Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUMAJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
206/Pid.B/2024/PN Lmj PRASETYO PRISTANTO, S.H., M.H. TOSAN Bin SARMO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 206/Pid.B/2024/PN Lmj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2382 /M.5.28/ Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PRASETYO PRISTANTO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TOSAN Bin SARMO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa ia terdakwa TOSAN BIN SARMO pada hari Sabtu tanggal 06 Juli 2024 sekira pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024 bertempat di pinggir jalan depan rumah warga di Desa Mlawang Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yaitu berupa 1 (satu) buah power Sound sistem rakitan 20 Ampere, merk Tender, Warna Hitam, dengan ukuran dimensi Sound sekitar 20cm x 40 cm x 50 cm dan 1 (satu) buah power Sound sistem rakitan 30 Ampere, merk Tender, Warna Hitam, dengan ukuran dimensi Sound sekitar 20cm x 40 cm x 50 cm, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain milik saksi korban JUNAIDI, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 06 Juli 2024 sekira pukul 03.00 Wib terdakwa Tosan Bin Sarmo  berangkat dari rumah terdakwa Tosan Bin Sarmo dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega, warna silver hitam, Nopol L-6904-AC dengan membawa tas yang berisi pakaian milik terdakwa Tosan Bin Sarmo untuk mencari sasaran, lalu sekira pukul 04.00 Wib terdakwa Tosan Bin Sarmo sampai di pinggir jalan di Desa Mlawang Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang terdakwa Tosan Bin Sarmo melihat ada hajatan didepan rumah warga yang menggunakan 1 (satu) buah power Sound sistem rakitan 20 Ampere, merk Tender, Warna Hitam, dengan ukuran dimensi Sound sekitar 20cm x 40 cm x 50 cm dan 1 (satu) buah power Sound sistem rakitan 30 Ampere, merk Tender, Warna Hitam, dengan ukuran dimensi Sound sekitar 20cm x 40 cm x 50 cm dalam keadaan tidak menyala, kemudian terdakwa Tosan Bin Sarmo mengawasi lokasi sekitar sepi terdakwa Tosan Bin Sarmo mengambil 1 (satu) buah power Sound sistem rakitan 20 Ampere, merk Tender, Warna Hitam, dengan ukuran dimensi Sound sekitar 20cm x 40 cm x 50 cm dan 1 (satu) buah power Sound sistem rakitan 30 Ampere, merk Tender, Warna Hitam, dengan ukuran dimensi Sound sekitar 20cm x 40 cm x 50 cm dengan melepas kabel yang menancap di 2 (dua) unit power sound tersebut, lalu setelah semua kabel terlepas terdakwa Tosan Bin Sarmo membawa kabur 2 (dua) unit power sound tersebut dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega, warna silver hitam, Nopol L-6904-AC pulang kerumah terdakwa Tosan Bin Sarmo tanpa ijin dari pemiliknya yaitu saksi korban Junaidi.
  • Bahwa setelah mengambil 2 (dua) unit power sound tersebut pada hari Minggu tanggal 07 Juli 2024 sekira pukul 08.00 WIB terdakwa Tosan Bin Sarmo datang kerumah saksi Abdurrahman Alias Rahman Bin Solihin (penuntutan dalam berkas perkara terpisah)  untuk menyuruh saksi Abdurrahman Alias Rahman Bin Solihin (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) menjualkan 1 (satu) buah power Sound sistem rakitan 20 Ampere, merk Tender, Warna Hitam, dengan ukuran dimensi Sound sekitar 20cm x 40 cm x 50 cm dan 1 (satu) buah power Sound sistem rakitan 30 Ampere, merk Tender, Warna Hitam, dengan ukuran dimensi Sound sekitar 20cm x 40 cm x 50 cm.
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekira pukul 18.00 Wib saksi Abdurrahman Alias Rahman Bin Solihin (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) menghubungi saksi Rio Adi Fathori Bin Sakri (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) untuk menawarkan 1 (satu) buah power Sound sistem rakitan 30 Ampere, merk Tender, Warna Hitam, dengan ukuran dimensi Sound sekitar 20cm x 40 cm x 50 cm, lalu pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 saksi Rio Adi Fathori Bin Sakri (penuntutan dalam berkas perkara terpisah)  datang kerumah saksi Abdurrahman Alias Rahman Bin Solihin (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) untuk membeli 1 (satu) buah power Sound sistem rakitan 30 Ampere, merk Tender tersebut seharga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) lalu saksi Rio Adi Fathori Bin Sakri (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) sepakat membeli dengan harga tersebut kemudian saksi Rio Adi Fathori Bin Sakri (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) memberikan uang sejumlah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada saksi Abdurrahman Alias Rahman Bin Solihin (penuntutan dalam berkas perkara terpisah), selanjutnya saksi Abdurrahman Alias Rahman Bin Solihin (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) membagi uang hasil penjualan tersebut kepada terdakwa Tosan Bin Sarmo sejumlah Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) lalu saksi Abdurrahman Alias Rahman Bin Solihin (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) mendapat keuntungan sejumlah Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah), kemudian untuk 1 (satu) buah power Sound sistem rakitan 20 Ampere, merk Tender, Warna Hitam, dengan ukuran dimensi Sound sekitar 20cm x 40 cm x 50 cm saksi Abdurrahman Alias Rahman Bin Solihin (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) menjual kepada sdr. Syaiful (DPO) dengan harga Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) kemudian saksi Abdurrahman Alias Rahman Bin Solihin (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) membagi uang hasil penjualan tersebut kepada terdakwa Tosan Bin Sarmo sejumlah Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) lalu saksi Abdurrahman Alias Rahman Bin Solihin (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) mendapat keuntungan sejumlah Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah);
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban Junaidi mengalami kerugian sebesar Rp 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah).

 

------ Perbuatan terdakwa telah diatur dan diancam pidana Pasal 362 KUHP.----

Pihak Dipublikasikan Ya