Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh tunggakan pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesa:
- Tunggakan Pokok : Rp. 64.603.636,80
- Tunggakan Bunga : Rp. 23.171.953,81
Jumlah seluruh tunggakan : Rp. 87.775.590,61
(delapan puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu lima ratus sembilan puluh rupiah enam puluh satu sen) data per tanggal 24-06-2024,
Dan apabila Tergugat telah melunasi seluruh tunggakan pinjaman/kreditnya maka Tergugat wajib menjaga ketepatan pembayaran sesuai jadwal sebagaimana tersebut dalam Perjanjian Kredit;
- Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh tunggakan kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Asli dari Sertifikat Hak Milik No. 363 yang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat secara keseluruhan kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Asli Sertifikat Hak Milik No. 363 Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|