Petitum Permohonan |
1. Memerintah Kepada Kasat dan Kanit danjugak Penyidik Polres Kabupaten Lumajang ( TURUT
TERGUGAT ),melakukan Pemecatan dan/atau tindakan-tindakan melanggar hukum lain yang
bersifat preventif, sudah melanggar Sumpahnya agar tidak hancur hukum dikarnakan Kasat dan
Kanit danjugak sudah berani Melawan hukum di Polres ini tersebut.
DALAM KONVENSI
2 . Menerima Gugatan Praperadilan Penggugat untuk seluruhnya :
3 . Menyatakan sah dan berharga sifat Pelanggaran yang dimohonkan Penggugat Praperadilan atas
4 . Pelanggaran Kasat dan Kanit dan Penyidik dan diduga sudah Rakyad di Kabupaten Lumajang
5. sudah tahu hukum di Polres Lumajang Tajam dibawah tumpul di atas penegakan hukum
6. menyatakan Cacat penghentian Penyidikan di Polres Lumajang tersebut.
7. Bahwa Penggugat Praperadilan mempunyai kekuatan hukum yang telah di uraikan di atas,
8. Menghukum Tergugat I Tergugat II Tergugat III serta Turut Tergugatdan/atau siapa yang
memperoleh hak danatau melakukan pelanggaran hukum untuk membayar ganti rugi materiil
9. kepada Tergugat dan Turut Tergugat Praperadilan sudah jelas-jelas Pelanggaran yang sudah
diuraikan di atas, bahwa Pengguga Praperadilan Abubakar Ahmad Salem dari 2020 dan 2021 dan
diberi uang Kuasa Rp.15.000.000-, ( lima belas juta rupia),2020 dan 2021 datang ke Propam
10.Polda di Pekanbaru hanya di beri uang kuasa Rp.15.000.000 rupiah dan mendatangi ke Pekanbaru
11.Penggugat Praperadilan untuk sesuai amanah perjanjian di surat Kuasa hukum melakukan
Penegakan hukum sesuai dengan surat Kuasa yang melaporkan Tergugat Advokat Kebal Hukum
bernama Basuki Rakhmad Melanggar Kode Etik Sertipikat dan BPKB dan Sertipikat Villa di
Jaminkan di Bank BRI dengan Klain Taufik Ismail di duga di Ambil dari Bank BRI Pekanbaru
tanpa haknya yang di jaminkan dengan Klain Taufik Ismail dan diduga dan surat-surat di Palsukan
Tanda tangannya dengan Abdul Kadir dan Advokat Kebal Hukum bernama Basuki Rakhmad
Kapolri dan Propam dan Irwasum dan Kapolda dan Propam Polda Jatim tidak menindak pada
waktu memberikan Pengaduan surat bahwa sebagai Kepala Kepolisian Republik 10.Indonesi dan dikarnakan itu, hukum Tajam dibawah dan Tumpul diatas.
Hukum ini berjalan, dan dapat dihadirkan sebagai Tergugat I dan Tergugat II Tergugat III dan Turut Tergugat Kasat dan Kanit dan Jugak Penyidik Turut Dihadirkan Praperadilan demi Tegaknya Hukum di Polres Lumajang.
12. Berdasarkan uraian tersebut, PENGGUGAT Praperadilan Pengadilan Negeri Lumajang mohon
Kepada Ketua Majelis Hakim Praperadilan di Lumajang untuk memanggil Para Tergugat
Praperadilan guna diperiksa dan diputuskan Perkaranya Praperadilan di Putuskan dengan Seadil-
adilnya sesuai dengan undang-undang aturan hukum yang ber laku sebagai berikut.
13.Demikian P raperadilan ini Demi Keadilan berdasarkan Ketuhan yang Maha Esa dan dibuat
untuk ditindaklanjuti oleh Dewan Kehormatan DPD PRADI di Jakatra dan di Jawa Timur dan
Pengaduan Mohon agar Teradu diperiksa dan diberi tindakan sesuai Undang-Undang Nomor. 18
Tahun 2003 tentang Advokat dan Kode Etik Advokat Indonesi |