Tanggal Pendaftaran |
Senin, 29 Apr. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
7/Pdt.G.S/2024/PN Lmj |
Tanggal Surat |
Jumat, 19 Apr. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Drs. M. SOKA, SH., MH | SOEGIYONO GIMAN | 2 | DWI WISMO WARDONO, S.H.,M.H | SOEGIYONO GIMAN |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Perusahaan Umum Daerah Semeru Lumajang |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
474.337.500,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Perjanjian Sewa Menyewa Nomor : 100 Tanggal 22 Oktober 2021.
- Menyatakan bahwa TERGUGAT melakukan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) dan merugikan PENGGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT secara seketika dan sekaligus sebesar Rp. 474.337.500,- (empat ratus tujuh puluh empat juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |