Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUMAJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
120/Pid.B/2024/PN Lmj FREDERIKUS EDWIN LAWANTO, S.H. HAFIDUN MUTHOLIB Bin KARYAMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 120/Pid.B/2024/PN Lmj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1465 /M.5.28/ Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FREDERIKUS EDWIN LAWANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAFIDUN MUTHOLIB Bin KARYAMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. IDENTITAS TERDAKWA:

 

Nama Lengkap

:

HAFIDUN MUTHOLIB Bin KARYAMAN

 

Tempat Lahir

`

Lumajang

 

Umur / Tanggal Lahir

:

25 tahun / 10 Oktober 1998

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Dusun Karang Mulyo RT 015 RW 004 Desa Jeruk Kecamatan Gucialit Kabupaten Lumajang

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Wiraswasta

 

Pendidikan

:

SMA

 

 

 

 

  1. PENAHANAN:

Penyidik Polres Lumajang

:

Rutan sejak tanggal 11 April 2024 sampai dengan tanggal 30 April 2024

Diperpanjang oleh Penuntut Umum

:

Rutan sejak tanggal 01 Mei 2024 sampai dengan tanggal 9 Juni 2024

Penuntut Umum

:

Rutan sejak tanggal 06 Juni 2024 sampai dengan tanggal 25 Juni 2024

 

 

 

  1.  DAKWAAN:

 Kesatu

Bahwa la terdakwa HAFIDUN MUTHOLIB Bin KARYAMAN pada hari Selasa tanggal 09 April 2024 sekira pukul 12.30 WIB atau setidaknya pada bulan April tahun 2024, bertempat di bengkel las dan speda motor milik Saksi Sdr. SUTERTO di Dusun Karang Mulyo RT.010 RW.004 Ds. Jeruk Kec. Gucialit Kabupaten Lumajang atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang, melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP.

                                                                                Atau

     Kedua

Bahwa la terdakwa HAFIDUN MUTHOLIB Bin KARYAMAN pada hari Selasa tanggal 09 April 2024 sekira pukul 12.30 WIB atau setidaknya pada bulan April tahun 2024, bertempat di bengkel las dan speda motor milik Saksi Sdr. SUTERTO di Dusun Karang Mulyo RT.010 RW.004 Ds. Jeruk Kec. Gucialit Kabupaten Lumajang atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang, melakukan penganiayaan, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Selasa Tanggal 09 April 2024 sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa yang sedang berada di rumah, meminum minuman jenis arak hingga mabuk, lalu Terdakwa yang sedang dalam keadaan mabuk berpikir bahwa sebelumnya seringa da tetangga yang sering membicarakan tentang keburukan Terdakwa, mengingat hal tersebut, Terdakwa kemudian keluar rumah sembari membawa celurit yang diselipkan di pinggang sebelah kiri Terdakwa, selanjutnya Sekira Pukul 12.30 wib saat Terdakwa melewati depan bengkel las dan speda motor milik Saksi Sdr. SUTERTO di Dusun Karang Mulyo RT.010 RW.004 Ds. Jeruk Kec. Gucialit Kabupaten Lumajang, Terdakwa melihat ada orang sedang berkumpul yakni Saksi Korban Sdr. KARDI, saksi Sdr. SUTERTO, Sdr. MUCHAMMAD SYAIFUL RIZAL, dan Saksi SYAHRIL SIDIQ, lalu Terdakwa mendatangi keempat orang tersebut dan menanyakan kepada mereka dengan kalimat “ Sing biasane rasan rasan aku ayo ngomong nang aku saiki pumping aku nang kene “ (yang biasanya membicarakan keburukan saya, ayo ngomong ke saya, mumpung saya ada di sini) namun tidak dihiraukan oleh keempat orang tersebut, kemudian Terdakwa yang masih dalam keadaan mabuk tersebut beranjak pergi dari bengkel las dan speda motor milik Saksi Sdr. SUTERTO di Dusun Karang Mulyo RT.010 RW.004 Ds. Jeruk Kec. Gucialit Kabupaten Lumajang, namun tidak berapa lama Terdakwa Kembali lagi dan tiba-tiba Terdakwa langsung mengeluarkan celurit yang diseliplan dari balik pinggang sebelah kiri Terdakwa, lalu Terdakwa langsung melakukan pembacokan celurit tersebut terhadap Saksi Korban Sdr. KARDI mengarah pada paha kaki sebelah kiri sebanyak 1 kali, atas hal Tersebut, Saksi Korban Sdr. KARDI langsung berkata kepada Terdakwa dengan kalimat “ lho opo o awakmu kok mbacok aku, aku duwe salah opo kok mbacok aku awakmu” (lha kenapa kamu membacok saya, saya punya salah apa sehingga kamu membacok saya) lalu saat Saksi Korban Sdr. KARDI berusaha berdiri, Terdakwa Kembali membacokan clurit mengenai tangan sebelah kiri Saksi Korban Sdr. KARDI selanjutnya Terdakwa untuk ketigakalinya membacokan lagi Clurit mengenai bagian punggung di bawah ketiak sebelah kiri Saksi Korban Sdr. KARDI, dan kemudian Saksi korban berusaha dan  berhasil menyelamatkan diri untuk kemudia dibawa kerumah sakit umum Dr. Haryoto untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut
  • Akibat Perbuatan Terdakwa tersebut korban mengalami luka pada  punggung sebelah kiri, lengan sebelah kiri, dan paha sebelah kiri serta harus dirawat inap selama 3 hari dan hingga bulan Juni 2024 ini selama masa pemulihan Korban tidak bisa melakukan aktivitas yang berat menggunakan tangan dan kaki dan berdasarkan hasil visum et repertum Nomor.400.7/16/427.52.01/IV/2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Andreas Nicolaus Ola,Sp.B pada Rumah Sakit Umum Daerah “Dr HARYOTO”  Kabupaten Lumajang menerangkan Saksi  Korban Sdr. Sumo mengalami luka Robek tepi rata pada punggung sebelah kiri dengan ukuran Panjang sepuluh sentimeter lebar lima sentimeter sedalam otot, luka Robek tepi rata pada lengan sebelah kiri dengan ukuran Panjang delapan sentimeter lebar lima sentimeter sedalam otot, luka Robek tepi rata pada paha sebelah kiri bagian depan dengan ukuran Panjang sepuluh sentimeter lebar empat sentimeter sedalam otot dengan kesimpulan hasil pemeriksaan luka robek pada punggung sebelah kiri, lengan sebelah kiri, dan paha sebelah kiri yang diakibatkan oleh persentuhan dengan benda tajam.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya