Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUMAJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G/2024/PN Lmj MUHAMAD DWI JATMIKO YENNI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 27/Pdt.G/2024/PN Lmj
Tanggal Surat Jumat, 12 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUHAMAD DWI JATMIKO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SURYADI,SHMUHAMAD DWI JATMIKO
Tergugat
NoNama
1YENNI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan YENNI (tergugat) telah melakukan perbuatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)  dengan membatalkan sepihak kerjasama usaha Perumahan antara Penggugat dan Tergugat.
  3. Menyatakan Perjanjian Lisan Kerjasama Usaha Bisnis Perumahan antara MUHAMMAD DWI JATMIKO (Penggugat) dengan YENNI (tergugat) pada tanggal 06 september 2021 adalah sah menurut hukum.
  4. Menyatakan bahwa hubungan hukum antara MUHAMMAD DWI JATMIKO (Penggugat) dengan YENNI (tergugat) adalah murni hubungan Perdata.
  5. Menghukum YENNI (Tergugat) untuk membayar kerugian Materiil Rp.454.194.000 (empat ratus lima puluh empat juta seratus sembilan puluh empat ribu rupiah) dan kerugian Immateriil sebesar Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah)  secara tunai dan sekaligus.
  6. Menghukum YENNI (Tergugat) untuk membayar uang paksa (Dwang soom) sebesar 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan membayar ganti rugi materil dan Immateril kepada MOHAMMAD DWI JATMIKO (Penggugat).
  7. Menyatakan Putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan terhadap putusan tersebut.
  8. Menghukum YENNI (tergugat) untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat gugatan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak