Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengubah tahun lahir Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor : 3508074902690004, Kartu Keluarga (KK) Nomor : 3508070205160004, Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3508-LT-01082016-0091, Buku Nikah Nomor : 0543 / 019 / XI / 2016 dan Paspor Nomor E2830348 yang semuanya tercatat tahun lahir Pemohon 25 September 1957 padahal yang benar adalah 25 September 1969 disamakan dengan ijazah Pemohon;
- Membebankan biaya Permohonan kepada Pemohon.
|