Petitum Permohonan |
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri PEMOHON tidak sah sehingga penangkapan dan penahanan yang dilakukan juga tidak sah
demi hukum;
3. Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON atau seluruh tindakan Termohon kepada diri Pemohon yang bermula dengan adanya Laporan Polisi No.LP/A/43/IX/2022/SPKT/SATRESKRIM/POLRES Lumajang/Polda Jawa Timur tanggal 09 September 2022 dalam dugaan Tindak Pidana Korupsii, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf (e) Undang- undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sprint-Kap/180/IX/Res.1.24/2022/Satreskrim adalah tidak sah;
4. Memerintahkan TERMOHON untuk menghentikan Penyidikan pada Laporan Polisi No. LP/A/43/IX/2022/SPKT/SATRESKRIM/POLRES Lumajang/Polda Jawa Timur tanggal 09 September 2022 dalam dugaan Tindak Pidana Gratifikasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf (e) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang- undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sprint-Kap/180/IX/Res.1.24/2022/Satreskrim;
5. Memulihkan Hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
6. Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Nihil. |