Petitum Permohonan |
- Bahwa UUD 1945 Pasal 28 H ayat (4) mengatur :
Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun ;
- Bahwa lembaga pra Peradilan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia berfungsi sebagai pengawasan secara horisontal terhadap tindakan yang dilakukan oleh Instansi Kepolisian RI selaku penyidik dan instansi Kejaksaan RI selaku Penuntut Umum.
- Bahwa Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam putusannya Nomor : 21/ PUU-XII/2014 menetapkan “penyitaan” sebagai salah satu obyek pemerik-saan pra Peradilan,
Oleh karena permohonan pemeriksaan pra Peradilan yang diajukan Pemohon tentang penyitaan uang dan barang-barang bergerak serta surat bukti kepemilikan barang tidak bergerak milik Pemohon yang dilakukan secara sewenang-wenang oleh Termohon, maka mohon kiranya yang terhormat Bapak Ketua Pengadilan Negeri Lumajang berkenan menyatakan permohonan pra Peradilan Pemohon dapat diterima ;
- Bahwa dalam melaksanakan penyitaan, Termohon telah berbuat sewenang-wenang dan tidak profesional karena menggunakan sistem :
“ yang penting disita dulu, baru nanti terdakwa buktikan disidang pengadilan, apakah barang-barang yang disita itu bertentangan atau tidak dengan Pasal 39 ayat ( 1 ) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang secara spesifik memberikan batasan benda apa saja yang bisa dikenakan penyitaan “
Bahwa tindakan Termohon “sita dulu, akibat urusan belakang” tanpa menjelaskan apa hubungan antara barang barang yang disita Termohon dengan pencurian udang yang dilakukan oleh Pemohon hingga milyaran rupiah, merupakan sikap Termohon yang tidak profesional karena pada akhirnya akan menyulitan dan memberatkan Jaksa Penuntut Umum untuk membukti kan di persidangan :
“ Apa hubungannya antara barang barang yang disita tersebut dengan perbuatan pencurian udang yang di duga dilakukan oleh terdakwa sebagaimana diuraikan dalam Surat Dakwaan” ;
- Bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 angka 16 memberikan difinisi :
“ Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan “
- Bahwa pada tanggal 18 April 2020, Pemohon dilaporkan kepada Termohon karena diduga melakukan pencurian udang di tambak PT. Bumi Subur terletak di Dusun Meleman, Desa Wotgalih, Kec. Yosowilangun, Kab. Lumajang, Jawa Timur oleh :
Nama Lengkap : Hendra Sutejo
Tempat / Tgl. Lahir : Banyuwangi, 23 Desember 1956 ( Umur 64 tahun )
Jenis Kelamin : Laki – laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Wadungpal, RT. 005 RW. 002, Desa Tulungrejo, Kec. Glenmore, Kab. Banyuwangi, Jawa Timur
NIK : 3510102312560001
Agama : Katholik
Pekerjaan : Wiraswasta – Direktur PT. Bumi Subur
Akibatnya PT. Bumi Subur mengalami kerugian materiil Rp. 1.400.000.000,- ( satu milyar empat ratus juta rupiah ), sebagaimana Laporan Polisi No : LP / 90/ IV/ 2020 / JATIM / RES. Lmj ; ( Bukti P.1. terlampir ) ;
- Bahwa sebagai tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor : LP / 90/ IV/ 2020 / JATIM / RES. Lmj pada tanggal 18 April 2020, yakni
- Pelapor : Hendra Sutejo
- Terlapor : AMARI
- Kerugian Materiil : Rp. 1.400.000.000,- ( satu milyar empat ratus juta rupiah ),
Selanjutnya Termohon mengambil alih atau menyimpan di bawah penguasaannya dengan cara melakukan penyitaan terhadap uang, barang bergerak dan tanda bukti kepemilikan tanah , masing – masing :
- 1 (satu) rangkap sertifikat hak milik nomor : 164, Desa Wotgalih, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang, nama pemegang hak a.n. Cipto Raharjo;
- 1 (satu) buku akta jual – beli tanah dengan nomor : 595/JB/VII/2001 a.n. HJ. JAMILA;
- 1 (satu) buku akta jual – beli tanah dengan nomor : 406/JB/XII/2007 a.n. HOLILAH B. ROHIM;
- 1 (satu) unit kendaraan merek Toyota Yaris 1.5 S CVT dengan Nopol : N-1363-YA, warna kuning metalik, tahun 2018, Noka : MHFK23F33 J2043988, Nosin : 2NRX354023, beserta kunci kontak;
- 1 (satu) lembar STNK kendaraan merek Toyota Yaris 1.5 S CVT dengan Nopol N-1363-YA, warna kuning metalik, tahun 2018, Noka : MHFK23F33J2043988, Nosin : 2NRX354023 a.n. KAMSUN alamat Dusun Sumbertumpang Rw.04 Rt.32, Desa Ranuwurung, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang;
- Uang tunai sebesar Rp 425.000.000,00 (empat ratus dua puluh lima juta rupiah)
- (satu) unit mobil barang merek Daihatsu pick up, warna hitam, tahun 2015, Nopol : N-8887-YE, Noka : MHKP3CA1JK096904, Nosin : 3SZDFP208, beserta kunci kontak
- 1 (satu) lembar STNK mobil barang merek Daihatsu pick up, warna hitam, tahun 2015, Nopol : N-8887-YE, Noka : MHKP3CA1JK096904, Nosin : 3SZDFP208, a.n. BUNAR alamat Dusun Meleman Rt.005 Rw.005, Desa Wotgalih, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang;
- 1 (satu) buah keranjang warna biru yang terbuat dari plastik;
- 3 (tiga) buah kantong plastik transparan
- 1 (satu) buah jaring berwarna hitam berbentuk segi empat.
- Bahwa berdasarkan alasan alasan yuridis diatas, kami selaku kuasa hukum memohon dengan segala kerendahan hati kiranya yang terhormat Bapak Ketua Pengadilan Negeri Lumajang berkenan memanggil dan memeriksa Termohon untuk dimintai keterangan tentang hal – hal sebagai berikut :
- Apa hubungannya masing – masing uang dan barang sebagaimana posita angka 7.1. s/d angka 7.11. diatas dengan Laporan Hendra Sutejo tentang “pencurian udang” dengan nilai kerugian Rp. 1.400.000.000,- ( satu milyar empat ratus juta rupiah ) bilamana dihubungkan dengan ketentuan Pasal 39 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana ?
- Apa alasan Termohon melakukan penyitaan terhadap uang dan barang seba - gaimana posita angka 7.1. s/d angka 7.11. diatas, sedangkan laporannya adalah tentang “pencurian udang”,
Misalnya wajar bilamana Pemohon menanyakan “bagaimana caranya” Pemohon dituduh telah melakukan pencurian udang yang setara dengan uang milyaran rupiah hanya dengan menggunakan sebuah Seritifikat, STNK, Akta Jual Beli Tanah ?
- Apa alasannya Termohon melakukan penyitaan uang dan barang – barang yang jumlahnya melambung hingga jauh melebihi nilai kerugian Pelapor Hendra Sutejo, ?
- Dari penguasaan siapa uang dan barang sebagaimana posita angka 7.1. s/d angka 7.11. milik Pemohon disita oleh Termohon ?
- Apakah uang dan barang sebagaimana posita angka 7.1. s/d angka 7.11. dikuasai oleh pelapor Hendra Sutejo didasarkan pada itikad baik ataukah itikad jahat yang dibantu oleh Termohon untuk menguasai uang dan barang barang tersebut ?
- Apakah Termohon sudah mendapat izin atau persetujuan dari Pengadilan Negeri Lumajang atau Pengadilan Negeri Banyuwangi sesuai domisili Pelapor Hendra Sutejo dan tempat uang serta barang tersebut di sita ?
- Apa alasannya sampai hari ini Termohon belum menetapkan tersangka nya ?
- Berapa sebenarnya kerugian Pelapor Hendra Sutejo ?
- Apakah setara dengan uang Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah )
- Apakah setara dengan uang Rp. 7.000.000.000,- ( tujuh milyar rupiah )
- Apakah setara dengan uang Rp. 5.000.000.000,- ( lima milyar rupiah )
- Apakah setara dengan uang Rp. 1.400.000.000,- ( satu milyar empat ratus juta rupiah ) sesuai dengan laporannya kepada Termohon ?
- Apa alasan dan tujuannya pada Tanggal 16 Mei 2020 Termohon mengguna kan cara cara intimidasi dan pengancaman serta pemerasan terhadap Pemohon menunjukkan “Sprint - Han abal abal” ( sinonim: akal-akalan, bohon- bohongan, palsu, ecek-ecek, imitasi dll )
Pemohon katakan “Sprint - Han abal abal” karena di dalam Surat Perintah Penahanan tersebut, walaupun ada tanggalnya yakni tanggal 15 Mei 2020 tetapi “belum ada nomor register Sprint – Diknya”, jadi bagaimana mungkin Pemohon ( Amari ) sebagai Tersangka akan ditahan selama 20 ( dua puluh ) hari kedepan kalau Surat Perintah Penyidikan dan / atau SPDP saja belum ada ;
Apalagi pada Tanggal 16 Mei 2020 :
- Belum ada gelar perkara untuk menetapkan Pemohon ( Amari ) sebagai
tersangka pencurian udang milik PT. Bumi Subur ;
- Belum ada Surat Perintah Penyidikan dari Termohon ;
- Belum ada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan ( SPDP )
- Belum ada panggilan terhadap Pemohon ( Amari ) sebagai Tersangka
- Belum ada pemeriksaan tersangka atas diri Pemohon ( Amari )
Berdasarkan alasan alasan yuridis di atas, bilamana Termohon dalam menjalankan fungsi penyidikan khususnya dalam melakukan penyitaan uang dan barang sebagaimana posita angka 7.1. s/d angka 7.11. “ terbukti sewenang – wenang ”, maka dengan segala kerendahan hati kami selaku kuasa hukum Pemohon pra Peradilan mohon kiranya yang terhormat Bapak Ketua Pengadilan Negeri Lumajang berkenan memutuskan :
- Menyatakan Termohon telah berbuat sewenang – wenang dalam menjalankan fungsi penyidikan dan penyitaan terhadap barang – barang milik Pemohon ;
- Menyatakan penyitaan yang dilakukan Termohon terhadap uang dan barang – barang berupa :
- 1 (satu) rangkap sertifikat hak milik nomor : 164, Desa Wotgalih, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang, nama pemegang hak a.n. Cipto Raharjo
- 1 (satu) buku akta jual – beli tanah d no : 595/JB/VII/2001 a.n. HJ. JAMILA
- 1 (satu) buku akta jual – beli tanah dengan nomor : 406/JB/XII/2007 a.n. HOLILAH B. ROHIM
- 1 (satu) unit kendaraan merek Toyota Yaris 1.5 S CVT dengan Nopol : N-1363-YA, warna kuning metalik, tahun 2018, Noka : MHFK23F33 J2043988, Nosin : 2NRX354023, beserta kunci kontak
- 1 (satu) lembar STNK kendaraan merek Toyota Yaris 1.5 S CVT dengan Nopol N-1363-YA, warna kuning metalik, tahun 2018, Noka : MHFK23F33J2043988, Nosin : 2NRX354023 a.n. KAMSUN alamat Dusun Sumbertumpang Rw.04 Rt.32, Desa Ranuwurung, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang
- Uang tunai Rp 425.000.000,00 (empat ratus dua puluh lima juta rupiah)
- 1 (satu) unit mobil barang merek Daihatsu pick up, warna hitam, tahun 2015, Nopol : N-8887-YE, Noka : MHKP3CA1JK096904, Nosin : 3SZDFP208, beserta kunci kontak
- 1 (satu) lembar STNK mobil barang merek Daihatsu pick up, warna hitam, tahun 2015, Nopol : N-8887-YE, Noka : MHKP3CA1JK096904, Nosin : 3SZDFP208, a.n. BUNAR alamat Dusun Meleman Rt.005 Rw.005, Desa Wotgalih, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang;
- 1 (satu) buah keranjang warna biru yang terbuat dari plastik;
- 3 (tiga) buah kantong plastik transparan
- 1 (satu) buah jaring berwarna hitam berbentuk segi empat.
“tidak sah” dan batal demi hukum atau setidak- tidaknya dapat dibatalkan
- Menyatakan Termohon dalam menjalankan fungsi penyidikan dan penyitaan serta menyerahkan penguasaan uang dan barang – barang pada petitum angka 2. milik Pemohon kepada Pelapor ( Hendra Sutejo ) menggunakan cara – cara pengancaman, pemerasan dan tidak profesional serta melawan hukum ;
- Menyatakan penyitaan uang dan barang barang pada petitum angka 2. milik Pemohon yang dilakukan Termohon serta surat – surat maupun berita acara - berita acara yang berkaitan dengan penyitaan in casu tidak sah dan batal demi hukum atau setidak – tidaknya dapat dibatalkan
- Mengembalikan uang dan barang barang pada petitum angka 2. kepada Pemohon ( AMARI )
- Membebankan biaya sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku
Atau :
Sangatlah mungkin yang terhormat Bapak Ketua Pengadilan Negeri Lumajang tidak sependapat dengan apa yang kami uraikan di atas, bilamana demikian halnya maka mohon putusan yang seadil – adilnya ( ex aequo et bono ). |