Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUMAJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
37/Pdt.G/2024/PN Lmj 1.SUMIYATI ditulis juga SUMIATI
2.MISARIYONO
3.AHMAD AGUS HOLISIN
4.SITI KHOFIFAH NURROMADHONI
1.NETO P. SUCIK
2.NATI
3.KEPALA DESA DADAPAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 37/Pdt.G/2024/PN Lmj
Tanggal Surat Senin, 19 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUMIYATI ditulis juga SUMIATI
2MISARIYONO
3AHMAD AGUS HOLISIN
4SITI KHOFIFAH NURROMADHONI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DARMANSYAH, S. H.SUMIYATI ditulis juga SUMIATI
2DARMANSYAH, S. H.MISARIYONO
3DARMANSYAH, S. H.AHMAD AGUS HOLISIN
4DARMANSYAH, S. H.SITI KHOFIFAH NURROMADHONI
Tergugat
NoNama
1NETO P. SUCIK
2NATI
3KEPALA DESA DADAPAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1MUTMAINAH
2M. SAMSUL ARIFIN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
Dalam Provisi
 1). Menerima gugatan provisi Para Penggugat untuk seluruhnya.
 2). Menunda atau menghentikan sementara waktu segala kegiatan Terugat I dan Tergugat II diatas objek in casu baik dalam bentuk memanen, menebang, menanam maupun aktivitas pemanfaatan dalam bentuk lainnya selama proses pemeriksaan perkara ini berlangsung sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
 3). Menghukum Tergugat I dan Tergugat IIapabila tetap memaksa baik atas tindakannya sendiri maupun orang lain yang diperintahkan melakukan kegiatan diatas objek in casu dalam bentuk memanen, menebang, menanam maupun aktivitas pemanfaatan dalam bentuk lainnya selama proses pemeriksaan perkara ini berlangsunguntuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 300.000 perhari.
 
Dalam Pokok Perkara
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sebidang tanah pertanian sebagaimana terurai dalam Letter C Desa Dadapan Nomor: 800, Persil Nomor: 47, Kelas DIII, seluas 9.200 M2 (sembilan ribu dua ratus meter persegi) yang terletak di Watulumpang Lor Desa Dadapan Kecamatan GucialitKabupaten Lumajang yang tercatat atas nama Temi B. Sumiati dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Barat : Tanah milik Saliat.
Sebelah Selatan : Tanah milik Neyah.
Sebelah Timur : Tanah milik Sawal P. Endang.
Sebelah Utara : Tanah milik Arjo.
adalah milik sah Para Penggugat dan Para Turut Tergugat selaku ahli waris almarhumah Temi B. Sumiati.
3. Menyatakanperbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang secara tanpa hak melakukan pendudukan illegal atau penguasaan fisik, mengelola serta mengambil keuntungan atau manfaatdan menolak menyerahkan kembali objek in casu kepada Para Penggugat selakupemegang hak yang sahadalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).
4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat IIsecara tanggung renteng untuk membayar uang kerugian materiil kepada Para Penggugatsejumlah Rp. 610.000.000 (enam ratus sepuluh puluh juta rupiah) yang harus dibayar sekaligus dan seketikasejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dan atau siapa saja yang memperoleh hak-hak dari Tergugat I dan Tergugat IIuntuk segera mengosongkan dan menyerahkan kembali sebidang tanah dengan Letter C Desa Dadapan No. 800, Persil No. 47, Kelas DIII, seluas 9.200 M2 (sembilan ribu dua ratus meter persegi) atas nama Temi B. Sumiati, yang terletak di Watulumpang Lor, Desa Dadapan, Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang kepada pemegang hak yang sah (Para Penggugat dan Para Turut Tergugat) seketika dan tanpa syarat sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
6. Menyatakan menurut hukum siapa saja yang memperoleh hak dari Tergugat I dan Tergugat II dan atau memiliki surat-surat yang ada dalam kekuasaanya sepanjang mengenai objek in casu yang dibuat dan berasal dari perbuatan melawan hukum Tergugat I dan Tergugat II harus dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
7. Menyatakanmenurut hukum apabila dikemudian hari ditemukan Sertifikat Hak Milik yang diterbitkan sepanjang atas namaTemi B. Sumiati baik atas seluruh maupun sebagian dari tanah objek sengketa in casu adalah sah secara hukum dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.
8. Menyatakantidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikatsegala surat yang menunjukan peralihan dalam bentuk apapun dari Temi B. Sumiati kepada Tergugat I maupun Tergugat II dan atau kepada pihak lain.
9. Menghukum dan memerintahkan Tergugat I untuk menyerahkan kembali surat petok D dan segala surat-surat bukti kepemilikan tanah yang tercatat atas nama Temi B. Sumiati kepada Para Penggugat.
10. Menghukum dan memerintahkan Tergugat III untuk mencoretatau menghapustulisan “19-06-1986 salah ke 866”atas nama Nito dan“salah ke 867”atas nama Natidalam kolom “sebab dan tanggal perubahan” Letter C No. 800,atas nama Temi B. Sumiati,serta mencoret atau menghapus tulisan “19-06-1986 salah dari 800”dalam kolom “sebab dan tanggal perubahan” pada masing-masing Letter C No. 866 atas nama Nito dan Letter C No. 867 atas nama Nati, dan menerangkan kembali dalam kolom “sebab dan tanggal perubahan”Letter C No. 800Persil No. 47, Kelas DIII,atas nama Temi B. Sumiati bahwa objek in casu tidak pernah beralih atau dialihkan kepada siapapun.
11. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap harta kekayaan milik Para Penggugat dan Para Turut Tergugatberupa sebidang tanah seluas 9.200 M2 (sembilan ribu dua ratus meter persegi) yang terletak di Watulumpang Lor Desa Dadapan Kecamatan Gucialit Kabupaten Lumajang berdasarkan Letter C Desa Dadapan Nomor: 800, Persil Nomor: 47, Kelas DIII, tercatat atas nama Temi B. Sumiati dengan batas-batas:
Sebelah Barat : Tanah milik Saliat.
Sebelah Selatan : Tanah milik Neyah.
Sebelah Timur : Tanah milik Sawal P. Endang.
Sebelah Utara : Tanah milik Arjo.
12. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan ini.
13. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. Atau
14. Apabila hakim Pengadilan Negeri Lumajang berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak