Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUMAJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G.S/2024/PN Lmj PT.Bank Rakyat Indonesia (Perero)Tbk 1.Sri Ani
2.Sudarsono
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 17/Pdt.G.S/2024/PN Lmj
Tanggal Surat Selasa, 10 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.Bank Rakyat Indonesia (Perero)Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DODIK TRI HANDOKOPT.Bank Rakyat Indonesia (Perero)Tbk
2ROSANNI PRASTYA PUTRAPT.Bank Rakyat Indonesia (Perero)Tbk
3Fandi SusetyoPT.Bank Rakyat Indonesia (Perero)Tbk
4Widyana Ari KartikaPT.Bank Rakyat Indonesia (Perero)Tbk
Tergugat
NoNama
1Sri Ani
2Sudarsono
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 103.300.296,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang No : 85158861/6323/08/21 pada hari Senin, tanggal 16 Agustus 2021;
3.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
4.Bahwa untuk menjamin agar obyek Jaminan / Agunan tidak disewakan / dipindah tangankan kepada pihak lain, maka penggugat mohon untuk diletakkan Sita Jaminan.
5.Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok dan bunga) kepada Penggugat sebesar Rp.103.300.296,00 (Seratus tiga juta tigaratus ribu duaratus sembilan puluh enam rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dijadikan agunan oleh Tergugat dijual baik diatas tangan maupun melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat  kepada Penggugat;
6.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak