Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUMAJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
73/Pid.B/2024/PN Lmj SEPTINA ANDRIANI NAFTALI, S.H. MUHAMMAD WAHYU THIBYANI BIN BUDIYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 73/Pid.B/2024/PN Lmj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1063/M.5.28.3/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SEPTINA ANDRIANI NAFTALI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD WAHYU THIBYANI BIN BUDIYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa terdakwa Terdakwa MUHAMMAD WAHYU THIBYANI bin BUDIYANTO pada hari Minggu tanggal 3 Maret 2024 pukul 01.00 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2024 di Jalan Markisa Dusun Krajan Wetan Desa Selokbesuki Kecamatan Sukodono Kabupaten Lumajang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang, penganiayaan mengakibatkan saksi korban luka berat, yang dapat mengakibatkan bahaya kematian dan dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara antara lain sebagai berikut :-------

------- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya pada saat ada acara shalawatan di Desa Denok saksi korban Ricky Marcell Afandi tidak mengajak Terdakwa Wahyu Thibyani bin Budiyanto ke acara tersebut sehingga Terdakwa Wahyu Thibyani merasa sakit hati kepada saksi Ricky Marcell Afandi hingga mempunyai rasa dendam kepada saksi korban Ricky Marcell Afandi, kemudian pada saat itu MUHAMMAD IRFAN, saudara MUHAMMAD ANDIK SAPUTRA dan saudara MUHAMMAD SAIFUL ROHCMAN main WIFI di rumah saudara MUHAMMAD SAIFUL ROHCMAN dan tak lama kemudian Terdakwa MUHAMMAD WAHYU THIBYANI BIN BUDIYANTO ke rumah saudara MUHAMMAD SAIFUL ROHCMAN mencari saudara YAYAN (bukan saksi), kemudian Terdakwa MUHAMMAD WAHYU THIBYANI BIN BUDIYANTO bertanya kepada saudara MUHAMMAD IRFAN dan saudara MUHAMMAD IRFAN menjawab kalau saudara YAYAN (bukan saksi) tidak ada mungkin ada di alun-alun kemudian Terdakwa MUHAMMAD WAHYU THIBYANI BIN BUDIYANTO tanya ke saudara MUHAMMAD ANDIK SAPUTRA dan saudara MUHAMMAD ANDIK SAPUTRA juga bilang tidak tahu kemudian saudara MUHAMMAD ANDIK SAPUTRA cek-cok mulut dengan Terdakwa MUHAMMAD WAHYU THIBYANI BIN BUDIYANTO dan tak lama, kemudian saksi korban Ricky Marcell Afandi  bersama saudara MUHAMMAD SAIFUL ROHCMAN keluar rumah, dengan maksud akan melerai saudara MUHAMMAD ANDIK SAPUTRA dengan Terdakwa MUHAMMAD WAHYU THIBYANI BIN BUDIYANTO dan saudara MUHAMMAD SAIFUL ROHCMAN bilang kepada Terdakwa MUHAMMAD WAHYU THIBYANI BIN BUDIYANTO jangan ramai-ramai di rumah khawatir nenek bangun kemudian saksi korban Ricky Marcell Afandi  bersama saudara MUHAMMAD SAIFUL ROHCMAN akan kembali masuk rumah tiba-tiba saudara MUHAMMAD WAHYU THIBYANI BIN BUDIYANTO bilang kepada saksi korban Ricky Marcell Afandi  dengan nada tinggi "KAMU JANGAN IKUT IKUT” tiba-tiba Terdakwa MUHAMMAD WAHYU THIBYANI BIN BUDIYANTO mengayunkan sebilah pisau ke muka saksi korban Ricky Marcell Afandi  lalu saksi korban Ricky Marcell Afandi  berusaha untuk menangkis dan menghindar kemudian saksi korban Ricky Marcell Afandi  lari ke jalan akan tetapi Terdakwa MUHAMMAD WAHYU THIBYANI BIN BUDIYANTO mengejar saksi korban Ricky Marcell Afandi  dari arah belakang sambil mau membacokan sebilah pisau dari arah belakang ke belakang telinga sebelah kiri saksi korban Ricky Marcell Afandi  hingga sebilah pisau tersebut menancap di belakang telinga sebelah kiri saksi korban Ricky Marcell Afandi  kemudian pisau tersebut jatuh lalu pisau tersebut di ambil lagi oleh Terdakwa MUHAMMAD WAHYU THIBYANI BIN BUDIYANTO kemudian saudara MUHAMMAD SAIFUL ROHCMAN berusaha untuk melerai dengan cara memeluk Terdakwa MUHAMMAD WAHYU THIBYANI BIN BUDIYANTO dari belakang akhirnya Terdakwa MUHAMMAD WAHYU THIBYANI BIN BUDIYANTO jatuh dan saksi korban Ricky Marcell Afandi  kembali lagi ke Terdakwa MUHAMMAD WAHYU THIBYANI BIN BUDIYANTO dengan maksud akan memukul Terdakwa MUHAMMAD WAHYU THIBYANI BIN BUDIYANTO tetapi tidak bisa akhirnya saksi korban Ricky Marcell Afandi  jatuh kesamping saudara MUHAMMAD SAIFUL ROHCMAN, kemudian Terdakwa MUHAMMAD WAHYU THIBYANI BIN BUDIYANTO mengayunkan lagi pisau ke arah saksi korban Ricky Marcell Afandi  sehingga mengenai paha kaki sebelah kiri saksi korban Ricky Marcell Afandi  setelah itu saksi korban Ricky Marcell Afandi  di tarik oleh temen temen saksi korban Ricky Marcell Afandi  untuk di amankan lalu Terdakwa MUHAMMAD WAHYU THIBYANI BIN BUDIYANTO bilang kepada saudara MUHAMMAD SAIFUL ROHCMAN "KAMU JANGAN IKUT IKUT MAN" setelah itu Terdakwa MUHAMMAD WAHYU THIBYANI BIN BUDIYANTO mengayunkan sebilah pisau kepada saudara MUHAMMAD SAIFUL ROHCMAN dan akhirnya Terdakwa MUHAMMAD WAHYU THIBYANI BIN BUDIYANTO di pegang oleh saudara MUHAMMAD IRFAN kemudian pisau tersebut di amankan oleh saudara MUHAMMAD IRFAN dan dengan adanya kejadian tersebut saksi korban Ricky Marcell Afandi  melaporkan ke Polsek Sukodono.------

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban Ricky Marcell Afandi mengalami luka-luka yang dapat mengakibatkan bahaya kematian dan untuk penyembuhan kurang lebih satu bulan, sebagaimana keterangan ahli dr. Ariya Wiratama dan Visum et Repertum Nomor: 400.7/09/427.52.01/III/2024 tanggal 7 Maret 2024 oleh RSUD Dr. HARYOTO Kabupaten Lumajang yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ariya Wiratama, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  • HASIL PEMERIKSAAN
  • Luka terbuka tepi rata pada belakang telinga sebelah kiri dengan ukuran panjang lima sentimeter lebar nol koma lima sentimeter dalam nol koma lima sentimeter.-
  • Luka terbuka tepi rata pada paha sebelah kiri dengan ukuran panjang tiga sentimeter lebar satu sentimeter sedalam daging.-------
  • KESIMPULAN

Telah dilakukan pemeriksaan luar pada seorang laki-laki berusia sembilan belas tahun, pada pemeriksaan ditemukan luka terbuka pada belakang telinga sebelah kiri dan pada paha sebelah kiri yang diakibatkan persentuhan dengan benda tajam.-------

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pidana Pasal 351 ayat (2) KUHP.-----

Pihak Dipublikasikan Ya