Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUMAJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2024/PN Lmj Achmad Junaidi Budi Utomo Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2024/PN Lmj
Tanggal Surat Selasa, 09 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Achmad Junaidi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Gandhi Catur Kusuma Aprilio, S.H.Achmad Junaidi
Tergugat
NoNama
1Budi Utomo
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Liana
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan oleh Penggugat;
  3. Menyatakan sah dan berharga Surat Perjanjian Kerjasama tanggal 08 Januari 2013;
  4. Menyatakan sah dan berharga Surat Pernyataan Kesepakatan Membayar tanggal 06 Januari 2016;
  5. Menyatakan sah dan berharga Surat Pengakuan Hutang tanggal 21 Februari 2018;
  6. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi dengan tidak melakukan pembayaran hutang pokok sebesar Rp. 750.000.000,-;
  7. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi dengan tidak melakukan pembayaran bagi hasil sebesar 2,5% (selama 117 bulan) sebesar Rp. 2.193.750.000,-;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang pokok sebesar Rp. 750.000.000,-;
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar pembayaran bagi hasil sebesar 2,5% (selama 117 bulan) sebesar Rp. 2.193.750.000;
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- setiap hari jika Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
  11. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putuan ini:
  12. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas :
    - Sebidang Tanah yang terletak di Desa Karangsari, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 291, seluas 185 M2, atas nama Liana;
    - Sebidang Tanah yang terletak di Desa Karangsari, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang
       sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 512, seluas 655 M2, atas nama Liana;
    - Sebidang Tanah yang terletak di Desa Citrodiwangsan, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang
      sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) No. No. 1810, seluas 227 M2 atas nama Liana;
    - Sebidang Tanah yang terletak di Desa Kerobokan Kaja, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung
      sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2512, seluas 195 M2 atas nama Liana;
    - Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan lebih dulu, walaupun ada verzet, banding, maupun kasasi (uitvoorbaar bij voorrad);
  13. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak