Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Nur Kholis, S.Hi | H. ABU BAKAR | 2 | Nur Kholis, S.Hi | Hj. TITIN SUPARMI | 3 | Nur Kholis, S.Hi | H. BALOK SANTOSO | 4 | Nur Kholis, S.Hi | DEWI ASMA | 5 | Nur Kholis, S.Hi | NITO / NURHASAN | 6 | Nur Kholis, S.Hi | MIETTA DEASANDA LAILATUL ANNISAA | 7 | Feri Hamzah SH | H. ABU BAKAR | 8 | Feri Hamzah SH | Hj. TITIN SUPARMI | 9 | Feri Hamzah SH | H. BALOK SANTOSO | 10 | Feri Hamzah SH | DEWI ASMA | 11 | Feri Hamzah SH | NITO / NURHASAN | 12 | Feri Hamzah SH | MIETTA DEASANDA LAILATUL ANNISAA |
|
Petitum |
- Menyatakan Pelawan I, II, III, IV, V dan VI merupakan pemilik sebagian besar Objek Sengketa I, II, III, IV dan V akan tetapi tidak ikut digugat dan/atau tidak ikut dijadikan pihak dalam gugatan Pengadilan Negeri Lumajang dalam perkara gugatan Nomor: 6/Pdt.G/2022/PN.Lmj. Tanggal 21 Juni 2022;
- Menyatakan Pelawan I, II, III, IV, V dan VI sebagai pihak ke-3 (ketiga) yang tidak ikut digugat di Pengadilan Negeri Lumajang dalam perkara gugatan Nomor: 6/Pdt.G/2022/ PN.Lmj. Tanggal 21 Juni 2022 telah mengajukan gugatan perlawanan, sudah tepat dan beralasan;
- Menyatakan Pelawan I, II, III, IV, V dan VI sebagai pihak ke-3 (ketiga) yang tidak ikut digugat adalah pelawan yang jujur, baik dan benar;
- Menyatakan Sita Eksekusi yang diletakkan diatas tanah sawah milik Pelawan I, II, III, IV, V dan VI adalah bertentangan dengan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku;
- Menetapkan Sita Eksekusi yang diletakkan diatas tanah sawah milik Pelawan I, II, III, IV, V dan VI adalah bertentangan dengan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku;
- Mengangkat Sita Eksekusi yang diletakkan diatas tanah sawah milik Pelawan I, II, III, IV, V dan VI karena bertentangan dengan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku;
- Menetapkan Putusan Pengadilan Negeri Lumajang Nomor: 6/Pdt.G/2022/PN.Lmj juncto Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 438/PDT/2022/PT.Sby juncto Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 2051 K/Pdt/2023 yang telah berkekuatan hukum tetap “tidak bernilai eksekusi (non executable) dan tidak dapat dilaksanakan untuk seluruhnya dengan segala akibat hukumnya”;
- Menghukum Terlawan I, II, III, dan IV serta Turut Terlawan I dan II untuk tunduk pada putusan.
- Menghukum Terlawan I, II, III dan IV secara bersama-sama (tanggung renteng) untuk membayar biaya yang timbul akibat pemeriksaan perkara ini.
|