INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
30/Pdt.G/2024/PN Lmj | H.MOH.SOLIHIN | 1.NURMALAL SLAMET 2.PT Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Lumajang |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 01 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 30/Pdt.G/2024/PN Lmj | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 04 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
2. Menyatakan sah dan berharga Jual Beli tanah antara H.MOH.SHOLIHIN (Penggugat) dengan NURMALAL SLAMET (Tergugat I) yang tertuang pada Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor:141 dengan Luas 208 m2 yang terletak di Desa Dawuhan wetan Kec.Rowokangkung Kab.Lumajang.
3. Menghukum PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Lumajang untuk menyerahkan dan mengembalikan Sertifikat Hak Milik Nomor:141 atas nama NURMALAL SLAMET kepada H.MOH.SHOLIHIN (Penggugat) tanpa syarat.
4. Menghukum NURMALAL SLAMET (Tergugat I) dan PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Lumajang (Tergugat II) secara Tanggung renteng membayar kerugian kepada H.MOH.SHOLIHIN (penggugat) yaitu kerugian Materil Rp.615.000.000,- (enam ratus lima belas juta rupiah) dan kerugian Immateril sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) secara tunai dan sekaligus, walaupun ada upaya keberatan (Banding dan Kasasi).
5. Menghukum para Tergugat yaitu Tergugat I, Tergugat II, untuk membayar uang paksa (Dwang soom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk tiap hari keterlambatan membayar ganti rugi materil dan immateril kepada H.MOH.SHOLIHIN (Penggugat) .
6. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk patuh dan tunduk pada Putusan Pengadilan Negeri Lumajang.
7. Menghukum para Tergugat yaitu Tergugat I, Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat perkara ini. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |