Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUMAJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
218/Pid.Sus/2024/PN Lmj 1.NUR LAILA, SH
2.PRASETYO PRISTANTO, S.H., M.H.
1.GINANJAR GAYUH MERUAJI bin SYABARI
2.SALOM ANDONI bin alm. PAGI SURYONO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 218/Pid.Sus/2024/PN Lmj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 01 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2561/M.5.28.3/EKU.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NUR LAILA, SH
2PRASETYO PRISTANTO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GINANJAR GAYUH MERUAJI bin SYABARI[Penahanan]
2SALOM ANDONI bin alm. PAGI SURYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

----- Bahwa terdakwa GINANJAR GAYUH MERUAJI BIN SYABARI dan terdakwa  SALOM ANDONI BIN PAGI SURYONO pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 sekitar pukul 05.00 Wib dan pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 sekitar pukul 06.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 bertempat di dalam rumah di Dsn. Candi Lor RT.03 RW.04 Ds. Sumberrejo Kec.Candipruo Kab.Lumajang dan di dalam rumah di Dsn. Krajan II RT.36 RW.13 Ds. Selok awar-awar Kec. Pasirian Kab. Lumajang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hokum Pengadilan Negeri Lumajang, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan,  khasiat/kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2), perbuatan mana dilakukan oleh mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada tanggal 10 Mei 2024 terdakwa GINANJAR GAYUH MERUAJI BIN SYABARI membutuhkan pekerjaan yang menghasilkan uang lalu menghubungi terdakwa  SALOM ANDONI BIN PAGI SURYONO dan saat itu terdakwa GINANJAR GAYUH MERUAJI BIN SYABARI ditawari jasa mengedarkan pil logo Y dan terdakwa  GINANJAR GAYUH MERUAJI BIN SYABARI langsung mengiyakan. Selanjutnya para terdakwa bekerjasama dalam mengedarkan sediaan farmasi jenis pil logo Y.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2024 terdakwa GINANJAR GAYUH MERUAJI BIN SYABARI menghubungi SALOM ANDONI BIN PAGI SURYONO menanyakan stok sediaan farmasi jenis pil logo Y dan dijawab “ada”, kemudian terdakwa GINANJAR GAYUH MERUAJI BIN SYABARI menanyakan setoran berapa, dan di jawab oleh terdakwa SALOM ANDONI BIN PAGI SURYONO “ setoran Rp.1.200.000/1.000 butir” selanjutnya terdakwa GINANJAR GAYUH MERUAJI BIN SYABARI menjawab “oke Bos, ketemuan di depan SMA Negeri 1 Candi Puro”.
  • Bahwa setelah keduanya bertemu di lokasi yang sudah ditentukan lalu terdakwa GINANJAR GAYUH MERUAJI BIN SYABARI mendapatkan pil logo Y dari terdakwa SALOM ANDONI BIN PAGI SURYONO setelah itu terdakwa GINANJAR GAYUH MERUAJI BIN SYABARI mengedarkan lagi dengan menjual  secara ecer kepada pembeli dengan harga bervariasi yaitu Rp. 15.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 5 butir, Rp. 12.000,-(dua belas ribu rupiah)  sebanyak 3 butir dan Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) sebanyak 10 butir;
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 09 Juni 2024 terdakwa  GINANJAR GAYUH MERUAJI BIN SYABARI menghubungi kembali terdakwa SALOM ANDONI BIN PAGI SURYONO memberitahukan bahwa pil logo Y sebanyak 1.000 butir telah habis terjual dan mau setoran uang hasil penjualan  sebesar Rp. 1.200.000,-(satu juta dua ratus ribu rupiah) sekaligus meminta lagi pil logo Y untuk dijual kepada pembeli. Kemudian keduanya ketemuan di depan SMA Negeri 1 Candipuro Lumajang dan saat itu terdakwa GINANJAR GAYUH MERUAJI BIN SYABARI menyetor uang sebesar Rp.1.200.000,-(satu juta dua ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa  SALOM ANDONI BIN PAGI SURYONO menyerahkan pil logo Y kepada terdakwa  GINANJAR GAYUH MERUAJI BIN SYABARI sebanyak 400 (empat ratus) butir untuk dijualkan lagi.
  • Bahwa cara terdakwa  GINANJAR GAYUH MERUAJI BIN SYABARI menjual pil logo Y tersebut yaitu apabila ada yang membeli sebanyak 10  butir maka terdakwa  GINANJAR GAYUH MERUAJI BIN SYABARI akan mengambilkan sesuai dengan yang dipesan namun untuk pil logo Y sebanyak 400 butir belum laku terjual.
  • Bahwa pada tanggal 25 Juni 2024 sekitar pukul 05.00 WIB petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa  GINANJAR GAYUH MERUAJI BIN SYABARI ketika sedang tidur di dalam rumahnya di Dsn. Candi Lor RT.03 RW.04 Ds. Sumberrejo Kec.Candipruo Kab.Lumajang dan setelah dilakukan penggeledahan diketemukan barang bukti berupa sediaan farmasi jenis pil logo Y sebanyak 427 butir yang disimpan di kandang ayam belakang rumahnya dimana untuk yang 400 butir merupakan pil logo Y yang diambil dari terdakwa SALOM ANDONI BIN PAGI SURYONO pada tanggal 09 juni 2024 sedangkan yang 27 butir pil logo Y merupakan sisa dari yang diambil pada tanggal 02 Juni 2024. Setelah ditanyakan darimana terdakwa terdakwa  GINANJAR GAYUH MERUAJI BIN SYABARI memperoleh pil logo Y tersebut, diakui mendapatkan dari terdakwa SALOM ANDONI BIN PAGI SURYONO yang kemudian dijual lagi.
  • Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan pada sekitar pukul 06.00 wib melakukan penangkapan terhadap terdakwa SALOM ANDONI BIN PAGI SURYONO ketika sedang duduk di dalam rumahnya di Dsn. Krajan II RT.36 RW.13 Ds. Selok awar-awar Kec. Pasirian Kab. Lumajang dan setelah ditanyakan darimana terdakwa SALOM ANDONI BIN PAGI SURYONO mendapatkan pil logo Y yang diserahkan kepada terdakwa GINANJAR GAYUH MERUAJI BIN SYABARI diakui mendapatkan dari Sdr. BANDI (DPO).
  • Bahwa  terdakwa SALOM ANDONI BIN PAGI SURYONO mendapatkan pil logo Y dengan cara awalnya pada tanggal 02 Juni 2024 ada permintaan pil logo Y sebanyak 1.000 butir dari terdakwa GINANJAR GAYUH MERUAJI BIN SYABARI kemudian  terdakwa SALOM ANDONI BIN PAGI SURYONO menghubungi Sdr. BANDI (DPO) selanjutnya Sdr. BANDI (DPO) memberikan pil logo Y sebanyak 1.000 butir seharga Rp.1.100.000,-(satu juta seratus ribu rupiah). Selanjutnya pil logo Y tersebut diserahkan kepada terdakwa  GINANJAR GAYUH MERUAJI BIN SYABARI dengan harga Rp.1.200.000,-(satu juta dua ratus ribu rupiah) per 1000 butir sehingga dalam hal ini terdakwa  SALOM ANDONI BIN PAGI SURYONO mendapatkan keuntungan sebesar Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah). Sedangkan untuk penyerahan yang kedua kepada terdakwa GINANJAR GAYUH MERUAJI BIN SYABARI dilakukan pada tanggal 09 Juni 2024 sebanyak 400 butir dan terdakwa SALOM ANDONI BIN PAGI SURYONO belum mendapatkan keuntungan karena belum laku terjual.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa  GINANJAR GAYUH MERUAJI BIN SYABARI dan terdakwa  SALOM ANDONI BIN PAGI SURYONO mengedarkan sediaan farmasi jenis pil logo Y adalah untuk mendapatkan keuntungan, dimana dari hasil penjualan pil logo Y tersebut terdakwa  GINANJAR GAYUH MERUAJI BIN SYABARI mendapat keuntungan sebesar Rp. 600.000,-(enam ratus ribu rupiah) sedangkan  terdakwa  SALOM ANDONI BIN PAGI SURYONO mendapat keuntungan sebesar Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah) dimana uang tersebut digunakan oleh para terdakwa untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari;
  • Bahwa terdakwa GINANJAR GAYUH MERUAJI bin SYABARI dan terdakwa SALOM ANDONI bin alm. PAGI SURYONO bukanlah seorang Apoteker atau Tenaga Teknis Kefarmasian serta tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam mengedarkan sediaan farmasi jenis  PIL LOGO Y, namun dalam hal ini para terdakwa telah menjual/mengedarkan PIL LOGO Y tersebut kepada pembeli tanpa menggunakan resep dokter.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : Lab.05123/NOF/2024 tanggal 09 Juli 2024, dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 16075/2024/NOF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk dalam daftar Obat Keras.

 

-------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP ------------

 

A T A U

 

KEDUA

 

----- Bahwa terdakwa GINANJAR GAYUH MERUAJI BIN SYABARI dan terdakwa  SALOM ANDONI BIN PAGI SURYONO pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 sekitar pukul 05.00 Wib dan pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 sekitar pukul 06.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 bertempat di dalam rumah di Dsn. Candi Lor RT.03 RW.04 Ds. Sumberrejo Kec.Candipruo Kab.Lumajang dan di dalam rumah di Dsn. Krajan II RT.36 RW.13 Ds. Selok awar-awar Kec. Pasirian Kab. Lumajang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hokum Pengadilan Negeri Lumajang, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1), yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat Keras,  perbuatan mana dilakukan oleh mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada tanggal 10 Mei 2024 terdakwa GINANJAR GAYUH MERUAJI BIN SYABARI membutuhkan pekerjaan yang menghasilkan uang lalu menghubungi terdakwa  SALOM ANDONI BIN PAGI SURYONO dan saat itu terdakwa GINANJAR GAYUH MERUAJI BIN SYABARI ditawari jasa mengedarkan pil logo Y dan terdakwa  GINANJAR GAYUH MERUAJI BIN SYABARI langsung mengiyakan. Selanjutnya para terdakwa bekerjasama dalam mengedarkan sediaan farmasi jenis pil logo Y.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2024 terdakwa GINANJAR GAYUH MERUAJI BIN SYABARI menghubungi SALOM ANDONI BIN PAGI SURYONO menanyakan stok sediaan farmasi jenis pil logo Y dan dijawab “ada”, kemudian terdakwa GINANJAR GAYUH MERUAJI BIN SYABARI menanyakan setoran berapa, dan di jawab oleh terdakwa SALOM ANDONI BIN PAGI SURYONO “ setoran Rp.1.200.000/1.000 butir” selanjutnya terdakwa GINANJAR GAYUH MERUAJI BIN SYABARI menjawab “oke Bos, ketemuan di depan SMA Negeri 1 Candi Puro”.
  • Bahwa setelah keduanya bertemu di lokasi yang sudah ditentukan lalu terdakwa GINANJAR GAYUH MERUAJI BIN SYABARI mendapatkan pil logo Y dari terdakwa SALOM ANDONI BIN PAGI SURYONO setelah itu terdakwa GINANJAR GAYUH MERUAJI BIN SYABARI mengedarkan lagi dengan menjual  secara ecer kepada pembeli dengan harga bervariasi yaitu Rp. 15.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 5 butir, Rp. 12.000,-(dua belas ribu rupiah)  sebanyak 3 butir dan Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) sebanyak 10 butir;
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 09 Juni 2024 terdakwa  GINANJAR GAYUH MERUAJI BIN SYABARI menghubungi kembali terdakwa SALOM ANDONI BIN PAGI SURYONO memberitahukan bahwa pil logo Y sebanyak 1.000 butir telah habis terjual dan mau setoran uang hasil penjualan  sebesar Rp. 1.200.000,-(satu juta dua ratus ribu rupiah) sekaligus meminta lagi pil logo Y untuk dijual kepada pembeli. Kemudian keduanya ketemuan di depan SMA Negeri 1 Candipuro Lumajang dan saat itu terdakwa GINANJAR GAYUH MERUAJI BIN SYABARI menyetor uang sebesar Rp.1.200.000,-(satu juta dua ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa  SALOM ANDONI BIN PAGI SURYONO menyerahkan pil logo Y kepada terdakwa  GINANJAR GAYUH MERUAJI BIN SYABARI sebanyak 400 (empat ratus) butir untuk dijualkan lagi.
  • Bahwa cara terdakwa  GINANJAR GAYUH MERUAJI BIN SYABARI menjual pil logo Y tersebut yaitu apabila ada yang membeli sebanyak 10  butir maka terdakwa  GINANJAR GAYUH MERUAJI BIN SYABARI akan mengambilkan sesuai dengan yang dipesan namun untuk pil logo Y sebanyak 400 butir belum laku terjual.
  • Bahwa pada tanggal 25 Juni 2024 sekitar pukul 05.00 WIB petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa  GINANJAR GAYUH MERUAJI BIN SYABARI ketika sedang tidur di dalam rumahnya di Dsn. Candi Lor RT.03 RW.04 Ds. Sumberrejo Kec.Candipruo Kab.Lumajang dan setelah dilakukan penggeledahan diketemukan barang bukti berupa sediaan farmasi jenis pil logo Y sebanyak 427 butir yang disimpan di kandang ayam belakang rumahnya dimana untuk yang 400 butir merupakan pil logo Y yang diambil dari terdakwa SALOM ANDONI BIN PAGI SURYONO pada tanggal 09 juni 2024 sedangkan yang 27 butir pil logo Y merupakan sisa dari yang diambil pada tanggal 02 Juni 2024. Setelah ditanyakan darimana terdakwa terdakwa  GINANJAR GAYUH MERUAJI BIN SYABARI memperoleh pil logo Y tersebut, diakui mendapatkan dari terdakwa SALOM ANDONI BIN PAGI SURYONO yang kemudian dijual lagi.
  • Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan pada sekitar pukul 06.00 wib melakukan penangkapan terhadap terdakwa SALOM ANDONI BIN PAGI SURYONO ketika sedang duduk di dalam rumahnya di Dsn. Krajan II RT.36 RW.13 Ds. Selok awar-awar Kec. Pasirian Kab. Lumajang dan setelah ditanyakan darimana terdakwa SALOM ANDONI BIN PAGI SURYONO mendapatkan pil logo Y yang diserahkan kepada terdakwa GINANJAR GAYUH MERUAJI BIN SYABARI diakui mendapatkan dari Sdr. BANDI (DPO).
  • Bahwa  terdakwa SALOM ANDONI BIN PAGI SURYONO mendapatkan pil logo Y dengan cara awalnya pada tanggal 02 Juni 2024 ada permintaan pil logo Y sebanyak 1.000 butir dari terdakwa GINANJAR GAYUH MERUAJI BIN SYABARI kemudian  terdakwa SALOM ANDONI BIN PAGI SURYONO menghubungi Sdr. BANDI (DPO) selanjutnya Sdr. BANDI (DPO) memberikan pil logo Y sebanyak 1.000 butir seharga Rp.1.100.000,-(satu juta seratus ribu rupiah). Selanjutnya pil logo Y tersebut diserahkan kepada terdakwa  GINANJAR GAYUH MERUAJI BIN SYABARI dengan harga Rp.1.200.000,-(satu juta dua ratus ribu rupiah) per 1000 butir sehingga dalam hal ini terdakwa  SALOM ANDONI BIN PAGI SURYONO mendapatkan keuntungan sebesar Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah). Sedangkan untuk penyerahan yang kedua kepada terdakwa GINANJAR GAYUH MERUAJI BIN SYABARI dilakukan pada tanggal 09 Juni 2024 sebanyak 400 butir dan terdakwa SALOM ANDONI BIN PAGI SURYONO belum mendapatkan keuntungan karena belum laku terjual.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa  GINANJAR GAYUH MERUAJI BIN SYABARI dan terdakwa  SALOM ANDONI BIN PAGI SURYONO mengedarkan sediaan farmasi jenis pil logo Y adalah untuk mendapatkan keuntungan, dimana dari hasil penjualan pil logo Y tersebut terdakwa  GINANJAR GAYUH MERUAJI BIN SYABARI mendapat keuntungan sebesar Rp. 600.000,-(enam ratus ribu rupiah) sedangkan  terdakwa  SALOM ANDONI BIN PAGI SURYONO mendapat keuntungan sebesar Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah) dimana uang tersebut digunakan oleh para terdakwa untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari;
  • Bahwa terdakwa GINANJAR GAYUH MERUAJI bin SYABARI dan terdakwa SALOM ANDONI bin alm. PAGI SURYONO berprofesi sebagai Wiraswasta dan tidak memiliki latar belakang pendidikan formal maupun informal di bidang kesehatan  khususnya yang berhubungan dengan penggunaan, penyaluran maupun penyerahan SEDIAAN FARMASI JENIS PIL LOGO Y, para terdakwa juga bukanlah seorang Apoteker atau Tenaga Teknis Kefarmasian serta tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam mengedarkan sediaan farmasi jenis  PIL LOGO Y, namun dalam hal ini para terdakwa telah menjual/mengedarkan sediaan farmasi jenis PIL LOGO Y kepada pembeli tanpa menggunakan resep dokter.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : Lab.05123/NOF/2024 tanggal 09 Juli 2024, dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 16075/2024/NOF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk dalam daftar Obat Keras.

 

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) jo pasal 145 ayat (1) UU RI N0.17 Tahun 2024 tentang Kesehatan jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya