Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUMAJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
214/Pid.Sus/2024/PN Lmj PRASETYO PRISTANTO, S.H., M.H. ZAINAL ABIDIN bin SUPAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 214/Pid.Sus/2024/PN Lmj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2370 /M.5.28/ EKU.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PRASETYO PRISTANTO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZAINAL ABIDIN bin SUPAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

----- Bahwa terdakwa ZAINAL ABIDIN BIN SUPAR pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam Tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa Dusun Darungan Rt. 005 Rw. 003 Desa Purwosono Kecamatan Sumbersuko  Kabupaten Lumajang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang, Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian jenis slot, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekira pukul 11.00 Wib ketika terdakwa berada dirumah terdakwa yang beralamat di Dusun Darungan Rt. 005 Rw. 003 Desa Purwosono Kecamatan Sumbersuko  Kabupaten Lumajang, terdakwa melakukan perjudian online jenis slot dengan cara menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk Redmi 10A dengan nomor Imei 1 : 860412065844702, Imei 2 : 860412065844710 warna hitam dengan nomor 082143510663 lalu membuka aplikasi perjudian “PT777” kemudian terdakwa memasukkan username “61227136” dengan password “uwos0987”, selanjutnya terdakwa mengisi saldo terlebih dahulu dengan transfer melalui rekening DANA yang terdaftar diaplikasi perjudian online dengan nomor 085235543340, kemudian terdakwa memilih perjudian jenis slot memulai permainan dengan memperoleh keuntungan yaitu apabila gambar dalam permainan slot tersebut sama, maka mendapatkan poin yang bertambah sesuai dengan gambar yang sama banyak atau sedikit saat bermain.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekira pukul 11.00 Wib saksi FENDI EKO PRAYITNO, S.H.,M.H. dan saksi SEPTIAN DWI RAHASKI (anggota Polres Lumajang) melakukan penyelidikan perjudian dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa ZAINAL ABIDIN BIN SUPAR sedang melakukan perjudian online jenis slot di rumah terdakwa Dusun Darungan Rt. 005 Rw. 003 Desa Purwosono Kecamatan Sumbersuko  Kabupaten Lumajang tanpa ijin dari pihak yang berwenang, selanjutnya saksi FENDI EKO PRAYITNO, S.H.,M.H. dan saksi SEPTIAN DWI RAHASKI melakukan penangkapan terhadap terdakwa ZAINAL ABIDIN BIN SUPAR dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk Redmi 10A dengan nomor Imei 1 : 860412065844702, Imei 2 : 860412065844710 warna hitam yang terdapat situs judi online “PT777” dengan ID pengguna “61227136” dan password “uwos0987”, 2 (dua) lembar bukti screenshot situs permainan judi online.
  • Bahwa Berdasarkan Hasil Laboratorium Kriminalistik Nomor Lab : 4498/FKF/2024 tanggal 26 Juni 2024 disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor : 357/2024/FKF berupa 1 (satu) unit mobile phone merk Xiomi model 220233L2G warna hitam dengan nomor Imei 860412065844702, tersebut diatas adalah benar ditemukan data pada barang bukti berupa image sebanyak 6 (enam) file yang ber-format *.jpg yang sesuai dengan maksud dan tujuan pemeriksaan barang bukti.
  • Bahwa situs / website “PT777” yang diakses oleh terdakwa tidak terdaftar dalam penyelenggara sistim elektronik pada website https://pse.kominfo.go.id/home sesuai dengan peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
  • Bahwa permainan judi online jenis slot yang terdakwa lakukan menggunakan uang sebagai taruhan bersifat untung-untungan tanpa ijin dari pihak yang berwenang.

------ Perbuatan terdakwa telah diatur dan diancam pidana Pasal 27 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UURI No. 19 tahun 2016 sebagai perubahan atas UURI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Jo  Pasal 45 Ayat 3 UURI No. 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.-------

 

ATAU

 

 

KEDUA :

----- Bahwa terdakwa ZAINAL ABIDIN BIN SUPAR pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam Tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa Dusun Darungan Rt. 005 Rw. 003 Desa Purwosono Kecamatan Sumbersuko  Kabupaten Lumajang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang, dengan sengaja menggunakan kesempatan main judi jenis slot, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekira pukul 11.00 Wib ketika terdakwa berada dirumah terdakwa yang beralamat di Dusun Darungan Rt. 005 Rw. 003 Desa Purwosono Kecamatan Sumbersuko  Kabupaten Lumajang, terdakwa melakukan perjudian online jenis slot dengan cara menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk Redmi 10A dengan nomor Imei 1 : 860412065844702, Imei 2 : 860412065844710 warna hitam dengan nomor 082143510663 lalu membuka aplikasi perjudian “PT777” kemudian terdakwa memasukkan username “61227136” dengan password “uwos0987”, selanjutnya terdakwa mengisi saldo terlebih dahulu dengan transfer melalui rekening DANA yang terdaftar diaplikasi perjudian online dengan nomor 085235543340, kemudian terdakwa memilih perjudian jenis slot memulai permainan dengan memperoleh keuntungan yaitu apabila gambar dalam permainan slot tersebut sama, maka mendapatkan poin yang bertambah sesuai dengan gambar yang sama banyak atau sedikit saat bermain.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekira pukul 11.00 Wib saksi FENDI EKO PRAYITNO, S.H.,M.H. dan saksi SEPTIAN DWI RAHASKI (anggota Polres Lumajang) melakukan penyelidikan perjudian dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa ZAINAL ABIDIN BIN SUPAR sedang melakukan perjudian online jenis slot di rumah terdakwa Dusun Darungan Rt. 005 Rw. 003 Desa Purwosono Kecamatan Sumbersuko  Kabupaten Lumajang tanpa ijin dari pihak yang berwenang, selanjutnya saksi FENDI EKO PRAYITNO, S.H.,M.H. dan saksi SEPTIAN DWI RAHASKI melakukan penangkapan terhadap terdakwa ZAINAL ABIDIN BIN SUPAR dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk Redmi 10A dengan nomor Imei 1 : 860412065844702, Imei 2 : 860412065844710 warna hitam yang terdapat situs judi online “PT777” dengan ID pengguna “61227136” dan password “uwos0987”, 2 (dua) lembar bukti screenshot situs permainan judi online.
  • Bahwa Berdasarkan Hasil Laboratorium Kriminalistik Nomor Lab : 4498/FKF/2024 tanggal 26 Juni 2024 disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor : 357/2024/FKF berupa 1 (satu) unit mobile phone merk Xiomi model 220233L2G warna hitam dengan nomor Imei 860412065844702, tersebut diatas adalah benar ditemukan data pada barang bukti berupa image sebanyak 6 (enam) file yang ber-format *.jpg yang sesuai dengan maksud dan tujuan pemeriksaan barang bukti.
  • Bahwa situs / website “PT777” yang diakses oleh terdakwa tidak terdaftar dalam penyelenggara sistim elektronik pada website https://pse.kominfo.go.id/home sesuai dengan peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
  • Bahwa permainan judi online jenis slot yang terdakwa lakukan menggunakan uang sebagai taruhan bersifat untung-untungan tanpa ijin dari pihak yang berwenang.
Pihak Dipublikasikan Ya