Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUMAJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G.S/2024/PN Lmj PT.Bank Rakyat Indonesia (Perero)Tbk 1.Sunik Indrawati
2.Subandi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 14/Pdt.G.S/2024/PN Lmj
Tanggal Surat Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.Bank Rakyat Indonesia (Perero)Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DODIK TRI HANDOKOPT.Bank Rakyat Indonesia (Perero)Tbk
2ARISMA CAHYA KURNIAWANPT.Bank Rakyat Indonesia (Perero)Tbk
3M. ANAS ARIFUDINPT.Bank Rakyat Indonesia (Perero)Tbk
Tergugat
NoNama
1Sunik Indrawati
2Subandi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 118.350.333,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor : PK20021MDI/6332/02/2020 pada hari Jumat, tanggal 07 Februari 2020; Surat Pemberitahun Putusan Kupedes (SPPK) Nomor B.081/6332/III/2022 pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2022 adalah sah;
3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
4. Bahwa untuk menjamin agar obyek Jaminan/Agunan tidak disewakan/dipindah tangankan kepada pihak lain, maka penggugat mohon untuk diletakkan Sita Jaminan.
5. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok+Bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 118.350.333,00 (Seratus Delapan Belas Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Tiga Rupiah) selambat-lambatnya 7 (Tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dijadikan agunan oleh Tergugat dijual baik diatas tangan maupun melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak