Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang No : PK1803DGRX/6331/03/2018 pada hari Selasa, tanggal 20 Maret 2018; Addendum II Surat Pengakuan Hutang Nomor 633101016175107 tanggal 09 April 2019 adalah sah;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Bahwa untuk menjamin agar obyek Jaminan / Agunan tidak disewakan / dipindah tangankan kepada pihak lain, maka penggugat mohon untuk diletakkan Sita Jaminan.
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp.153.624.970,00 (Seratus limapuluh tiga juta enamratus duapuluh empat ribu sembilan ratus tujuh puluh rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dijadikan agunan oleh Tergugat dijual baik diatas tangan maupun melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
|