Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUMAJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
219/Pid.Sus/2024/PN Lmj PRASETYO PRISTANTO, S.H., M.H. 1.RIKO AGUSETIAWAN Bin SUDIONO
2.FAZZRY FABIAN FALLAH Bin MATARI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 219/Pid.Sus/2024/PN Lmj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 01 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2562/M.5.28.3/ENZ.2/9/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PRASETYO PRISTANTO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIKO AGUSETIAWAN Bin SUDIONO[Penahanan]
2FAZZRY FABIAN FALLAH Bin MATARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu:

Pertama:

----- Bahwa ia Terdakwa  I RIKO AGUSETIAWAN Bin SUDIONO bersama dengan Terdakwa II FAZZRY FABIAN FALLAH Bin MATARI pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 sekira pukul 21.25 Wib bertempat di rumah terdakwa I Riko Agusetiawan di Kampung Templek Rt.001 Rw.004 Ds. Mlawang Kec. Klakah Kab. Lumajang  atau setidak – tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang , telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan unuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman perbuatan mana dilakukan  Terdakwa dengan cara sebagai berikut Bahwa berawal ketika pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024, sekira pukul 23.00 wib terdakwa I. PUTUS EDI SAMPURNO Bin TIMBUL mempunyai rencana untuk mengambil barang milik orang lain lalu mengajak terdakwa II. RIKI SETIAWAN BIN SETYO HADI berjalan kaki mencari sasaran, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 sekira pukul 01.30 WIB terdakwa I. PUTUS EDI SAMPURNO Bin TIMBUL dan terdakwa II. RIKI SETIAWAN BIN SETYO HADI tiba dirumah saksi korban Ahmad Rendi pukul 01.30 Wib di Blok penanggungan Dsn. Krajan Ds. Jambekumbu Kec. Pasrujambe Kab. Lumajang Terdakwa I. PUTUS EDI SAMPURNO Bin TIMBUL melihat rumah saksi korban Ahmad Rendi tanpa pagar lalu terdakwa I. PUTUS EDI SAMPURNO Bin TIMBUL menyuruh terdakwa II. RIKI SETIAWAN BIN SETYO HADI menunggu di lahan kosong belakang rumah saksi korban Ahmad Rendi untuk mengawasi lokasi sekitar:-----------------------------------------

  • Bahwa awalnya saksi AIPTU M. ALI FAUJAR dan saksi AIPDA DAVID ADI (selanjutnya diebut sebagai saksi penangkap)  mendapat informasi dari Masyarakat ada seseorang yang di duga telah mengedarkan narkotika jenis sabu dan pil warna putih dan kuning yang biasa dipanggil Riko dan Fazzry, selanjutnya mereka para saksi penangkap bersama dengan team melakukan penyidikan dan melakukan penangkapan atas diri para terdakwa di rumah terdakwa I Riko Agusetiawan di dalam rumah di kampung templek Rt.001/004 Ds. Mlawang Kec. Klakah Kab. Lumajang dimana terdakwa I Riko Agusteiawan sedang berada di dalam kamar sedangkan terdakwa II Fazzry Fabian Fallah sedang berada di ruang tamu sedang menunggu pembeli narkotika jenis sabu dan juga pil sediaan farmasi.
  • Bahwa selanjutnya saat melakukan penggeledahan  badan /pakaian dan juga di dalam rumah/tempat tertutup lainnya atas diri para terdakwa ditemukan barang bukti di dalam dompet warna oranye yang berada di atas kasur dalam rumah tersebut berupa 4 (empat) bungkus plastik klip yang di dalamnya berisi 28 (dua puluh delapan) bungkus plastik klip yang di duga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya 5,62 gram dengan rincian : 1 (satu) bungkus plastik klip Kode A berisi 4 (empat) bungkus plastik klip dengan rincian : Kode A1 : 0,15 gram; Kode A2 : 0.16 gram; Kode A3 : 0,16 gram; Kode A4 : 0,15; 1 (satu) bungkus plastik klip Kode B berisi 4 (empat) bungkus plastik klip degan rincian: Kode B1 : 0,17 gram; Kode B2 : 0,18 gram; Kode B3 : 0,17 gram; Kode B4 : 0,17 gram; 1 (satu) bungkus plastik klip Kode C berisi 12 (dua belas) bungkus plastik klip degan rincian: Kode C1 : 0,19 gram; Kode C2 : 0,19 gram; Kode C3 : 0,21 gram; Kode C4 : 0,20 gram; Kode C5 : 0,19 gram; Kode C6 : 0,19 gram; Kode C7 : 0,19 gram; Kode C8 : 0,19 gram; Kode C9 : 0,19 gram; Kode C10 : 0,20 gram; Kode C11 : 0,20 gram; Kode C12 : 0,19 gram; 1 (satu) bungkus plastik klip Kode D berisi 8 (delapan) bungkus plastik klip dengan rincian: Kode D1 : 0,25 gram; Kode D2 : 0,25 gram; Kode D3 : 0,24 gram; Kode D4 : 0,25 gram; Kode D5 : 0,25 gram; Kode D6 : 0,24 gram; Kode D7 : 0,24 gram; Kode D8 : 0,26 gram yang dimasukkan ke dalam ditemukan di atas kasur yang berada di belakang tersangka RIKO AGUSETIAWAN Bin SUDIONO (Alm), sedangkan 1 (satu) bungkus plastik berisi 72 butir pil LL warna putih jenis Tryhexphenidyl, 5 (lima) bungkus plastik berisi 405 butir pil warna kuning Jenis Dextromethorphan dan uang tunai sebesar Rp. 560.000,- tersebut di masukkan ke dalam baskom plastik warna biru yang berada di atas meja di depan tersangka FAZZRY FABIAN FALLAH bin MATARI, dan 1 (satu) unit Handphone merk Iphone 13 Promax warna Grey dengan no simcard 085878377036 milik tersangka RIKO AGUSETIAWAN Bin SUDIONO (Alm) yang berada di atas kasur dan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna hijau dengan no. Simcard 08951451207 milik tersangka FAZZRY FABIAN FALLAH bin MATARI yang di genggam olehnya
  • Bahwa selanjutnya barang bukti berupa narkotika jenis sabu dilakukan pemeriksaan dan didapatkan hasil sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 05842 /NNF / 2024 dengan hasil berat bersih atau netto sebanyak 2,344 gram ( dua koma tiga ratus empat puluh empat gram)
  • Bahwa barang bukti berupa narkotika jenis sabu terdakwa beli dari Sdr. Misni (Dpo) dengan cara berhutang dan akan di bayar disaat barang narkotika jenis sabu tersebut laku di jual pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 sekira pukul 13.00 Wib Sdr. Misni (Dpo) datang ke rumah terdakwa I Riko Agusetiawan dan langsung menyerahkan dompet warna orange dengan menggunakan tangan kanan selanjutnya Sdr. Misni (Dpo) mengatakan kepada terdakwa I Riko Agusetiawan “nanti kalau sudah habis uangnya antar ke saya” dan selanjutnya Sdr. Misni (Dpo) pulang dan dompet berwarna orange tersebut terdakwa I Riko Agusetiawan letakkan di atas Kasur dalam rumah.
  • Bahwa sekira pukul 17.30 Wib Sdr. Hafidz (Dpo) menghubungi terdakwa II Fazzry Fabian Fallah melalui aplikasi Whatsapp “ carikan saya sabu 200” dan di jawab oleh terdakwa II Fazzry Fabian Fallah “ ya tak tanyakan”
  • Selanjutnya sekira pukul 18.00 Wib terdakwa II Fazzry Fabian Fallah datang ke rumah terdakwa I Riko Agusetiawan dan berkata “ada temanku yang mau beli sabu seharga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) lalu terdakwa Riko Agusetiawan menjawab “ iya ambil sendiri di dompet warna orange sebanyak 2 (dua) bungkus, selanjutnya terdakwa II Fazzry Fabian Fallah mengambil sabu di dalam dompet orange dan menunjukkan kepada terdakwa I Riko Agusetiawan telah mengambil dua bungkus sabu dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari Sdr. Misni (Dpo) sebanyak 2 kali yaitu pertama pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekira bulan Juni tahun 2024 sebanyak  30 bungkus dengan harga Rp. 3.000.000 ( tiga juta rupiah) dan setelah narkoba jenis sabu tersebut laku terjual terdakwa I Riko Agusteiawan mendapat keuntungan sebesar Rp. 600.000 (enam ratus rribu rupiah) dan yang kedua  pada tanggal 19 Juli 2024 belum di bayar oleh terdakwa I Riko Agusetiawan dikarenakan belum laku terjual.
  • Bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik terdakwa I Riko Agusetiawan dan terdakwa II hanya bertugas menjual atau mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut dan di beri upah sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu per hari oleh terdakwa I Riko Agusetiawan.
  • Berita Acara Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik No Lab. 05842/ NNF / 2024, pada hari Selasa tanggal enam bulan Agustus Tahun 2024 yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si.Apt, M.Si dengan Kesimpulan barang bukti nomor :
  • 17270 / 2024/NNF sampai dengan 17297 / 2024 /NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa I RIKO AGUSETIAWAN dan Terdakwa II FAZZRY FABIAN FALLAH tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima, menyimpan narkotika jenis sabu.

---- Perbuatan Terdakwa I Muihammad Hanan bersama dengan Terdakwa II Fatolin tersebut diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika   Jo Pasal 132 (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika    -------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA:

----- Bahwa ia  Terdakwa  I RIKO AGUSETIAWAN Bin SUDIONO bersama dengan Terdakwa II FAZZRY FABIAN FALLAH Bin MATARI pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 sekira pukul 21.25 Wib bertempat di rumah terdakwa I Riko Agusetiawan di Kampung Templek Rt.001 Rw.004 Ds. Mlawang Kec. Klakah Kab. Lumajang, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut  dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------

  • Bahwa awalnya saksi AIPTU M. ALI FAUJAR dan saksi AIPDA DAVID ADI (selanjutnya diebut sebagai saksi penangkap)  mendapat informasi dari Masyarakat ada seseorang yang di duga telah mengedarkan narkotika jenis sabu dan pil warna putih dan kuning yang biasa dipanggil Riko dan Fazzry, selanjutnya mereka para saksi penangkap bersama dengan team melakukan penyidikan dan melakukan penangkapan atas diri para terdakwa di rumah terdakwa I Riko Agusetiawan di dalam rumah di kampung templek Rt.001/004 Ds. Mlawang Kec. Klakah Kab. Lumajang dimana terdakwa I Riko Agusteiawan sedang berada di dalam kamar sedangkan terdakwa II Fazzry Fabian Fallah sedang berada di ruang tamu sedang menunggu pembeli narkotika jenis sabu dan juga pil sediaan farmasi.
  • Bahwa selanjutnya saat melakukan penggeledahan  badan /pakaian dan juga di dalam rumah/tempat tertutup lainnya atas diri para terdakwa ditemukan barang bukti di dalam dompet warna oranye yang berada di atas kasur dalam rumah tersebut berupa 4 (empat) bungkus plastik klip yang di dalamnya berisi 28 (dua puluh delapan) bungkus plastik klip yang di duga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya 5,62 gram dengan rincian : 1 (satu) bungkus plastik klip Kode A berisi 4 (empat) bungkus plastik klip dengan rincian : Kode A1 : 0,15 gram; Kode A2 : 0.16 gram; Kode A3 : 0,16 gram; Kode A4 : 0,15; 1 (satu) bungkus plastik klip Kode B berisi 4 (empat) bungkus plastik klip degan rincian: Kode B1 : 0,17 gram; Kode B2 : 0,18 gram; Kode B3 : 0,17 gram; Kode B4 : 0,17 gram; 1 (satu) bungkus plastik klip Kode C berisi 12 (dua belas) bungkus plastik klip degan rincian: Kode C1 : 0,19 gram; Kode C2 : 0,19 gram; Kode C3 : 0,21 gram; Kode C4 : 0,20 gram; Kode C5 : 0,19 gram; Kode C6 : 0,19 gram; Kode C7 : 0,19 gram; Kode C8 : 0,19 gram; Kode C9 : 0,19 gram; Kode C10 : 0,20 gram; Kode C11 : 0,20 gram; Kode C12 : 0,19 gram; 1 (satu) bungkus plastik klip Kode D berisi 8 (delapan) bungkus plastik klip dengan rincian: Kode D1 : 0,25 gram; Kode D2 : 0,25 gram; Kode D3 : 0,24 gram; Kode D4 : 0,25 gram; Kode D5 : 0,25 gram; Kode D6 : 0,24 gram; Kode D7 : 0,24 gram; Kode D8 : 0,26 gram yang dimasukkan ke dalam ditemukan di atas kasur yang berada di belakang tersangka RIKO AGUSETIAWAN Bin SUDIONO (Alm), sedangkan 1 (satu) bungkus plastik berisi 72 butir pil LL warna putih jenis Tryhexphenidyl, 5 (lima) bungkus plastik berisi 405 butir pil warna kuning Jenis Dextromethorphan dan uang tunai sebesar Rp. 560.000,- tersebut di masukkan ke dalam baskom plastik warna biru yang berada di atas meja di depan tersangka FAZZRY FABIAN FALLAH bin MATARI, dan 1 (satu) unit Handphone merk Iphone 13 Promax warna Grey dengan no simcard 085878377036 milik tersangka RIKO AGUSETIAWAN Bin SUDIONO (Alm) yang berada di atas kasur dan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna hijau dengan no. Simcard 08951451207 milik tersangka FAZZRY FABIAN FALLAH bin MATARI yang di genggam olehnya
  • Bahwa selanjutnya barang bukti berupa narkotika jenis sabu dilakukan pemeriksaan dan didapatkan hasil sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 05842 /NNF / 2024 dengan hasil berat bersih atau netto sebanyak 2,344 gram ( dua koma tiga ratus empat puluh empat gram)
  • Bahwa barang bukti berupa narkotika jenis sabu terdakwa beli dari Sdr. Misni (Dpo) dengan cara berhutang dan akan di bayar disaat barang narkotika jenis sabu tersebut laku di jual pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 sekira pukul 13.00 Wib Sdr. Misni (Dpo) datang ke rumah terdakwa I Riko Agusetiawan dan langsung menyerahkan dompet warna orange dengan menggunakan tangan kanan selanjutnya Sdr. Misni (Dpo) mengatakan kepada terdakwa I Riko Agusetiawan “nanti kalau sudah habis uangnya antar ke saya” dan selanjutnya Sdr. Misni (Dpo) pulang dan dompet berwarna orange tersebut terdakwa I Riko Agusetiawan letakkan di atas Kasur dalam rumah.
  • Bahwa sekira pukul 17.30 Wib Sdr. Hafidz (Dpo) menghubungi terdakwa II Fazzry Fabian Fallah melalui aplikasi Whatsapp “ carikan saya sabu 200” dan di jawab oleh terdakwa II Fazzry Fabian Fallah “ ya tak tanyakan”
  • Selanjutnya sekira pukul 18.00 Wib terdakwa II Fazzry Fabian Fallah datang ke rumah terdakwa I Riko Agusetiawan dan berkata “ada temanku yang mau beli sabu seharga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) lalu terdakwa Riko Agusetiawan menjawab “ iya ambil sendiri di dompet warna orange sebanyak 2 (dua) bungkus, selanjutnya terdakwa II Fazzry Fabian Fallah mengambil sabu di dalam dompet orange dan menunjukkan kepada terdakwa I Riko Agusetiawan telah mengambil dua bungkus sabu dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari Sdr. Misni (Dpo) sebanyak 2 kali yaitu pertama pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekira bulan Juni tahun 2024 sebanyak  30 bungkus dengan harga Rp. 3.000.000 ( tiga juta rupiah) dan setelah narkoba jenis sabu tersebut laku terjual terdakwa I Riko Agusteiawan mendapat keuntungan sebesar Rp. 600.000 (enam ratus rribu rupiah) dan yang kedua  pada tanggal 19 Juli 2024 belum di bayar oleh terdakwa I Riko Agusetiawan dikarenakan belum laku terjual.
  • Bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik terdakwa I Riko Agusetiawan dan terdakwa II hanya bertugas menjual atau mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut dan di beri upah sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu per hari oleh terdakwa I Riko Agusetiawan.
  • Berita Acara Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik No Lab. 05842/ NNF / 2024, pada hari Selasa tanggal enam bulan Agustus Tahun 2024 yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si.Apt, M.Si dengan Kesimpulan barang bukti nomor :
  • 17270 / 2024/NNF sampai dengan 17297 / 2024 /NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa I RIKO AGUSETIAWAN Bin SUDIONO dan Terdakwa II FAZZRY FABIAN FALLAH Bin MATARI tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman

--------- Perbuatan  Terdakwa I RIKO AGUSETIAWAN Bin SUDIONO dan Terdakwa II FAZZRY FABIAN FALLAH Bin MATARI tersebut diatur dan diancam pidana menurut Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 (1) UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

DAN

KEDUA

 

----- Bahwa ia  Terdakwa  I RIKO AGUSETIAWAN Bin SUDIONO bersama dengan Terdakwa II FAZZRY FABIAN FALLAH Bin MATARI pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 sekira pukul 21.25 Wib bertempat di rumah terdakwa I Riko Agusetiawan di Kampung Templek Rt.001 Rw.004 Ds. Mlawang Kec. Klakah Kab. Lumajang orang yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikiut :

  • Bahwa awalnya saksi AIPTU M. ALI FAUJAR dan saksi AIPDA DAVID ADI (selanjutnya diebut sebagai saksi penangkap)  mendapat informasi dari Masyarakat ada seseorang yang di duga telah mengedarkan narkotika jenis sabu dan pil warna putih dan kuning yang biasa dipanggil Riko dan Fazzry, selanjutnya mereka para saksi penangkap bersama dengan team melakukan penyidikan dan melakukan penangkapan atas diri para terdakwa di rumah terdakwa I Riko Agusetiawan di dalam rumah di kampung templek Rt.001/004 Ds. Mlawang Kec. Klakah Kab. Lumajang dimana terdakwa I Riko Agusteiawan sedang berada di dalam kamar sedangkan terdakwa II Fazzry Fabian Fallah sedang berada di ruang tamu sedang menunggu pembeli narkotika jenis sabu dan juga pil sediaan farmasi.
  • Bahwa selanjutnya saat melakukan penggeledahan  badan /pakaian dan juga di dalam rumah/tempat tertutup lainnya atas diri para terdakwa ditemukan barang bukti di dalam dompet warna oranye yang berada di atas kasur dalam rumah tersebut berupa 4 (empat) bungkus plastik klip yang di dalamnya berisi 28 (dua puluh delapan) bungkus plastik klip yang di duga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya 5,62 gram dengan rincian : 1 (satu) bungkus plastik klip Kode A berisi 4 (empat) bungkus plastik klip dengan rincian : Kode A1 : 0,15 gram; Kode A2 : 0.16 gram; Kode A3 : 0,16 gram; Kode A4 : 0,15; 1 (satu) bungkus plastik klip Kode B berisi 4 (empat) bungkus plastik klip degan rincian: Kode B1 : 0,17 gram; Kode B2 : 0,18 gram; Kode B3 : 0,17 gram; Kode B4 : 0,17 gram; 1 (satu) bungkus plastik klip Kode C berisi 12 (dua belas) bungkus plastik klip degan rincian: Kode C1 : 0,19 gram; Kode C2 : 0,19 gram; Kode C3 : 0,21 gram; Kode C4 : 0,20 gram; Kode C5 : 0,19 gram; Kode C6 : 0,19 gram; Kode C7 : 0,19 gram; Kode C8 : 0,19 gram; Kode C9 : 0,19 gram; Kode C10 : 0,20 gram; Kode C11 : 0,20 gram; Kode C12 : 0,19 gram; 1 (satu) bungkus plastik klip Kode D berisi 8 (delapan) bungkus plastik klip dengan rincian: Kode D1 : 0,25 gram; Kode D2 : 0,25 gram; Kode D3 : 0,24 gram; Kode D4 : 0,25 gram; Kode D5 : 0,25 gram; Kode D6 : 0,24 gram; Kode D7 : 0,24 gram; Kode D8 : 0,26 gram yang dimasukkan ke dalam ditemukan di atas kasur yang berada di belakang tersangka RIKO AGUSETIAWAN Bin SUDIONO (Alm), sedangkan 1 (satu) bungkus plastik berisi 72 butir pil LL warna putih jenis Tryhexphenidyl, 5 (lima) bungkus plastik berisi 405 butir pil warna kuning Jenis Dextromethorphan dan uang tunai sebesar Rp. 560.000,- tersebut di masukkan ke dalam baskom plastik warna biru yang berada di atas meja di depan tersangka FAZZRY FABIAN FALLAH bin MATARI, dan 1 (satu) unit Handphone merk Iphone 13 Promax warna Grey dengan no simcard 085878377036 milik tersangka RIKO AGUSETIAWAN Bin SUDIONO (Alm) yang berada di atas kasur dan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna hijau dengan no. Simcard 08951451207 milik tersangka FAZZRY FABIAN FALLAH bin MATARI yang di genggam olehnya
  • Bahwa barang bukti berupa 1 bungkus plastic berisi 72 butir pil LL warna putih jenis tryhexphenidyl, 5 (lima) bungkus plastic berisi 405 butir pil warna kuning jenis dextromethorphan adalah milik terdakwa I RIKO AGUSETIAWAN.
  • Bahwa cara terdakwa I Riko Agusetiawan dan Terdakwa II Fazzry Fabian Fallah  mengedarkan pil LL awalnya terdakwa I Riko Agusetiawan dikenalkan oleh teman terdakwa I Riko Agusetiwan kepada Sdr. Teguh ( Dpo) dan mendapatkan nomor telp 082245475599 selanjutnya terdakwa I Riko Agusetiawan berkomonikasi secara langsung dan diming imingi untuk mengedarkan pil tryhexpenidyl dan pil warna kuning jensi Dextromethorphan dan dijanjiin akan mendapat untung besar, selanjutnya sekira bulan Juni 2024 orang suruhan Sdr. Teguh ( Dpo) datang kerumah terdakwa I Riko Agusetiawan untuk mengantar 1 (satu) karton berisi 100 botol pil LL warna putih jenis tryhexphenidyl ke rumah terdakwa I Riko Agusetiawan dan cara terdakwa I mengedarkan kepada pembeli dengan cara menunggu pembeli yang datang ke rumah dan kadang terdakwa I Riko Agusetiawan menyuruh  terdakwa II Fazzry Fabian Fallah untuk berjaga di dalam rumah terdakwa I Riko Agusetiawan untuk melayani pembeli yang akan membeli pil tersebut dengan harga per botol seharga Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah)_ tetapi jika membeli secara ecer dengan harga Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) untuk 10 butir.
  • Bahwa selanjutnya setelah satu kardus habis maka datang lagi 2 karton yang berisi 1 karton berisi 100 botol pil LL warna putih jenis tryhexphenidyl dan 1 karton berisi 100 botol pil warna kuning jenis Dextromethorphan, dan sekira hari Senin tanggal 15 Juli 2024 terdakwa I Riko Agusetiawan menyerahkan uang sejumlah Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) kepada orang suruhan Sdr. Teguh (Dpo) dan pada saat dilakukan penangkapan atas diri terdakwa I Riko Agusetiawan dan terdakwa II tersisa 1 (satu) bungkus plastic beris 72 butir pil warna putih jenis tryhexephenidyl dan 5 (lima) bungkus plastic berisi 405 (empat ratus lima) butir pil warna kuning jenis Dextromethorphan.
  • Bahwa harga pil warna putih atau warna kuning terdakwa I beli dari Sdr. Teguh (DpO) dengan harga Rp. 550.000 (lima ratus lima puluh ribu rupiah) untuk 1 botol sedangkan 1 karton berisi 100 (serratus) botol sehingga 1 karton dengan harga Rp. 55.000.000 (lima puluh lima juta rupiah)
  • Bahwa dalam melakukan transaksi pil LL jenis tryhexphenidyl dan pil warna kuning Dextromethorphan dilakukan pembayaran secara tunai langsung diterima oleh terdakwa I Riko Agusetiawan atau melalui transfer ke rekening terdakwa II yaitu pada Bank BCA dengan nomor rekening 1251306953 atas nama Fazzri Fabian Fallah
  • Bahwa tugas terdakwa II Fazzri Fabian Fallah adalah menjual atau mengedarkan ke beberapa pembeli antara lain kepada Sdr. Rois dan Sdr. Muhajiri.
  • Bahwa terdakwa II Fazzry Fabian Fallah pernah mengedarkan sediaan farmasi kepada Sdr. Rois (Dpo) sebanyak 30 botol dengan harga Rp. 18.000.000 (delapan belas juta rupiah) yang pembayarannya dilakukan melalui transfer ke rekening BCA atas nama Fazzri Fabian Fallah dengan norek 1251306953.
  • Bahwa terdakwa I Riko Agustetiawan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) jika menjual secara ecer untuk perbotolnya.
  • Bahwa terdakwa I Riko Agusetiawan memberikan upah kepada terdakwa II sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) per hari.
  • Bahwa terdakwa I Riko Agusetiawan bersama dengan terdakwa II Fazzry Fabian Fallah tidak memiliki ijin untuk memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik No Lab. 05842/ NNF / 2024, pada hari Selasa tanggal enam bulan Agustus Tahun 2024 yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si.Apt, M.Si dengan Kesimpulan barang bukti nomor :
  • 17298 / 2024 / NOF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti Parkinson tidak termasuk narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk dalam daftar obat keras
  • 17299 / 204 / NOF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif dekstrometorfan mempunyai efek sebagai antitusif atau anti batuk tidak termasuk narkotika maupun psikotropika.

--------- Perbuatan  Terdakwa I RIKO AGUSETIAWAN Bin SUDIONO dan Terdakwa II FAZZRY FABIAN FALLAH Bin MATARI tersebut diatur dan diancam pidana menurut Pasal 435 ayat 1 UURI No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 138 ayat 2 UURI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya