Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUMAJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
215/Pid.B/2024/PN Lmj Widya Paramita, S.H. SARIYONO Bin SITRO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 215/Pid.B/2024/PN Lmj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2452/M.5.28.3/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Widya Paramita, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SARIYONO Bin SITRO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------Bahwa ia Terdakwa SARIYONO BIN SITRO (Alm) pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekitar pukul 15.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Juli tahun 2024 bertempat di Dsn. Gadingsari Rt. 002 RW.007 Ds. Karanglo Kec. Kunir Kab. Lumajang atau setidak-tidaknya ditempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadai, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan berupa 1 (satu) unit mobil Daihatsu grand max, tahun 2018, warna abu – abu metalik, dengan No.pol yang terpasang : N-8149-YD, Noka : MHKP3BA1JJK146040, Nosin : K3MH40882 milik saksi SUKRIYANTO  yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya