INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
15/Pdt.G.S/2024/PN Lmj | PT.Bank Rakyat Indonesia (Perero)Tbk | 1.Muhammad Ali 2.Susanti |
Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 15 Agu. 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||||
Nomor Perkara | 15/Pdt.G.S/2024/PN Lmj | ||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 13 Jun. 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 130.284.347,00 | ||||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang No : 80310983/3301/01/21 pada Hari Selasa, tanggal 26 Januari 2021 adalah sah;
3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
4. Bahwa untuk menjamin agar obyek Jaminan / Agunan tidak disewakan / dipindah tangankan kepada pihak lain, maka penggugat mohon untuk diletakkan Sita Jaminan.
5. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp130.284.347,00 (Seratus tigapuluh juta duaratus delapan puluh empat ribu tigaratus empatpuluh tujuh rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dijadikan agunan oleh Tergugat dijual baik diatas tangan maupun melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul; |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |