Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUMAJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
213/Pid.B/2024/PN Lmj FREDERIKUS EDWIN LAWANTO, S.H. MUHAMMAD ALI HASAN Als. MEMET Bin AMIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 213/Pid.B/2024/PN Lmj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2425/M.5.28.3/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FREDERIKUS EDWIN LAWANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ALI HASAN Als. MEMET Bin AMIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

 

Bahwa la terdakwa MUHAMMAD ALI HASAN Als. MEMET Bin AMIR pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekira pukul 23.20 WIB atau setidaknya pada bulan Juli tahun 2024, bertempat di Jalan Dr. Sutomo Kel.Tompokersan Kec/Kabupaten Lumajang  tepatnya di depan antara Gereja pantekosta dengan bengkel/Dealer Honda AHASS atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang, melakukan penganiayaan terhadap saksi korban ZAINUR ROZIKIN yang mengakibatkan luka berat, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Pada pungung kanan ditemukan luka terbuka tepi rata sudut lancip dasar otot berukuran lima belas sentimeter
  • Pada kepala belakang kiri dtemukan luka terbuka tepi rata sudut lancip dasar otot berukuran dua puluh lima sentimeter
  • Kesimpulan :
  • Saksi korban ZAINUR ROZIKIN mengalami luka bacok pada bagian pinggang dan belakang kepala akibat kekerasan benda tajam dan luka luka tersebut menimbulkan bahaya maut.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP.

                                                                                ATAU

     Kedua

 

Bahwa la terdakwa MUHAMMAD ALI HASAN Als. MEMET Bin AMIR pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekira pukul 23.20 WIB atau setidaknya pada bulan Juli tahun 2024, bertempat di Jalan Dr. Sutomo Kel.Tompokersan Kec/Kabupaten Lumajang  tepatnya di depan antara Gereja pantekosta dengan bengkel/Dealer Honda AHASS atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang, melakukan penganiayaan terhadap saksi Korban ZAINUR ROZIKIN, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024, Terdakwa bersama istrinya yakni Saksi IRMA NOVITA SARI sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Nmax sedang melintas di Jalan Dr. Sutomo Kel.Tompokersan Kec/Kabupaten Lumajang, pada saat melintas di depan Losmen Baru terdakwa melihat Saksi Korban ZAINUR ROZIKIN sedang tidur di parkiran Losmen Baru, kemudian Terdakwa bersama istrinya yakni Saksi IRMA NOVITA SARI mendatangi Saksi Korban ZAINUR ROZIKIN dengan tujuan menagih hutang yang mana 3 tahun yang lalu sebelum kejadian, Saksi Korban ZAINUR ROZIKIN pernah meminjam uang kepada Terdakwa sebesar Rp.150.000,-, kemudian setelah Terdakwa menagih hutang tersebut kepada Saksi Korban ZAINUR ROZIKIN, terjadilah percakapan dimana saksi korban ZAINUR ROZIKIN mengatakan bahwa uang hutang Saksi Korban ZAINUR ROZIKIN kepada Terdakwa telah diserahkan kepada Sdr. POTON (masuk dalam daftar pencarian orang), kemudian dijawab oleh Saksi Korban ZAINUR ROZIKIN bahwa Saksi Korban ZAINUR ROZIKIN memang pernah dimintai uang oleh Sdr. POTON tetapi tidak pernah merasa memiliki hutang terhadap Sdr. POTON dan hanya memiliki hutang kepada Terdakwa, selanjutnya setelah percakapan tersebut Terdakwa memanggil Sdr. POTON ke Losmen Baru kemudian sekira pukul 23.00 datang Sdr. POTON kemudian diikuti Terdakwa selanjutnya Sdr. POTON menjelaskan bahwa Saksi Korban ZAINUR ROZIKIN telah memberikan uang hutangnya kepada Terdakwa untuk dirinya, yang kemudian dijawab oleh Saksi Korban ZAINUR ROZIKIN bahwa saksi ZAINUR ROZIKIN tidak pernah memberikan uang hutangnya kepada Terdakwa tersebut untuk Sdr. POTON, mendengar jawaban dari saksi korban ZAINUR ROZIKIN, terdakwa emosi dan langsung melakukan pemukulan menggunakan tangan kiri dengan posisi tangan mengepal sebanyak 1 kali mengenai bagian kepala belakang, setelah itu Terdakwa mengeluarkan 1 buah celurit dari dalam jok motor milik terdakwa dan mengetahui hal tersebut Saksi Korban ZAINUR ROZIKIN berusaha lari kearah selatan namun saksi korban ZAINUR ROZIKIN terjatuh di depan antara Gereja pantekosta dengan bengkel/Dealer Honda AHASS, selanjutnya Terdakwa langsung membacok dengan menggunakan 1 bilah celurit kearah korban dan mengenai arah pinggang belakang sebelah kanan Saksi Korban ZAINUR ROZIKIN sebanyak 1 kali, lalu pada saat Saksi Korban ZAINUR ROZIKIN berusaha bangkit berdiri, Terdakwa kembali membacok dengan menggunakan 1 bilah celurit tersebut ke arah bagian kepala belakang sebelah kiri Saksi Korban ZAINUR ROZIKIN hingga menyebabkan luka robek dan mengeluarkan banyak darah, setelah itu, Terdakwa langsung melarikan diri dan Saksi Korban ZAINUR ROZIKIN dibantu oleh Saksi DICKY ANDRIYAN dan Saksi MUHAMMAD AGUNG SUSIONO pergi menuju Rumah Sakit Bhayangkara Lumajang
  • Bahwa akibat Perbuatan Terdakwa, sesuai dari hasil visum et repertum Nomor. VER/FD/74/RSBLUMAJANG tanggal 15 Juli 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Vendy Dwi Prastyo pada Rumah Sakit Bhayangkara Kabupaten Lumajang sebagai berikut :
  • Pada Pemeriksaan ditemukan :
  • Pada pungung kanan ditemukan luka terbuka tepi rata sudut lancip dasar otot berukuran lima belas sentimeter
  • Pada kepala belakang kiri dtemukan luka terbuka tepi rata sudut lancip dasar otot berukuran dua puluh lima sentimeter
  • Kesimpulan :
  • Saksi korban ZAINUR ROZIKIN mengalami luka bacok pada bagian pinggang dan belakang kepala akibat kekerasan benda tajam dan luka luka tersebut menimbulkan bahaya maut.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya