Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
73/Pid.B/2024/PN Lmj | SEPTINA ANDRIANI NAFTALI, S.H. | MUHAMMAD WAHYU THIBYANI BIN BUDIYANTO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 73/Pid.B/2024/PN Lmj | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 07 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1063/M.5.28.3/Eoh.2/05/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ------- Bahwa terdakwa Terdakwa MUHAMMAD WAHYU THIBYANI bin BUDIYANTO pada hari Minggu tanggal 3 Maret 2024 pukul 01.00 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2024 di Jalan Markisa Dusun Krajan Wetan Desa Selokbesuki Kecamatan Sukodono Kabupaten Lumajang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang, penganiayaan mengakibatkan saksi korban luka berat, yang dapat mengakibatkan bahaya kematian dan dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara antara lain sebagai berikut :------- ------- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya pada saat ada acara shalawatan di Desa Denok saksi korban Ricky Marcell Afandi tidak mengajak Terdakwa Wahyu Thibyani bin Budiyanto ke acara tersebut sehingga Terdakwa Wahyu Thibyani merasa sakit hati kepada saksi Ricky Marcell Afandi hingga mempunyai rasa dendam kepada saksi korban Ricky Marcell Afandi, kemudian pada saat itu MUHAMMAD IRFAN, saudara MUHAMMAD ANDIK SAPUTRA dan saudara MUHAMMAD SAIFUL ROHCMAN main WIFI di rumah saudara MUHAMMAD SAIFUL ROHCMAN dan tak lama kemudian Terdakwa MUHAMMAD WAHYU THIBYANI BIN BUDIYANTO ke rumah saudara MUHAMMAD SAIFUL ROHCMAN mencari saudara YAYAN (bukan saksi), kemudian Terdakwa MUHAMMAD WAHYU THIBYANI BIN BUDIYANTO bertanya kepada saudara MUHAMMAD IRFAN dan saudara MUHAMMAD IRFAN menjawab kalau saudara YAYAN (bukan saksi) tidak ada mungkin ada di alun-alun kemudian Terdakwa MUHAMMAD WAHYU THIBYANI BIN BUDIYANTO tanya ke saudara MUHAMMAD ANDIK SAPUTRA dan saudara MUHAMMAD ANDIK SAPUTRA juga bilang tidak tahu kemudian saudara MUHAMMAD ANDIK SAPUTRA cek-cok mulut dengan Terdakwa MUHAMMAD WAHYU THIBYANI BIN BUDIYANTO dan tak lama, kemudian saksi korban Ricky Marcell Afandi bersama saudara MUHAMMAD SAIFUL ROHCMAN keluar rumah, dengan maksud akan melerai saudara MUHAMMAD ANDIK SAPUTRA dengan Terdakwa MUHAMMAD WAHYU THIBYANI BIN BUDIYANTO dan saudara MUHAMMAD SAIFUL ROHCMAN bilang kepada Terdakwa MUHAMMAD WAHYU THIBYANI BIN BUDIYANTO jangan ramai-ramai di rumah khawatir nenek bangun kemudian saksi korban Ricky Marcell Afandi bersama saudara MUHAMMAD SAIFUL ROHCMAN akan kembali masuk rumah tiba-tiba saudara MUHAMMAD WAHYU THIBYANI BIN BUDIYANTO bilang kepada saksi korban Ricky Marcell Afandi dengan nada tinggi "KAMU JANGAN IKUT IKUT” tiba-tiba Terdakwa MUHAMMAD WAHYU THIBYANI BIN BUDIYANTO mengayunkan sebilah pisau ke muka saksi korban Ricky Marcell Afandi lalu saksi korban Ricky Marcell Afandi berusaha untuk menangkis dan menghindar kemudian saksi korban Ricky Marcell Afandi lari ke jalan akan tetapi Terdakwa MUHAMMAD WAHYU THIBYANI BIN BUDIYANTO mengejar saksi korban Ricky Marcell Afandi dari arah belakang sambil mau membacokan sebilah pisau dari arah belakang ke belakang telinga sebelah kiri saksi korban Ricky Marcell Afandi hingga sebilah pisau tersebut menancap di belakang telinga sebelah kiri saksi korban Ricky Marcell Afandi kemudian pisau tersebut jatuh lalu pisau tersebut di ambil lagi oleh Terdakwa MUHAMMAD WAHYU THIBYANI BIN BUDIYANTO kemudian saudara MUHAMMAD SAIFUL ROHCMAN berusaha untuk melerai dengan cara memeluk Terdakwa MUHAMMAD WAHYU THIBYANI BIN BUDIYANTO dari belakang akhirnya Terdakwa MUHAMMAD WAHYU THIBYANI BIN BUDIYANTO jatuh dan saksi korban Ricky Marcell Afandi kembali lagi ke Terdakwa MUHAMMAD WAHYU THIBYANI BIN BUDIYANTO dengan maksud akan memukul Terdakwa MUHAMMAD WAHYU THIBYANI BIN BUDIYANTO tetapi tidak bisa akhirnya saksi korban Ricky Marcell Afandi jatuh kesamping saudara MUHAMMAD SAIFUL ROHCMAN, kemudian Terdakwa MUHAMMAD WAHYU THIBYANI BIN BUDIYANTO mengayunkan lagi pisau ke arah saksi korban Ricky Marcell Afandi sehingga mengenai paha kaki sebelah kiri saksi korban Ricky Marcell Afandi setelah itu saksi korban Ricky Marcell Afandi di tarik oleh temen temen saksi korban Ricky Marcell Afandi untuk di amankan lalu Terdakwa MUHAMMAD WAHYU THIBYANI BIN BUDIYANTO bilang kepada saudara MUHAMMAD SAIFUL ROHCMAN "KAMU JANGAN IKUT IKUT MAN" setelah itu Terdakwa MUHAMMAD WAHYU THIBYANI BIN BUDIYANTO mengayunkan sebilah pisau kepada saudara MUHAMMAD SAIFUL ROHCMAN dan akhirnya Terdakwa MUHAMMAD WAHYU THIBYANI BIN BUDIYANTO di pegang oleh saudara MUHAMMAD IRFAN kemudian pisau tersebut di amankan oleh saudara MUHAMMAD IRFAN dan dengan adanya kejadian tersebut saksi korban Ricky Marcell Afandi melaporkan ke Polsek Sukodono.------
Telah dilakukan pemeriksaan luar pada seorang laki-laki berusia sembilan belas tahun, pada pemeriksaan ditemukan luka terbuka pada belakang telinga sebelah kiri dan pada paha sebelah kiri yang diakibatkan persentuhan dengan benda tajam.-------
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pidana Pasal 351 ayat (2) KUHP.----- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |