Dakwaan |
------Bahwa ia Terdakwa SARIYONO BIN SITRO (Alm) pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekitar pukul 15.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Juli tahun 2024 bertempat di Dsn. Gadingsari Rt. 002 RW.007 Ds. Karanglo Kec. Kunir Kab. Lumajang atau setidak-tidaknya ditempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadai, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan berupa 1 (satu) unit mobil Daihatsu grand max, tahun 2018, warna abu – abu metalik, dengan No.pol yang terpasang : N-8149-YD, Noka : MHKP3BA1JJK146040, Nosin : K3MH40882 milik saksi SUKRIYANTO yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika Terdakwa sedang berada di rumah lalu saksi DIDIK BUDIANTO mendatangi rumah Terdakwa dengan niat untuk menawarkan gadai mobil berupa 1 (satu) unit mobil Daihatsu grand max, tahun 2018, warna abu – abu metalik, dengan No.pol yang terpasang : N-8149-YD, Noka : MHKP3BA1JJK146040, Nosin : K3MH40882 yang diakui milik saksi ROSIONO DIAN BUDI SANTOSO Bin SATUHAN. Dalam pembicaraan dengan saksi DIDIK BUDIANTO tersebut, Terdakwa lalu bertanya minta harga berapa untuk gadai mobil tersebut dan saksi DIDIK BUDIANTO mengatakan minta Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) lalu saksi DIDIK BUDIANTO juga meyakinkan Terdakwa dengan mengatakan kalau mobil itu adalah mobil saksi ROSIONO DIAN BUDI SANTOSO Bin SATUHAN sendiri dan saksi ROSIONO DIAN BUDI SANTOSO Bin SATUHAN mau dipotong Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Dari penawaran tersebut, Terdakwa kemudian mempertimbangkan dan kebetulan Terdakwa juga sedang memiliki sejumlah uang hasil dari penjualan sapi milik Terdakwa serta Terdakwa juga berfikir akan mendapatkan keuntungan dalam jangka waktu yang singkat sehingga Terdakwa memutuskan untuk menerima gadai mobil tersebut. Terdakwa kemudian mengambil uang sejumlah Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dari dalam kamar Terdakwa sementara saksi DIDIK BUDIANTO berkomunikasi melalui telepon dengan saksi ROSIONO DIAN BUDI SANTOSO Bin SATUHAN lalu saksi DIDIK BUDIANTO berkata kepada Terdakwa "Dian ada di rumah, uangnya suruh antarkan" Terdakwa lalu menjawab "iya ini sudah antarkan, mobilnya kamu ambil" sembari Terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) kepada saksi DIDIK BUDIANTO. Namun Terdakwa tidak menayakan terkait kelengkapan dokumen mobil tersebut.
- Bahwa kemudian pada hari yang sama yakni Senin tanggal 22 Juli 2024 jam 16.00 Wib, saksi DIDIK BUDIANTO kembali lagi ke rumah Terdakwa namun tidak membawa 1 (satu) unit mobil Daihatsu grand max yang akan digadai, saksi DIDIK BUDIANTO lalu berkata "katanya Dian mobilnya besok pagi, masih disewa Ayul" dan Terdakwa menjawab "ya tidak apa-apa, besok ambil aja". Saksi DIDIK BUDIANTO kemudian mengeluarkan uang sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dari dalam saku celananya dan memberikannya kepada Terdakwa sambil berkata "ini pak lek, saya dititipi Dian, buat potongan (bunga)" kemudian Terdakwa menerima uang tersebut.
- Bahwa keesokan harinya yakni hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekitar jam 08.30 Wib, saksi ROSIONO DIAN BUDI SANTOSO Bin SATUHAN datang kerumah Terdakwa dan mengatakan ingin mengajak saksi DIDIK BUDIANTO untuk mengambil mobil yang sedang disewakan kepada saksi AYUL HIKMAWAN. Tak berapa lama kemudian sekitar jam 09.00 Wib, saksi DIDIK BUDIANTO datang ke rumah Terdakwa sambil mengendarai 1 (satu) unit mobil Daihatsu grand max, tahun 2018, warna abu – abu metalik, dengan No.pol yang terpasang : N-8149-YD, Noka : MHKP3BA1JJK146040, Nosin : K3MH40882 yang kemudian di parkir di halaman rumah Terdakwa. Lalu datang saksi ROSIONO DIAN BUDI SANTOSO Bin SANTUHAN sambil menyerahkan mobil tersebut dan berkata "Ini cak mobilnya mungkin tidak lama akan saya tebus lagi". Terdakwa lalu menerima kunci dan juga mobil tersebut lagi-lagi tanpa menanyakan kelengkapan dokumen kendaraan seperti STNK dan juga BPKB. Namun pada saat akan pulang, saksi DIDIK BUDIANTO sempat bertanya kepada saksi ROSIONO DIAN BUDI SANTOSO Bin SATUHAN dengan berkata "ini nggak ada STNKnya ta?" saksi ROSIONO DIAN BUDI SANTOSO Bin SATUHAN menjawab "ada, masih belum jadi pajaknya dari samsat, besok saya kirim lewat hp".
- Bahwa Terdakwa tetap mau menerima gadai mobil tersebut karena mendapatkan keuntungan yakni sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), dari keuntungan yang Terdakwa dapatkan tersebut, sejumlah Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) Terdakwa berikan kepada saksi DIDIK BUDIANTO sementara sisanya yakni sejumlah Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) telah Terdakwa pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2024 sekitar jam 19.00 Wib, Terdakwa diamankan oleh anggota kepolisian serta menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Daihatsu grand max, tahun 2018, warna abu – abu metalik, dengan No.pol yang terpasang : N-8149-YD, Noka : MHKP3BA1JJK146040, Nosin : K3MH40882 dan 1 (satu) kunci mobil tersebut. Lalu Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Lumajang untuk penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa sebelumnya pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 sekitar jam 21.30 Wib di area parkir gang pondok pesantren Jl. Semeru, Kel. Citrodiwangsan, Kec. Lumajang, Kab. Lumajang, saksi SUKRIYANTO telah kehilangan barang miliknya yakni berupa 1 (satu) unit mobil Daihatsu grand max, tahun 2018, warna abu – abu metalik, dengan No.pol : N-9273-Y, Noka : MHKP3BA1JJK146040, Nosin : K3MH40882 dan mobil tersebut dalam keadaan terkunci karena kunci ada dalam penguasaan saksi SUKRIYANTO.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi Sukriyanto mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp115.000.000,00 (seratus lima belas juta rupiah).
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------ |