Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUMAJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
17/Pid.C/2024/PN Lmj GIRI SUSANTO NANIK IRAWATI BINTI SUPRIYADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 17/Pid.C/2024/PN Lmj
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 23 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan BP/15/VIII/2024/SAMAPTA
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1GIRI SUSANTO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NANIK IRAWATI BINTI SUPRIYADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024, sekira pukul 09.10 Wib, di Besuk Kec. Sumbersuko,  Kab. Lumajang, telah terjadi tindak pidana ringan yaitu pelacuran/psk yang di lakukan oleh terdakwa tersebut diatas. Pada saat terdakwa sedang menunggu pelanggan/tamu yang akan mengajak kencan/tidur dan terdakwa dalam melakukan pekerjaan tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang.

Terdakwa melakukan pelanggaran pelacuran sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 11 Perda TK.II Kab.Lumajang Nomor 22 tahun 1962, sehingga Terdakwa harus dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang kualifikasinya “pelacuran”, sehingga harus dipidana;

Pihak Dipublikasikan Ya