Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUMAJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
111/Pid.Sus/2024/PN Lmj Cok Satrya Aditya, S.H. PUTRA PRATAMA ANDI MAULANA Bin PONARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 111/Pid.Sus/2024/PN Lmj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1427/M.5.28.3/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Cok Satrya Aditya, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PUTRA PRATAMA ANDI MAULANA Bin PONARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu:

 

---------- Bahwa ia terdakwa PUTRA PRATAMA ANDI MAULANA Bin PONARI pada hari Senin, tanggal 25 Maret 2024 sekira pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Maret Tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di dalam rumah terdakwa yang beralamat di Dsn. Gogosan Rt. 13 Rw. 07 Desa Sukorejo Kec. Kunir Kab. Lumajang , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa shabu yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram yaitu dengan berat netto 6,678 gram (enam koma enam tujuh delapan) gram dan berat bruto 16,16 gram (enam belas koma enam belas) gram, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------

 

  • Berawal dari terdakwa kenal dengan Sdr. FAHMI (masih dalam Daftar Pencarian Orang) sekira kurang lebih 1 (satu) tahun, selanjutnya terdakwa ditawari pekerjaan oleh Sdr. FAHMI sebagai “KUDA” atau menjualkan shabu milik Sdr. FAHMI, dan tawaran tersebut disetujui oleh terdakwa. Selanjutnya terdakwa mendapatkan shabu Sdr. FAHMI dengan cara pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekira pukul 11.00 WIB Sdr. FAHMI menghubungi terdakwa dengan maksud memberikan lokasi untuk mengambil shabu secara ranjau di Ds. Karangduren Kec. Balung Kab. Jember yang disimpan di bawah gardu  dan dibungkus rokok LA, kemudian terdakwa berangkat menuju lokasi yang sudah ditentukan. Sekira pukul 11.20 WIB terdakwa sampai di lokasi sesuai arahan Sdr. FAHMI lalu terdakwa mengambil shabu yang disimpan di bawah gardu yang dibungkus rokok LA kemudian terdakwa simpan di dalam saku jaket yang terdakwa kenakan kemudian terdakwa pulang.
  • Bahwa sesampainya dirumah terdakwa, selanjutnya terdakwa menimbang shabu dengan menggunakan timbangan elektrik menjadi beberapa bagian sesuai arahan dari Sdr. FAHMI yaitu:
  • 24 (dua puluh empat) plastic klip yang berisi shabu
  • 16 (enam belas) plastic klip yang berisi shabu
  • 3 (tiga) potongan sedotan warna merah masing – masing berisi 1 (satu) plastic klip yang berisi shabu
  • 2 (dua) potongan sedotan warna kuning yang masing – masing berisi 1 (satu) plastic klip yang berisi shabu
  • 8 (delapan) potongan sedotan warna kuning yang masing – masing yang berisi 1 (satu) buah plastic klip yang berisi shabu

Yang seluruhnya siap untuk dijual kembali.

  • Bahwa selanjutnya terdakwa menjual shabu dengan cara menunggu arahan dari Sdr. FAHMI untuk menaruh atau meranjau shabu sesuai lokasi yang telah ditentukan.
  • Bahwa terdakwa menjual shabu kurang lebih 30 (tiga) puluh kali hingga terdakwa ditangkap.
  • Bahwa sebelumnya saksi DICKY FEBRIANTO dan saksi YOGA ARIF (masing – masing anggota Kepolisian Satresnarkoba) mendapat informasi dari masyarakat adanya penyalahguna narkotika di daerah Dsn. Gogosan Desa Sukorejo Kec. Kunir Kab. Lumajang kemudian para saksi beserta tim melakukan penyelidikan lebih lanjut, selanjutnya pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekira pukul 20.00 WIB saksi DICKY FEBRIANTO dan saksi YOGA ARIF beserta tim melakukan penangkapan terhadap terdakwa di dalam rumah terdakwa yang beralamat di Gogosan Rt. 13 Rw. 07 Desa Sukorejo Kec. Kunir Kab. Lumajang. Selanjutnya saksi DICKY FEBRIANTO dan saksi YOGA ARIF melakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa dan berhasil mengamankan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) buah plastic klip yang berisi :
  • 24 (dua puluh empat) plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga shabu yang dibungkus tisu warna putih
  • 1 (satu) buah plastik klip yang berisi :
  • 16 (enam belas) plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga shabu
  • 3 (tiga) potongan sedotan warna merah masing – masing berisi 1 plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga shabu
  • 1 (satu) buah plastik klip yang berisi : 2 (dua) potongan sedotan warna kuning yang masing – masing berisi 1 (satu) plastikl klip yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga shabu
  • 8 (delapan) potongan sedotan warna kuning yang masing – masing yang berisi 1 (satu) buah plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga shabu
  • 1 (satu) plastik bening yang berisi potongan sedotan warna merah
  • 1 (satu) plastik bening yang berisi potongan sedotan warna kuning
  • 1 (satu) buah panci warna putih motif bunga yang berisi : 1 (satu) plastik klip yang berisi :
  • 1 (Satu) timbangan elektrik warna hitam
  • 1 (satu) skrop shabu yang terbuat dari potongan sedotan warna bening
  • 1 (satu) bendel plastik klip
  • 1 (satu) buah HP merk OPPO warna biru dengan simcard 085855649643
  • Uang hasil penjualan Rp. 190.000,- (seratus sembilan puluh ribu rupiah)

Ditemukan di dalam lemari kamar depan dalam rumah terdakwa, yang kesemuanya diakui milik terdakwa.

  • Bahwa keuntungan yang diterima oleh terdakwa sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) setiap titik pengiriman atau meranjau shabu serta mendapatkan shabu gratis yang terdakwa gunakan sendiri.
  • Bahwa terdakwa menjadi “KUDA” atau menjadi perantara jual beli dari Sdr. FAHMI kepada pembeli kurang lebih sebanyak 3 (tiga) kali mulai 22 Maret 2024 hingga akhirnya terdakwa diamankan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Nomor : 106/14174/II/2024 tanggal 26 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh DEDDY DHARMAWAN selaku Pemimpin Cabang menerangan 53 (lima puluh tiga) buah plastik klip berisi serbuk kristal warna putih diduga shabu memilki total berat bruto sebesar 16,16 (enam belas koma enam belas) gram.
  • Bahwa Berdasarkan Hasil Laboratorium Kriminalistik Nomor Lab : 02570/NNF/2024 tanggal 05 April 2024 disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor : 09148/2024/NNF s.d 09200/2024/NNF masing – masing berupa 53 (lima puluh tiga) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan total berat netto + 6,678 (enam koma enam tujuh delapan) gram tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamine, yang merupakan Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari instansi yang berwenang di bidang Kesehatan untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Shabu yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram.

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

                

Kedua :

 

---------- Bahwa ia terdakwa PUTRA PRATAMA ANDI MAULANA Bin PONARI pada hari Senin, tanggal 25 Maret 2024 sekira pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Maret Tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di dalam rumah terdakwa yang beralamat di Dsn. Gogosan Rt. 13 Rw. 07 Desa Sukorejo Kec. Kunir Kab. Lumajang , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa shabu yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram yaitu dengan berat netto 6,678 gram (enam koma enam tujuh delapan) gram dan berat bruto 16,16 gram (enam belas koma enam belas) gram, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------

 

  • Berawal dari terdakwa kenal dengan Sdr. FAHMI (masih dalam Daftar Pencarian Orang) sekira kurang lebih 1 (satu) tahun. Selanjutnya terdakwa mendapatkan shabu Sdr. FAHMI dengan cara pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekira pukul 11.00 WIB Sdr. FAHMI menghubungi terdakwa dengan maksud memberikan lokasi untuk mengambil shabu secara ranjau di Ds. Karangduren Kec. Balung Kab. Jember yang disimpan di bawah gardu dan dibungkus rokok LA, kemudian terdakwa berangkat menuju lokasi yang sudah ditentukan. Sekira pukul 11.20 WIB terdakwa sampai di lokasi sesuai arahan Sdr. FAHMI lalu terdakwa mengambil shabu yang disimpan di bawah gardu yang dibungkus rokok LA kemudian terdakwa simpan di dalam saku jaket yang terdakwa kenakan kemudian terdakwa pulang.
  • Bahwa sesampainya dirumah terdakwa, selanjutnya terdakwa menimbang shabu dengan menggunakan timbangan elektrik menjadi beberapa bagian sesuai arahan dari Sdr. FAHMI yaitu:
  • 24 (dua puluh empat) plastic klip yang berisi shabu
  • 16 (enam belas) plastic klip yang berisi shabu
  • 3 (tiga) potongan sedotan warna merah masing – masing berisi 1 (satu) plastic klip yang berisi shabu
  • 2 (dua) potongan sedotan warna kuning yang masing – masing berisi 1 (satu) plastic klip yang berisi shabu
  • 8 (delapan) potongan sedotan warna kuning yang masing – masing yang berisi 1 (satu) buah plastic klip yang berisi shabu

Yang seluruhnya terdakwa simpan di dalam lemari kamar rumah terdakwa.

  • Bahwa sebelumnya saksi DICKY FEBRIANTO dan saksi YOGA ARIF (masing – masing anggota Kepolisian Satresnarkoba) mendapat informasi dari masyarakat adanya penyalahguna narkotika di daerah Dsn. Gogosan Desa Sukorejo Kec. Kunir Kab. Lumajang kemudian para saksi beserta tim melakukan penyelidikan lebih lanjut, selanjutnya pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekira pukul 20.00 WIB saksi DICKY FEBRIANTO dan saksi YOGA ARIF beserta tim melakukan penangkapan terhadap terdakwa di dalam rumah terdakwa yang beralamat di Gogosan Rt. 13 Rw. 07 Desa Sukorejo Kec. Kunir Kab. Lumajang. Selanjutnya saksi DICKY FEBRIANTO dan saksi YOGA ARIF melakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa dan berhasil mengamankan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) buah plastic klip yang berisi :
  • 24 (dua puluh empat) plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga shabu yang dibungkus tisu warna putih
  • 1 (satu) buah plastik klip yang berisi :
  • 16 (enam belas) plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga shabu
  • 3 (tiga) potongan sedotan warna merah masing – masing berisi 1 plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga shabu
  • 1 (satu) buah plastik klip yang berisi : 2 (dua) potongan sedotan warna kuning yang masing – masing berisi 1 (satu) plastikl klip yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga shabu
  • 8 (delapan) potongan sedotan warna kuning yang masing – masing yang berisi 1 (satu) buah plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga shabu
  • 1 (satu) plastik bening yang berisi potongan sedotan warna merah
  • 1 (satu) plastik bening yang berisi potongan sedotan warna kuning
  • 1 (satu) buah panci warna putih motif bunga yang berisi : 1 (satu) plastik klip yang berisi :
  • 1 (Satu) timbangan elektrik warna hitam
  • 1 (satu) skrop shabu yang terbuat dari potongan sedotan warna bening
  • 1 (satu) bendel plastik klip
  • 1 (satu) buah HP merk OPPO warna biru dengan simcard 085855649643
  • Uang hasil penjualan Rp. 190.000,- (seratus sembilan puluh ribu rupiah)

Ditemukan di dalam lemari kamar depan dalam rumah terdakwa, yang kesemuanya diakui milik terdakwa.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Nomor : 106/14174/II/2024 tanggal 26 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh DEDDY DHARMAWAN selaku Pemimpin Cabang menerangan 53 (lima puluh tiga) buah plastik klip berisi serbuk kristal warna putih diduga shabu memilki total berat bruto sebesar 16,16 (enam belas koma enam belas) gram.
  • Bahwa Berdasarkan Hasil Laboratorium Kriminalistik Nomor Lab : 02570/NNF/2024 tanggal 05 Apri 2024 disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor : 09148/2024/NNF s.d 09200/2024/NNF masing – masing berupa 53 (lima puluh tiga) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan total berat netto + 6,678 (enam koma enam tujuh delapan) gram tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamine, yang merupakan Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari instansi yang berwenang di bidang Kesehatan untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram.

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya