Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUMAJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
40/Pdt.G/2024/PN Lmj 1.Tjang Ruky Wirawan
2.Lanny Indahwati
1.Agung Purwanto
2.Lily
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 40/Pdt.G/2024/PN Lmj
Tanggal Surat Jumat, 20 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Tjang Ruky Wirawan
2Lanny Indahwati
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Agung Purwanto
2Lily
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  1. Menyatakan dan Menetapkan  Obyek Yang Sudah dibagi kepada anak anaknya Semasa Pewaris Masih Hidup adalah :
    1. AGUNG PURWANTO ( TERGUGAT I ) lahir di Lumajang, Tanggal 28-11-1964, sebidang tanah dan bangunan terletak di Jl Ahmad Yani No 3, Lumajang, dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 1742, Propinsi Lumajang, Kabupaten Lumajang, Kec Lumajang, dulu Kel Rogotrunan, dan sekarang berganti Kelurahan Kepuharjo, Dengan Surat Ukur No 150, tanggal 5 september 1998 Luas 217 M-2 Atas Nama SANUSI .
    2. TJANG RUKY WIRAWAN ( PENGGUGAT I ) lahir di Lumajang, Tanggal 27-04-1966, sebidang tanah dan bangunan terletak di Sutorejo Selatan No 25, Surabaya,  Dengan Sertipikat Hak Milik Nomor1471, Propinsi Jawatimur, Kotamadya Surabaya, Kecamatan Sukolilo, Kel Sutorejo, dengan surat ukur nomor 25/T/1991, tanggal 24 Januari 1991, dengan Luas 175 M-2 atas Nama RUKY WIRAWAN.
    3.  Lily ( TERGUGAT II ) Lahir di Lumajang, Tanggal 14-08-1967, Sebidang Tanah dan bangunan terletak di Jl Ahmad Yani No 71 Lumajang,  dengan sertipikat Hak Milik Nomor 1011, Propinsi Jawatimur, Kabupaten Lumajang, Kecamatan Lumajang, dulu Kelurahan Rogotrunan, dan sekarang berganti Kelurahan Kepuharjo, dengan Surat Ukur No 189, tanggal 8 Februari, Dengal Luas 286 M-2 atas Nama SUGIARTO
    4. LANNY INDAHWATI, ( PENGGUGAT II ) Lahir di Lumajang Tgl 17-12-1970, Sebidang Tanah dan Bangunan terletak di Pucang Adi 3/16, Surabaya, dengan Sertipikat Hak Miik Nomor 190, Propinsi Jawatimur, Kota Surabaya, Kecamatan Wonokromo, Kelurahan Ngagel, Dengan Surat Ukur Nomor 1798, Tanggal 20-12-1969, Luas 168 M-2 atas Nama AGUNG PURWANTO.

 

  1. Menyatakan objek sengketa adalah harta warisan SANUSI dan HARTINI  yang belum dibagi;

 

  1. Menyatakan Penggugat I ( Tjang Ruky Wirawan) berhak atas Tanah dengan Sertipikat Hak Milik atas nama SANUSI, Propinsi Jawatimur, Kel Rogotrunan, Kec Lumajang, Kabupaten Lumajang, dengan surat ukur  No 6373, Tanggal 1 Nopember 1988, Luas 1007 M-2  dari objek sengketa; dari objek sengketa ; Penggugat II (Lanny Indahwati ) berhak atas Tanah dan Bangunan dengan Sertipikat Hak Milik No 197, Atas Nama SANUSI, Propinsi Jawatimur, dulu Kelurahan Rogotrunan, sekarang berganti Kelurahan Kepuharjo Kec Lumajang, Kabupaten Lumajang, dengan surat ukur No 8 Tanggal 4 Agustus 1999, Luas 284 M-2  dari objek sengketa;  , Tergugat I ( Agung Purwanto ) dan TERGUGAT II ( Lily ) berhak atas Tanah dan Bangunan dengan Sertipikat Hak Milik No : 2743, Atas Nama SANUSI, Propinsi Jawatimur, dulu Kelurahan Rogotrunan, dan sekarang berganti Kelurahan Kepuharjo, Kec Lumajang, Kab Lumajang, dengan Surat Ukur No 157, Tanggal 5 September 1998 dengan Luas 335M-2. Yang nantinya akan dibagi sendiri Oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II  dengan Nilai yang sama antara TERGUGAT I dan TERGUGAT II  dari Objek sengketa..

bagian  yang  menjadi bagian dari Para Ahli waris yang belum dibagi;

 

  1. Menetapkan ahli waris dari Almarhum SANUSI dan HARTINI adalah :
    1. Agung Purwanto, Lahir        di Lumajang, Tanggal 28-11-1964 (Tergugat I);
    2. Tjang Ruky Wirawan, lahir di Lumajang, tanggal 27-04-1966. (Penggugat I);
    3. Lily, lahir di Lumajang , tanggal 14-08-1967  (Tergugat II);
    4. Lanny Indahwati, lahir di Lumajang, tanggal 17-12-1970  ( Penggugat  II );

 

 

  1. Menyatakan harta warisan Alm SANUSI dan ALM HARTINI                   berupa tanah adalah :

 

  1.  Sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik No 920 di Kabupaten Lumajang, Kecamatan Lumajang, Kelurahan Rogotrunan, Propinsi Jawatimur dengan surat ukur no 6373 tgl 1 Nopember 1988 seluas 1007 M-2

Atas nama : SANUSI   

 

dengan batas-batas :

Sebelah Utara               :           : Tanah Sawah

Sebelah Timur                           : Tanah Tanah Kosong

Sebelah Selatan                       : Tanah Parit

Sebelah Barat                            : Rumah dr Zainullah

 

  1. Sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik No 197 di KabupatenLumajang, Kecamatan Lumajang, dulu Kelurahan Rogotrunan, dan sekarang berganti Kelurahan Kepuharjo, Propinsi Jawatimur dengan surat ukur No 8, Tanggal 4 Agustus 1999 seluas 284 M-2

Atas Nama : SANUSI

 

Dengan batas-batas                 :

Sebelah Utara                           : SMA Negeri 1

Sebelah Timur                           : Gudang Pak Sanusi

Sebelah Selatan                       : Jl Veteran

Sebelah Barat                            : Rumah Bapak Joko

 

  1.  Sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik No 2743 di KabupatenLumajang, Kecamatan Lumajang, dulu Kelurahan Rogotrunan, dan sekarang berganti Kelurahan Kepuharjo, Propinsi Jawatimur dengan surat ukur No 157, Tanggal 5 September 1998 seluas 335 M-2

Atas Nama : SANUSI

 

dengan batas-batas :

Sebelah Utara                           : Rumah Bapak Cahyono

Sebelah Timur                           : Toko Berkat / Susan

Sebelah Selatan                       : Jl Veteran

Sebelah Barat                            : Tanah Kosong, Mili,Alm Sanusi

 

  1. Memerintahkan kepada Penggugat I, Penggugat II dan Tergugat I serta Tergugat II untuk melakukan pembagian secara natura(berupa tanah dan bangunan)  dibagi antara Penggugat I, Penggugat II, Tergugat I dan Tergugat II, dengan perbandingan untuk PENGGUGAT I berhak atas Tanah dengan Sertipikat Hak Milik atas nama SANUSI, Propinsi Jawatimur, Kel Rogotrunan, Kec Lumajang, Kabupaten Lumajang, dengan surat ukur  No 6375, Tanggal 1 Nopember 1988, Luas 1007 M-2  dari objek sengketa; dari objek sengketa.  bagian, PENGGUGAT II berhak atas Tanah dan Bangunan dengan Sertipikat Hak Milik No 197, Atas Nama SANUSI, Propinsi Jawatimur, dulu Kel Rogotrunan, dan sekarang berganti Kel Kepuharjo, Kec Lumajang, Kabupaten Lumajang, dengan surat ukur No 8 Tanggal 4 Agustus 1999, Luas 284 M-2. ;  bagian TERGUGAT I  serta TERGUGAT II . berhak atas Tanah dan Bangunan dengan Sertipikat Hak Milik No : 2743, Atas Nama SANUSI, Propinsi Jawatimur, dulu Kel Rogotrunan,dan sekarang berganti Kel Kepuharjo, Kec Lumajang, Kab Lumajang, dengan Surat Ukur No 157, Tanggal 5 September 1998 dengan Luas 335M-2. Yang nantinya akan dibagi sendiri Oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II  dengan Nilai yang sama antara TERGUGAT I dan TERGUGAT II  dari Objek sengketa.

 

  1. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verzet, banding dan kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);

 

Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak