Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.Plw/2021/PN Lmj | 1.ALWAN NOERTJAHJO 2.SURYATI KOESMADI |
PETRUS EDI SUSANTO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Jan. 2021 | |||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | |||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.Plw/2021/PN Lmj | |||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 04 Jan. 2021 | |||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||
Petitum | . Memutuskan menerima seluruh gugatan PARA PELAWAN.
2. Memutuskan bahwa PARA PELAWAN adalah pelawan yang benar dan berhak melakukan perlawanan.
3. Memutuskan menyetujuiPARA PELAWAN melakukan konsinyasi pembayaran Rp.3.580.100.000,- (tiga miliar lima ratus delapan puluh juta seratus ribu rupiah) sesuai Nilai Limit yang telah ditetapkan Ketua Pengadilan Negeri Lumajang Nomor 2/Eks/2020 /PN Lmj. tertanggal 4 Maret 2020 di Pengadilan Negeri Lumajang sebagai pembayaran kepada TERLAWAN-I.
4. Memutuskan memberikan hak kepada PARA PELAWAN untuk mengambil : a. Sertifikat Hak Milik Nomor 27 atas sebidang tanah beserta bangunan dan segala sesuatu yang berdiri dan/atau tertanam diatasnya terletak di Propinsi Jawa Timur, kabupaten Lumajang, Kecamatan sumbersuko (dahulu Kecamatan Lumajang), Desa Sumbersuko. b. Sertifikat Jaminan Fidusia nomor W10-5015-HT.04.06.TH2007/STD atas 1 (satu) unit/set Mesin pembuat mie buatan RRC terletak di Desa Sumbersuko, Kecamatan Sumbersuko (dahulu kecamatan Lumajang) Kabupaten Lumajang Propinsi Jawa Timur. di Pengadilan Negeri Lumajang, Propinsi Jawa Timur.
5. Memutuskan bahwa Putusan Perkara ini dapat digunakan untuk menghapus Hak Tanggungan atau roya dan/atau digunakan sebagai dasar pembenaran atau koreksi terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor 27 milik PARA PELAWAN jika terjadi kekeliruan.
6. Memutuskan menganulir Penetapan Eksekusi Nomor 2/Eks/2020 dan melarang TURUT TERLAWAN-I serta TURUT TERLAWAN-II melakukan lelang atas : a. Sertifikat Hak Milik Nomor 27 atas sebidang tanah beserta bangunan dan segala sesuatu yang berdiri dan/atau tertanam diatasnya terletak di Propinsi Jawa Timur, kabupaten Lumajang, Kecamatan sumbersuko (dahulu Kecamatan Lumajang), Desa Sumbersuko. b. Sertifikat Jaminan Fidusia nomor W10-5015-HT.04.06.TH2007/STD atas 1 (satu) unit/set Mesin pembuat mie buatan RRC terletak di Desa Sumbersuko, Kecamatan Sumbersuko (dahulu kecamatan Lumajang) Kabupaten Lumajang Propinsi Jawa Timur.
7. Memutuskan TURUT TERLAWAN-III dilarang melakukan perbuatan apapun yang intinya merubah atau mengalihkan hak kepemilikan atas :
a. Sertifikat Hak Milik Nomor 27 atas sebidang tanah beserta bangunan dan segala sesuatu yang berdiri dan/atau tertanam diatasnya terletak di Propinsi Jawa Timur, kabupaten Lumajang, Kecamatan sumbersuko (dahulu Kecamatan Lumajang), Desa Sumbersuko. b. Sertifikat Jaminan Fidusia nomor W10-5015-HT.04.06.TH2007/STD atas 1 (satu) unit/set Mesin pembuat mie buatan RRC terletak di Desa Sumbersuko, Kecamatan Sumbersuko (dahulu kecamatan Lumajang) Kabupaten Lumajang Propinsi Jawa Timur. milik PARA PELAWAN selama perkara ini belum berkekuatan hukum tetap.
8. Menyatakan bahwa PARA PELAWANmembayar biaya-biaya yang timbul atas penyelesaian perkara ini. |
|||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |