Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang No : PK1903LVOR/6333/03/2019 pada Hari Kamis, tanggal 14 Maret 2019; Adendum Surat Pengakuan Hutang No : 6333-01-009563-10-5 PK1903LVOR/6333/03/2019 pada Hari Kamis, tanggal 22 Agustus 2019; Surat Pemberitahun Putusan Kupedes (SPPK) No. B.480/IV/2020 pada hari Sabtu tanggal 11 April 2020 adalah sah;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Bahwa untuk menjamin agar obyek Jaminan / Agunan tidak disewakan / dipindah tangankan kepada pihak lain, maka penggugat mohon untuk diletakkan Sita Jaminan.
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 226.770.470,- (Duaratus duapuluh enam juta tujuhratus tujuhpuluh ribu empat ratus tujuh puluh rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dijadikan agunan oleh Tergugat dijual baik diatas tangan maupun melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
|