Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUMAJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.G/2024/PN Lmj Dewi Kepala Desa Sumberejo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 33/Pdt.G/2024/PN Lmj
Tanggal Surat Kamis, 01 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dewi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Marwoto, S.H.Dewi
2EDI KURNIAWAN, S.Pd.I., S.H.Dewi
Tergugat
NoNama
1Kepala Desa Sumberejo
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat secara keseluruhan .
2. Menyatakan Penggugat anak kandung dari perkawinan neman dan burani B.sarlah .
3. Menyatakan Penggugat sebagai ahli waris Neman .
4. Menyatakan tanah darat  yang terletak dahulu dusun Glundung sekarang menjadi dusun Klingsi Desa Sumberejo ,Kecamatan Sukodono Kabupaten Lumajang sebagai mana tercantum dibukuLeter C desa Sumberejo Kecamatan Sukodono KabupatenLumajang  N0. 524 persil  3 Kelas D II Luas 0 ha 22 da atasnama P. Nemanmerupakan  data-data hakmilik  P. Neman .
5. Menyatakan dokumen  data-data  tanah darat  di bukuLeter C desa Sumberejo Kecamatan Sukodono Kabupaten Lumajang  N0. 524 persil  3 Kelas D II Luas 0ha 22 da atasnamaP. Neman merupakandokumennegara atas data-data tanahdaratmilikP.Neman
6. Menghukum Tergugat untuk memberikan dokumen  data-data tanah darat milik P. Neman sebagai mana   tercantum dalam leter C desa Sumberejo N0. 524 Persil 3 klas D II Luas : 0ha 22 da  atasnama P. neman kepadaPenggugat
7. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan yang melawan hukum .
8. Menyatakan Penggugat mengalami kerugian Materiil yaitu Tidak bisa mendapatkan data-data  tanah darat milik orang tua Penggugat bernama  P. Neman  sebagai mana tercantum dalam bukuleter C desaSumberejo , KecamatanSukodonoKabupatenLumajang N0. 524  Persil N0. 3 Klas  D II Luas  0ha 22 da  yang terletak dahulu dusun glundung sekarang menjadi dusun Klingsi , Kecamatan Sukodono Kabupaten Lumajang
9. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa ( dwangsoom ) sebenar  Rp 1000 000,- ( satujuta  rupiah ) atausejumlahuang yang dianggap wajar oleh Ketua Pengadilan Negeri Lumajang cq majelis hakim yang memeriksa  memutus perkara perdata sejak perkara perdata tersebut didaftarkan kepaniteraan Pengadilan Negeri Lumajang apabilaTergugat lalai atau tidak mau melaksanakan putusan perkara perdata yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap .
10. Menyatakan putusan perkara perdat atersebut dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun Tergugat melakukan upaya hukum biasa maupun luar biasa .
11. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak