Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUMAJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
65/Pid.Sus/2024/PN Lmj Cok Satrya Aditya, S.H. YULIANTO BIN SUDARMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 65/Pid.Sus/2024/PN Lmj
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1005/M.5.28.3/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Cok Satrya Aditya, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YULIANTO BIN SUDARMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1MOH. LUDFI HIDAYAT, S.HYULIANTO BIN SUDARMAN
2BAYU SUGIHARTOYULIANTO BIN SUDARMAN
3ACHMAD NASRULLAH UBAIDAH,S.H.YULIANTO BIN SUDARMAN
4ANDRI PRAYOGI,S.H.YULIANTO BIN SUDARMAN
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

 

Kesatu:

 

---------- Bahwa ia terdakwa YULIANTO Bin SUDARMAN pada hari Selasa, tanggal 27 Februari 2024 sekira pukul 14.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Februari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di dalam rumah terdakwa yang beralamat di Dsn. Krajan Rt. 12 Rw. 03 Desa Yosowilangun Kidul Kec. Yosowilangun Kab. Lumajang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa shabu dengan berat netto 0,493 gram (nol koma empat sembilan tiga) gram dan berat bruto 0,91 gram (nol koma sembilan satu) gram, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Berawal dari terdakwa kenal dengan Sdr. RAMA (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) dari tahun 2023 yang merupakan teman terdakwa, selanjutnya terdakwa mendapatkan shabu dari Sdr. RAMA dengan cara pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira pukul 20.06 WIB terdakwa menghubungi Sdr. RAMA melalui aplikasi Whatsapp dengan maksud memesan shabu dengan harga Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) dan janjian bertemu di POM bensin Klakah, kemudian terdakwa mentransfer uang pembayaran shabu ke DANA milik Sdr. RAMA, selanjutnya setelah terdakwa mentransfer uang tersebut kemudian terdakwa berangkat menuju POM bensin Klakah. Sesampainya di POM bensin Klakah terdakwa bertemu dengan Sdr. RAMA lalu Sdr. RAMA menyerahkan 1 (satu) plastic klip berisi shabu dengan berat kurang lebih 1 (satu) gram kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa pulang kerumah. Sesampainya dirumah terdakwa, selanjutnya terdakwa membagi shabu menjadi beberapa pocket yang nantinya akan terdakwa jual kembali kemudian terdakwa simpan di lantai dekat Kasur rumah terdakwa.
  • Bahwa sebelumnya pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira pukul 00.28 WIB terdakwa terlebih dahulu menjual stock shabu yang masih ada kepada Sdr. UDIN (masuk dalam daftar pencarian orang) dengan cara Sdr. UDIN menghubungi terdakwa dengan maksud memesan shabu kepada terdakwa, kemudian Sdr. UDIN mentransfer uang pembayaran shabu ke rekening DANA milik terdakwa sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) selanjutnya terdakwa mengantarkan shabu kerumah Sdr. UDIN yang mana Sdr. UDIN merupakan tetangga terdakwa, sesampainya dirumah Sdr. UDIN, terdakwa menyerahkan 1 (satu) pocket shabu kepada Sdr. UDIN selanjutnya terdakwa pulang.
  • Bahwa selain menjual kepada Sdr. UDIN, terdakwa juga menjual kepada Sdr. WASITO sebanyak 1 pocket dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa sebelumnya saksi DICKY FEBRIANTO dan saksi YOGA ARIF (masing – masing anggota Kepolisian Satresnarkoba) mendapat informasi dari masyarakat adanya penyalahguna narkotika di daerah Ds. Yosowilangun Kidul Kec. Yosowilangun Kab. Lumajang kemudian para saksi beserta tim melakukan penyelidikan lebih lanjut, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira pukul 14.00 WIB saksi DICKY FEBRIANTO dan saksi YOGA ARIF beserta tim melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang saat itu sedang tidur diruang tamu dalam rumah terdakwa yang beralamat di Dsn. Krajan Rt. 12 Rw. 03 Desa Yosowilangun Kidul Kec. Yosowilangun Kab. Lumajang. Selanjutnya saksi DICKY FEBRIANTO dan saksi YOGA ARIS melakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa dan berhasil mengamankan barang bukti berupa :
  • Sebuah wadah bekas wedak warna hitam kombinasi hijau yang bertuliskan SUNISA berisi : 7 (tujuh) buah plastik warna bening berisi serbuk kristal warna putih yang diduga shabu
  • 2 (dua) buah plastik warna bening berisi serbuk kristal warna putih yang diduga shabu
  • 1 (satu) buah plastik klip bekas tempat serbuk kristal warna putih yang diduga shabu
  • 1 (satu) buah plastik bening yang berisi : 4 (empat) plastik bening kosong
  • 3 (tiga) buah skrop shabu yang terbuat dari sedotan plastik warna hitam, hijau dan biru
  • 1 (satu) buah pivet kaca
  • Sebuah timbangan elektrik warna hitam bertuliskan POCKET SCALE
  • Sebuah HP merk REDMI warna hitam dengan simcard 082398920987.

Ditemukan di lantai dekat kasur dalam rumah terdakwa, yang kesemuanya diakui milik terdakwa.

  • Bahwa keuntungan yang diterima oleh terdakwa sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari hasil penjualan semua shabu dan terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari – hari.
  • Bahwa terdakwa membeli shabu dari Sdr. RAMA kurang lebih sebanyak 3 (tiga) kali mulai awal bulan Februari 2024 hingga akhirnya terdakwa diamankan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Nomor : 075/14174/II/2024 tanggal 28 Februari 2024 yang ditanda tangani oleh DEDDY DHARMAWAN selaku Pemimpin Cabang menerangan 9 (sembilan) buah plastik klip berisi serbuk kristal warna putih diduga shabu memilki berat bruto sebesar 0,91 (nol koma sembilan satu) gram.
  • Bahwa Berdasarkan Hasil Laboratorium Kriminalistik Nomor Lab : 01882/NNF/2024 tanggal 15 Maret 2024 disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor : 07180/2024/NNF s.d 07188/2024/NNF masing – masing berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan total berat netto + 0,493 (nol koma empat sembilan tiga) gram tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamine, yang merupakan Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari instansi yang berwenang di bidang Kesehatan untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Shabu.

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

                 Kedua :

 

---------- Bahwa ia terdakwa YULIANTO Bin SUDARMAN pada hari Selasa, tanggal 27 Februari 2024 sekira pukul 14.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Februari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di dalam rumah terdakwa yang beralamat di Dsn. Krajan Rt. 12 Rw. 03 Desa Yosowilangun Kidul Kec. Yosowilangun Kab. Lumajang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa shabu dengan berat netto 0,493 gram (nol koma empat sembilan tiga) gram dan berat bruto 0,91 gram (nol koma sembilan satu) gram, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------

 

  • Berawal dari terdakwa kenal dengan Sdr. RAMA (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) dari tahun 2023 yang merupakan teman terdakwa, selanjutnya terdakwa mendapatkan shabu dari Sdr. RAMA dengan cara pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira pukul 20.06 WIB terdakwa menghubungi Sdr. RAMA melalui aplikasi Whatsapp dengan maksud memesan shabu dengan harga Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) dan janjian bertemu di POM bensin Klakah, kemudian terdakwa mentransfer uang pembayaran shabu ke DANA milik Sdr. RAMA, selanjutnya setelah terdakwa mentransfer uang tersebut kemudian terdakwa berangkat menuju POM bensin Klakah. Sesampainya di POM bensin Klakah terdakwa bertemu dengan Sdr. RAMA lalu Sdr. RAMA menyerahkan 1 (satu) plastic klip berisi shabu dengan berat kurang lebih 1 (satu) gram kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa pulang kerumah. Sesampainya dirumah terdakwa, selanjutnya terdakwa menyimpan shabu di lantai dekat kasur dalam rumah terdakwa.

 

  • Bahwa sebelumnya saksi DICKY FEBRIANTO dan saksi YOGA ARIF (masing – masing anggota Kepolisian Satresnarkoba) mendapat informasi dari masyarakat adanya penyalahguna narkotika di daerah Ds. Yosowilangun Kidul Kec. Yosowilangun Kab. Lumajang kemudian para saksi beserta tim melakukan penyelidikan lebih lanjut, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira pukul 14.00 WIB saksi DICKY FEBRIANTO dan saksi YOGA ARIF beserta tim melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang saat itu sedang tidur diruang tamu dalam rumah terdakwa yang beralamat di Dsn. Krajan Rt. 12 Rw. 03 Desa Yosowilangun Kidul Kec. Yosowilangun Kab. Lumajang. Selanjutnya saksi DICKY FEBRIANTO dan saksi YOGA ARIS melakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa dan berhasil mengamankan barang bukti berupa :
  • Sebuah wadah bekas wedak warna hitam kombinasi hijau yang bertuliskan SUNISA berisi : 7 (tujuh) buah plastik warna bening berisi serbuk kristal warna putih yang diduga shabu
  • 2 (dua) buah plastik warna bening berisi serbuk kristal warna putih yang diduga shabu
  • 1 (satu) buah plastik klip bekas tempat serbuk kristal warna putih yang diduga shabu
  • 1 (satu) buah plastik bening yang berisi : 4 (empat) plastik bening kosong
  • 3 (tiga) buah skrop shabu yang terbuat dari sedotan plastik warna hitam, hijau dan biru
  • 1 (satu) buah pivet kaca
  • Sebuah timbangan elektrik warna hitam bertuliskan POCKET SCALE
  • Sebuah HP merk REDMI warna hitam dengan simcard 082398920987.

Ditemukan di lantai dekat kasur dalam rumah terdakwa, yang kesemuanya diakui milik terdakwa.

  • Bahwa keuntungan yang diterima oleh terdakwa sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari hasil penjualan semua shabu dan terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari – hari.
  • Bahwa terdakwa membeli shabu dari Sdr. RAMA kurang lebih sebanyak 3 (tiga) kali mulai awal bulan Februari 2024 hingga akhirnya terdakwa diamankan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Nomor : 075/14174/II/2024 tanggal 28 Februari 2024 yang ditanda tangani oleh DEDDY DHARMAWAN selaku Pemimpin Cabang menerangan 9 (sembilan) buah plastik klip berisi serbuk kristal warna putih diduga shabu memilki berat bruto sebesar 0,91 (nol koma sembilan satu) gram.
  • Bahwa Berdasarkan Hasil Laboratorium Kriminalistik Nomor Lab : 01882/NNF/2024 tanggal 15 Maret 2024 disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor : 07180/2024/NNF s.d 07188/2024/NNF masing – masing berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan total berat netto + 0,493 (nol koma empat sembilan tiga) gram tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamine, yang merupakan Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari instansi yang berwenang di bidang Kesehatan untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu.

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya