Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUMAJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
207/Pid.B/2024/PN Lmj PRASETYO PRISTANTO, S.H., M.H. ZAINAL ABIDIN Bin SUPAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 207/Pid.B/2024/PN Lmj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2371 /M.5.28/ Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PRASETYO PRISTANTO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZAINAL ABIDIN Bin SUPAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Bahwa Terdakwa ZAINAL ABIDIN BIN SUPAR Bersama-sama dengan Saksi DENI YUSRON BASOFI Bin SUHERMAN (Dilakukan penuntutan secara terpisah) Pada Hari Sabtu Tanggal 25 Mei 2024 sekira pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Mei Tahun 2024 atau pada waktu waktu lain pada tahun 2024, bertempat di Lahan Tegal Utara Lapangan, Dsn perjuangan Desa Petahuan Kec. Sumbersuko Kab. Lumajang, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang, telah mengambil barang sesuatu berupa 1 unit sepeda Motor Suzuki Smash warna Biru hitam Tahun 2006 Nopol N 5962  YAY, Nomor Rangka MH8FD110C6J536301, Nosin: E4051D537858 yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu milik saksi MOHAMMAD ALI MUSTOFA dengan maksud dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal Pada Hari Sabtu Tanggal 25 Mei 2024 sekira pukul 09.00 Wib, Saksi DENI YUSRON BASOFI Bin SUHERMAN mendatangi rumah Terdakwa ZAINAL ABIDIN, kemudian sesampainya didalam rumah, Saksi DENI YUSRON BASOFI Bin SUHERMAN diajak oleh Terdakwa ZAINAL ABIDIN untuk mencuri sepeda motor milik orang lain yang terparkir di areal ladang tebu di lahan tegal utara lapangan Dusun Perjuangan Desa Petahuan Kec. Sumbersuko kabupaten lumajang, atas ajakan tersebut Saksi DENI YUSRON BASOFI Bin SUHERMAN kemudian menyetujuinya dan selanjutnya Saksi DENI YUSRON BASOFI Bin SUHERMAN Bersama dengan Terdakwa ZAINAL ABIDIN membuat beberapa rencana atau kesepakatan dalam melancarkan aksi pencurian tersebut yakni Barang yang akan Saksi DENI YUSRON BASOFI Bin SUHERMAN dan Terdakwa ZAINAL ABIDIN curi berupa sepeda motor milik orang lain yang ditinggalka pemiliknya baik dipinggir jalan maupun teras rumah milik orang lain serta menyasar wilayah areal ladang yang berada di Desa Purwosono Kec. Sumbersuko Kabupaten Lumajang dan apabila telah berhasil mencuri sepeda motor nantinya Saksi DENI YUSRON BASOFI Bin SUHERMAN dan Terdakwa ZAINAL ABIDIN akan menjual untuk mendapatkan uang Tunai,

Selanjutnya, setelah bersepakat dan membuat perencanaan tersebut Sekira Pukul 10.30 WIB, Saksi DENI YUSRON BASOFI Bin SUHERMAN Bersama dengan Terdakwa ZAINAL ABIDIN berangkat dari Rumah Terdakwa ZAINAL ABIDIN dengan berjalan kaki menuju ke areal ladang Tebu di wilayah Desa Purwosono Kec. Sumbersuko Kabupaten Lumajang, kemudian setelah berjalan kurang lebih 1 km, Saksi DENI YUSRON BASOFI Bin SUHERMAN Bersama Terdakwa ZAINAL ABIDIN melihat 1 unit sepeda Motor Suzuki Smash warna Biru hitam Tahun 2006 Nopol N 5962  YAY, Nomor Rangka MH8FD110C6J536301, Nosin: E4051D537858 milik Anak Saksi MOHAMMAD ALI MUSTOFA yang terparkir di pinggir jalan setapak dalam areal ladang tebu dengan Keadaan kunci Kontak tetap tertancap di lubang kunci Motor, mengetahui hal tersebut ,setelah Saksi DENI YUSRON BASOFI Bin SUHERMAN dan Terdakwa ZAINAL ABIDIN mengamati lingkungan sekitar yang sepi,selanjutnya Saksi DENI YUSRON BASOFI Bin SUHERMAN Bersama Terdakwa ZAINAL ABIDIN memutuskan mencuri sepeda motor Tersebut dengan cara Saksi DENI YUSRON BASOFI Bin SUHERMAN berdiri melihat mengawasi lingkungan sekitar jika ada orang yang lewat, kemudian Terdakwa ZAINAL ABIDIN mendekati 1 unit sepeda Motor Suzuki Smash warna Biru hitam Tahun 2006 Nopol N 5962  YAY, Nomor Rangka MH8FD110C6J536301, Nosin: E4051D537858 milik Anak Saksi MOHAMMAD ALI MUSTOFA tersebut  kemudian memegang stir, melepaskan standart samping selanjutnya memundurkan sepeda motor serta memutar balik arah sepda motor menghadap ke jalan umum, setelah itu Terdakwa ZAINAL ABIDIN duduk di jok menaiki 1 unit sepeda Motor Suzuki Smash warna Biru hitam Tahun 2006 Nopol N 5962  YAY, Nomor Rangka MH8FD110C6J536301, Nosin: E4051D537858 milik Anak Saksi MOHAMMAD ALI MUSTOFA tersebut kemudian tangan kananya memutar kunci sepeda motor sehingga aliran listrik pada stater sepeda motor tersambun, kemudian Terdakwa ZAINAL ABIDIN menyalakan menyalakan mesin sepeda motor dengan menekan starter tangan hingga 1 unit sepeda Motor Suzuki Smash warna Biru hitam Tahun 2006 Nopol N 5962  YAY, Nomor Rangka MH8FD110C6J536301, Nosin: E4051D537858 milik Saksi MOHAMMAD ALI MUSTOFA tersebut menyala kemudian Saksi DENI YUSRON BASOFI Bin SUHERMAN yang sedari tadi mengamati pergerakan Terdakwa ZAINAL ABIDIN sembari mengamati kondisi lingkungan sekitar dihampiri oleh Terdakwa ZAINAL ABIDIN yang telah mengendarai 1 unit sepeda Motor Suzuki Smash warna Biru hitam Tahun 2006 Nopol N 5962  YAY, Nomor Rangka MH8FD110C6J536301, Nosin: E4051D537858 milik Saksi MOHAMMAD ALI MUSTOFA tersebut, kemudian Saksi DENI YUSRON BASOFI Bin SUHERMAN membonceng Bersama Terdakwa ZAINAL ABIDIN dengan duduk di jok belakang, selanjutnya Saksi DENI YUSRON BASOFI Bin SUHERMAN bersama Terdakwa ZAINAL ABIDIN pergi kabur menuju ke jalan umum meninggalkan tempat mengandarai 1 unit sepeda Motor Suzuki Smash warna Biru hitam Tahun 2006 Nopol N 5962  YAY, Nomor Rangka MH8FD110C6J536301, Nosin: E4051D537858 milik Saksi MOHAMMAD ALI MUSTOFA tersebut

  • Bahwa Saksi DENI YUSRON BASOFI Bin SUHERMAN Bersama dengan Terdakwa ZAINAL ABIDIN mengambil 1 unit sepeda Motor Suzuki Smash warna Biru hitam Tahun 2006 Nopol N 5962  YAY, Nomor Rangka MH8FD110C6J536301, Nosin: E4051D537858 milik Saksi MOHAMMAD ALI MUSTOFA tersebut tanpa seiizin dan sepersetujuan pemiliknya yakni Saksi MOHAMMAD ALI MUSTOFA
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa Tersebut, Saksi MOHAMMAD ALI MUSTOFA selaku pemilik  1 unit sepeda Motor Suzuki Smash warna Biru hitam Tahun 2006 Nopol N 5962  YAY, Nomor Rangka MH8FD110C6J536301, Nosin: E4051D537858 menderita kerugian sejumlah Rp.2.500.000,-

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4  KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya