Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUMAJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
208/Pid.B/2024/PN Lmj PRASETYO PRISTANTO, S.H., M.H. M. SAIFUL ANSORI Bin BANDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 208/Pid.B/2024/PN Lmj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2369 /M.5.28/ Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PRASETYO PRISTANTO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. SAIFUL ANSORI Bin BANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa ia terdakwa M. SAIFUL ANSORI BIN BANDI pada hari Jumat bulan Juni 2024 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024 bertempat di Jalan Raya Kedungjajang Kecamatan Kedungjajang Kabupaten Lumajang atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda berupa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Supra warna hitam Nopol : - (tidak terpasang), Noka : MH1HB11155K771103 Nosin : HB11E1770242, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal yang tidak dapat diingat lagi bulan Juni 2024 sekira pukul 10.00 Wib sdr. Marsudi (DPO) mengubungi terdakwa menggunakan telepon memberitahu bahwa teman sdr. Marsudi (DPO) menjual 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Supra warna hitam Nopol : - (tidak terpasang), Noka : MH1HB11155K771103 Nosin : HB11E1770242, kemudian sekira pukul 13.00 Wib terdakwa dan sdr. Marsudi (DPO) berboncengan mengendarai sepeda motor milik sdr. Masrudi (DPO) menuju ke Jalan Raya Kedungjajang Kecamatan Kedungjajang Kabupaten Lumajang untuk bertemu dengan teman sdr. Marsudi (DPO), lalu sekira pukul 14.00 Wib terdakwa dan sdr. Marsudi (DPO) bertemu dengan teman sdr. Marsudi (DPO) lalu terdakwa menawar 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Supra warna hitam Nopol : - (tidak terpasang), Noka : MH1HB11155K771103 Nosin : HB11E1770242 tersebut dengan harga Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) lalu teman sdr. Marsudi (DPO) sepakat kemudian terdakwa memberikan uang sejumlah Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) kepada teman sdr. Marsudi (DPO) lalu terdakwa membawa pulang 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Supra warna hitam Nopol : - (tidak terpasang), Noka : MH1HB11155K771103 Nosin : HB11E1770242 tersebut tanpa dilengkapi surat-surat atau bukti kepemilikan yang sah/bodong.
  • Bahwa terdakwa sudah dapat menduga 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Supra warna hitam Nopol : - (tidak terpasang), Noka : MH1HB11155K771103 Nosin : HB11E1770242yang dibeli dari teman sdr. Marsudi (DPO) seharga Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) tanpa dilengkapi surat-surat atau bukti kepemilikan yang sah/bodong merupakan barang hasil kejahatan.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban Ramunif mengalami kerugian sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).

 

------ Perbuatan terdakwa telah diatur dan diancam pidana Pasal 480 Ayat 1 KUHP.----

Pihak Dipublikasikan Ya