Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
109/Pid.Sus/2024/PN Lmj | FREDERIKUS EDWIN LAWANTO, S.H. | AGUNG RANDY WICAKSANA BIN RIDWANTO | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 11 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 109/Pid.Sus/2024/PN Lmj | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 11 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1441/M.5.28.3/Enz.2/06/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu:
---------- Bahwa terdakwa AGUNG RANDY WICAKSANA BIN RIDWANTO bersama dengan Saksi HARIS BUDIANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Maret Tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di dalam rumah Terdakwa AGUNG RANDY WICAKSANA BIN RIDWANTO yang beralamat di Dsn. Sentono Rt.007 Rw.002 Desa Krai Kec. Yosowilangun Kab. Lumajang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa shabu yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram dengan berat netto 7,033 gram (tujuh koma nol tiga tiga ) gram dan berat bruto 9,63 (sembilan koma enam puluh tiga) gram, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------
1 (satu) plastik hitam bertuliskan SPX 1 (satu) buah timbangan elektrik merk Camry 2 (dua) bendel plastik klip 1 (satu) pack PCR Tube Yang mana barang-barang tersebut akan digunakan oleh Tedakwa sebagai sarana/alat dalam membantu Sdr. FAHMI untuk menjual Shabu, dan Terdakwa memberikan uang kepada Saksi HARIS BUDIANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) sebesar Rp.40.000,- sebagai Biaya COD yang dikeluarkan Saksi HARIS BUDIANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah). Lalu setelah Terdakwa pulang, sekitar Pukul 19.00 WIB Terdakwa kembali dihubungi FAHMI untuk mengambil Shabu di pertigaan amalan Desa Krai Kec. Yosowilangun Kab. Lumajang, dimana Terdakwa dikirimi Foto melalui wahtsapp yang menunjukan lokasi letak shabu tersebut ditanam dibawah tanah yang atasnya ditandai dengan batu, lalu setelah Terdakwa menemukan lokasi tersebut dan menemukan shabu tersebut berupa 1 (satu) plastik klip shabu di dalam tanah tersebut, kemudian Terdakwa pulang, selanjutnya, Pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekira Pukul 18.00 WIB Terdakwa kembali dihubungi Sdr. FAHMI, dengan maksud untuk meminta Terdakwa mengambil shabu, lalu Sdr. FAHMI mengirimkan Foto melalui whatssapp yang menunjukan lokasi letak shabu tersebut diselipkan di tanaman pandan yang berada di Bendungan sepedo di Desa Karang Semanding Kec. Balung Kab. Jember, dan setelah Terdakwa mengambil barang dimaksud kemudian langsung pulang ke Rumah
Di Bawah gapura Selamat datang di pinggir jalan desa Keraton Kec. Yosowilangun Kab. Lumajang Di belakang tembok rumah kosong di desa Keraton kec. Yosowilangun Kab. Lumajang Dikawasan Sawah Desa Sukosari Kec. Kunir kab. Lumajang Di kuburan Desa karanganyar kec. Yosowilangun Kab. Lumajang Di sebuah gardu Desa Wonogriyo Kec. Tekung Kab. Lumajang Di Gardu Lapang Desa Karanglo kec. Kunir Kab. lumajang.
Yang seluruhnya diakui milik Terdakwa.
Keseluruhan Total jumlah berat bruto 9,63 Gram
1 (satu) buah kantong plastik berisikan kristal warna putih memilki berat netto sebesar 6,725 gram 1 (satu) buah kantong plastik berisikan kristal warna putih memilki berat netto sebesar 0,155 gram 1 (satu) buah kantong plastik berisikan kristal warna putih memilki berat netto sebesar 0,143 gram 1 (satu) buah kantong plastik berisikan kristal warna putih memilki berat netto sebesar 0,002 gram 1 (satu) buah kantong plastik berisikan kristal warna putih memilki berat netto sebesar 0,008 gram tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamine, yang merupakan Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------
ATAU Kedua : ---------- Bahwa terdakwa AGUNG RANDY WICAKSANA BIN RIDWANTO bersama dengan Saksi HARIS BUDIANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Maret Tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di dalam rumah Terdakwa AGUNG RANDY WICAKSANA BIN RIDWANTO yang beralamat di Dsn. Sentono Rt.007 Rw.002 Desa Krai Kec. Yosowilangun Kab. Lumajang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa shabu yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram dengan berat netto 7,033 gram (tujuh koma nol tiga tiga ) gram dan berat bruto 9,63 (sembilan koma enam puluh tiga) gram, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------
1 (satu) plastik hitam bertuliskan SPX 1 (satu) buah timbangan elektrik merk Camry 2 (dua) bendel plastik klip 1 (satu) pack PCR Tube Yang mana barang-barang tersebut akan digunakan oleh Tedakwa sebagai sarana/alat dalam membantu Sdr. FAHMI untuk menjual Shabu, dan Terdakwa memberikan uang kepada Saksi HARIS BUDIANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) sebesar Rp.40.000,- sebagai Biaya COD yang dikeluarkan Saksi HARIS BUDIANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah). Lalu setelah Terdakwa pulang, sekitar Pukul 19.00 WIB Terdakwa kembali dihubungi FAHMI untuk mengambil Shabu di pertigaan amalan Desa Krai Kec. Yosowilangun Kab. Lumajang, dimana Terdakwa dikirimi Foto melalui wahtsapp yang menunjukan lokasi letak shabu tersebut ditanam dibawah tanah yang atasnya ditandai dengan batu, lalu setelah Terdakwa menemukan lokasi tersebut dan menemukan shabu tersebut berupa 1 (satu) plastik klip shabu di dalam tanah tersebut, kemudian Terdakwa pulang, selanjutnya, Pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekira Pukul 18.00 WIB Terdakwa kembali dihubungi Sdr. FAHMI, dengan maksud untuk meminta Terdakwa mengambil shabu, lalu Sdr. FAHMI mengirimkan Foto melalui whatssapp yang menunjukan lokasi letak shabu tersebut diselipkan di tanaman pandan yang berada di Bendungan sepedo di Desa Karang Semanding Kec. Balung Kab. Jember, dan setelah Terdakwa mengambil barang dimaksud kemudian langsung pulang ke Rumah
Di Bawah gapura Selamat datang di pinggir jalan desa Keraton Kec. Yosowilangun Kab. Lumajang Di belakang tembok rumah kosong di desa Keraton kec. Yosowilangun Kab. Lumajang Dikawasan Sawah Desa Sukosari Kec. Kunir kab. Lumajang Di kuburan Desa karanganyar kec. Yosowilangun Kab. Lumajang Di sebuah gardu Desa Wonogriyo Kec. Tekung Kab. Lumajang Di Gardu Lapang Desa Karanglo kec. Kunir Kab. lumajang.
Yang seluruhnya diakui milik Terdakwa.
Keseluruhan Total jumlah berat bruto 9,63 Gram
1 (satu) buah kantong plastik berisikan kristal warna putih memilki berat netto sebesar 6,725 gram 1 (satu) buah kantong plastik berisikan kristal warna putih memilki berat netto sebesar 0,155 gram 1 (satu) buah kantong plastik berisikan kristal warna putih memilki berat netto sebesar 0,143 gram 1 (satu) buah kantong plastik berisikan kristal warna putih memilki berat netto sebesar 0,002 gram 1 (satu) buah kantong plastik berisikan kristal warna putih memilki berat netto sebesar 0,008 gram tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamine, yang merupakan Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |