Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang SPH:PK2002NUGF/63331/02/2020 pada Hari Rabu, tanggal 26 februari 2020 adalah sah;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Bahwa untuk menjamin agar obyekJaminan / Agunan tidak disewakan / dipindahtangankan kepada pihak lain, maka penggugat mohon untuk diletakkan SitaJaminan.
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman / kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 79.311.579,- (Tujuh puluh Sembilan juta tiga ratus sebelas ribu lima ratus tujuh puluh Sembilan) selambat - lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman / kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dijadikan agunan oleh Tergugat dijual baik diatas tangan maupun melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara danLelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman / kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
|