Dakwaan |
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 8 Mei 2024, sekira pukul 22.23 Wib, di Dusun Suko II RT.04 RW.02, Ds. Sumbersuko, Kec. Sumbersuko, Kab. Lumajang, telah terjadi tindak pidana ringan yaitu menjual minuman keras jenis arak bali tutup hijau ukuran 600 ml yang di lakukan oleh terdakwa tersebut diatas dengan tidak dilengkapi dengan surat ijin dari pihak yang berwenang
Terdakwa melakukan pelanggaran menyimpan serta menjual minuman keras tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam Perda Tingkat II No.6 Tahun 2019 jo Peraturan Presiden RI No. 74 Tahun 2013 jo Peraturan Menteri Perdagangan RI No.86/M-KES/PER/IV/1977 Permendag RI No.11M-DAG/PER/3/2012 Tentang ketentuan pengadaan, pengedaran, penjualan, pengawasan, pengendalian minuman beralkohol,
Dan dipidana sesuai dengan pasal 17 yang berbunyi :
Barang siapa melanggar ketentuan – ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 pasal 5 dan pasal 8 Peraturan Daerah ini diancam dengan hukuman kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000,000,00 (lima puluh juta rupiah) |