Dakwaan |
Bahwa pada hari Jumat, tanggal 5 Januari 2024, sekira pukul 10.00 Wib, di lokalisasi Ds. Kabuaran, Kec. Kunir, Kab. Lumajang, telah terjadi tindak pidana ringan yaitu pelacuran/ psk yang di lakukan oleh terdakwa tersebut diatas. Pada saat terdakwa sedang menunggu pelanggan/tamu yang akan mengajak kencan/ tidur dan terdakwa dalam melakukan pekerjaan tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang.
Terdakwa melakukan pelanggaran pelacuran sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 11 Perda TK.II Kab.Lumajang Nomor 22 tahun 1962,
|