Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan Adendum Perubahan Kredit No. 15.370 tanggal 12 Maret 2011, adalah SAH mengikat demi hukum kepada PENGGUGAT dan TERGUGAT I dan TERGUGAT II.
- Menyatakan sah dan berharga agunan / jaminan yang diserahkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II kepada PENGGUGAT, berupa :
A. 1 (satu) buah BukuĀ Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) No. C 3117483 J, Merk Yamaha 5LMIO Tahun 2002, Nomor polisi N-5045-YT, Nomor Rangka MH35LM0022K 110751, Nomor Mesin 5LM 110771 Atas Nama MISRAN;.
B. 1 (satu) buah BukuĀ Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) No. A 5334240 J, Merk HONDA C100 Tahun 1996, Nomor polisi N-3668-WK, Nomor Rangka MH1NFG00TTK 425372, Nomor Mesin NFGE 1427429 Atas Nama SIMBUN;
C. 1 (satu) Akta Jual Beli No. 182/JB/X/2005, Persil Nomor 09 Blok D.III berupa tanah pekarangan/tegal, di Kel. Bodang, Kec. Padang, Kab. Lumajang, dengan luas 2.430m2 Atas nama MISNADI;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakannya prestasi atas kewajibannya sesuai Adendum Perubahan Kredit No. 15.370 tanggal 12 Maret 2011.
- Menyatakan Total Tunggakan kredit TERGUGAT I dan TERGUGAT II sebesar Rp. 118.854.700,- (seratus delapan belas juta delapan ratus lima puluh empat ribu tujuh ratus rupiah).
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar secara kontan dan seketika kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 118.854.700,- (seratus delapan belas juta delapan ratus lima puluh empat ribu tujuh ratus rupiah).
- Menghukum untuk dijaminnya pelaksanaan prestasi TERGUGAT I dan TERGUGAT II kepada PENGGUGAT, maka PENGGUGAT meminta TERGUGAT I dan TERGUGAT II atau siapa saja yang memperoleh hak atas obyek agunan / jaminan wajib menyerahkan kepada PENGGUGAT untuk selanjutnya dilakukan penjualan oleh PENGGUGAT.
- Menyatakan sebagai hukum bahwa PENGGUGAT berhak menerima dan menjual serta menggunakan hasil penjualan agunan sebagai pembayaran/pelaksanaan prestasi TERGUGAT I dan TERGUGAT II kepada PENGGUGAT.
- Menyatakan sita jaminan (Conservatoir Beslag) diatas obyek sengketa, adalah sah dan berharga.
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan keberatan.
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar ongkos-ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini.
|