepeda motornya disebelah utara toko milik saksi SLAMET NUR ARIFIN dan terdakwa melihat situasi dalam keadaan sepi;
  • Bahwa selanjutnya terdakwa langsung masuk rumah saksi SLAMET NUR ARIFIN melewati pintu samping utara toko milik saksi SLAMET NUR ARIFIN dan masuk kedalam kamar, kemudian terdakwa langsung mengambil Handbag warna hitam milik saksi SLAMET NUR ARIFIN yang berisi uang Tunai sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) serta Kartu ATM, Buku Tabungan, SIM A, SIM C, STNK sepeda motor dan KTP, setelah itu terdakwa keluar melalui pintu yang sama saat terdakwa masuk, dan menuju ke motor milik terdakwa untuk pulang kerumahnya;
  • Bahwa pada saat ditengah perjalanan tepatnya di Ds. Besuk Kec. Tempeh Kab. Lumajang terdakwa membuka Handbag warna hitam milik saksi SLAMET NUR ARIFIN dan terdakwa mengambil uang tunai sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tersebut, sedangkan barang – barang yang lain yaitu E-KTP An. SLAMET NUR ARIFIN dan SAMSIYAH, SIM A dan Sim C an. SLAMET NUR ARIFIN, 5 (Lima) buah ATM BRI, 1 (satu) buah ATM BCA, 3 (Tiga) buah Kartu Brizzi, 1 (satu) lembar STNK Mobil Toyota Velos Nopol N-1622-YE, 1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor Yamaha Nmax Nopol : N 4684 YAO, 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Beat Nopol N 3574 YBP, 1 (satu) buah kunci kontak mobil Toyota Veloz, 4 (empat) buah buku tabungan BRI an SLAMET NUR ARIFIN terdakwa buang ke Sungai di Ds. Besuk Kec. Tempeh Kab. Lumajang;
  • Bahwa pada saat saksi SLAMET NUR ARIFIN kembali kedalam kamar rumahnya, saksi SLAMET NUR ARIFIN mendapati bahwa Handbag warna hitam miliknya telah hilang selanjutnya saksi SLAMET NUR ARIFIN langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kunir, dan setelah Petugas Kepolisian Sektor Kunir mendapatkan informasi tersebut selanjutnya saksi SEPTIAN DWI RAHASKI dan saksi SUROSO, SH yang merupakan Anggota Resmob Polres Lumajang beserta Tim Resmob Polres Lumajang langsung menuju TKP dan mendapati adanya bukti rekaman CCTV, dan dari hasil rekaman CCTV tersebut didapatkan fakta bahwa yang telah melakukan pencurian adalah terdakwa, selanjutnya Petugas Kepolisian Tim Resmob Polres Lumajang langsung mendatangi rumah terdakwa, akan tetapi tidak menemukan keberadaan terdakwa dan Tim Resmob Polres Lumajang mendapatkan informasi bahwa terdakwa merantau ke Kalimantan;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 Tim Resmob Polres Lumajang mendapatkan informasi bahwa terdakwa sudah berada dirumahnya di Dsn. Rekesan Timur Rt.03 Rw.05 Ds. Penanggal Kec. Candipuro Kab. Lumajang, selanjutnya Tim Resmob Polres Lumajang langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan pada saat diintrogasi terdakwa mengakui telah melakukan pencurian di rumah saksi SLAMET NUR ARIFIN Dsn. Pandansari Rt.10 Rw.02 Ds. Jatimulyo Kec. Kunir Kab. Lumajang;
  • Bahwa baik sebelum maupun sesudah terdakwa mengambil barang – barang milik saksi SLAMET NUR ARIFIN berupa uang tunai sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), E-KTP An. SLAMET NUR ARIFIN dan SAMSIYAH, SIM A dan Sim C an. SLAMET NUR ARIFIN, 5 (Lima) buah ATM BRI, 1 (satu) buah ATM BCA, 3 (Tiga) buah Kartu Brizzi, 1 (satu) lembar STNK Mobil Toyota Velos Nopol N-1622-YE, 1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor Yamaha Nmax Nopol : N 4684 YAO, 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Beat Nopol N 3574 YBP, 1 (satu) buah kunci kontak mobil Toyota Veloz, 4 (empat) buah buku tabungan BRI an SLAMET NUR ARIFIN tersebut, tanpa sepengetahuan dan seijin saksi SLAMET NUR ARIFIN selaku pemiliknya; 
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi SLAMET NUR ARIFIN mengalami kerugian sebesar Rp. 22.000.000,- (Dua puluh dua juta rupiah).

 

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 362  KUHP.---------

Pihak Dipublikasikan Ya