INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
36/Pdt.G/2024/PN Lmj | 1.EDI JUNAIDI 2.LALU ISMAIL |
YESI ARISANTI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 21 Agu. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 36/Pdt.G/2024/PN Lmj | |||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 16 Agu. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum (onrecthamatigedaad).
3. Menghukum tergugat untuk mengembalikan biaya keberangkatan sejumlahRp.558.000.000,- (lima ratus lima puluhdelapanjuta rupiah), secaratunaikontan dan seketika.
4. Menghukum tergugat untuk membayar kerugian materil sebesar Rp.558.000.000,- (lima ratus lima puluh delapanjuta rupiah), secaratunaikontan dan seketika.
5. Menghukum tergugat untuk membayar kerugian immateriil sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratusjutarupiah).
6. Memerintahkan turut tergugat untuk mengalihkan kepemilikan serta pembayaran penyelesaian aset milik tergugat berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 870, denganluas 105m2 yang terletak di JlLamogan, Kel/DesaSidomulyo, Karang sari, KecamatanSukodono, KabupatenLumajang, ProvinsiJawa Timur kepada para penggugat.
7. Menghukumtergugat dan turut tergugatuntuktunduk dan patuhterhadapputusanperkara aquo.
8. Menghukum tergugat dan turut tergugatuntuk membayar dwangsom sebesar Rp.1.000.000,- setiap hari secara tunai, jika tergugat dan turuttergugat tidak bersedia atau lalai menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap hingga tergugat melaksanakan putusan ini dengan baik, seketika dan sempurna.
9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul karena perkara ini. |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |