Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUMAJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
113/Pid.B/2024/PN Lmj SEPTINA ANDRIANI NAFTALI, S.H. MOHAMMAD HADI WIYANTONO alias TONO bin BUSEN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 113/Pid.B/2024/PN Lmj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1445/M.5.28.3/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SEPTINA ANDRIANI NAFTALI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMMAD HADI WIYANTONO alias TONO bin BUSEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Maliki (DPO) dengan rencana untuk mencuri sepeda motor kemudian Terdakwa MOHAMMAD HADI WIYANTONO alias TONO bin BUSEN berangkat bersama dengan sdr. Maliki (DPO) untuk mencari sepeda motor yang sedang terparkir di halaman lalu Terdakwa MOHAMMAD HADI WIYANTONO alias TONO bin BUSEN mendapati 1 (satu) unit sepeda motor TRISEDA/ KAISAR warna hijau pada pagar bak belakang warna merah tahun 2012 Nopol. N-8868-YC Noka: MGDT15MKTCJ001555, Nosin: 162MJB1571969 diparkir di depan halaman rumah saksi korban di Dusun Wunutsari Rt.025 Rw.006 Desa Jatigono Kecamatan Kunir Kabupaten Lumajang lalu Terdakwa MOHAMMAD HADI WIYANTONO alias TONO bin BUSEN bersama sdr. Maliki yang pada saat itu melihat situasi sedang sepi kemudian Terdakwa MOHAMMAD HADI WIYANTONO alias TONO bin BUSEN secara bersama-sama dengan sdr. Maliki (DPO) masuk ke dalam halaman rumah saksi korban Agus Hariyanto kemudian para Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor TRISEDA/ KAISAR warna hijau pada pagar bak belakang warna merah tahun 2012 Nopol. N-8868-YC Noka: MGDT15MKTCJ001555, Nosin: 162MJB1571969 milik saksi korban Agus Hariyanto dengan cara Terdakwa MOHAMMAD HADI WIYANTONO alias TONO bin BUSEN bersama sdr. Maliki (DPO) secara bersama-sama mendorong 1 (satu) unit sepeda motor TRISEDA/ KAISAR warna hijau pada pagar bak belakang warna merah tahun 2012 Nopol. N-8868-YC Noka: MGDT15MKTCJ001555, Nosin: 162MJB1571969 milik saksi korban Agus Hariyanto tersebut hingga keluar halaman atau pekarangan rumah saksi korban Agus Hariyanto yang berbatasan dengan jalan raya kemudian setelah keluar dan sampai di jalan aspal kemudian Terdakwa MOHAMMAD HADI WIYANTONO alias TONO bin BUSEN menghidupkan mesin dengan cara merusak lubang 1 (satu) unit sepeda motor TRISEDA/ KAISAR warna hijau pada pagar bak belakang warna merah tahun 2012 Nopol. N-8868-YC Noka: MGDT15MKTCJ001555, Nosin: 162MJB1571969 milik saksi korban Agus Hariyanto dengan menggunakan kunci T kemudian Terdakwa MOHAMMAD HADI WIYANTONO alias TONO bin BUSEN dan sdr. Maliki (DPO) mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor TRISEDA/ KAISAR warna hijau pada pagar bak belakang warna merah tahun 2012 Nopol. N-8868-YC Noka: MGDT15MKTCJ001555, Nosin: 162MJB1571969 menuju ke rumah saksi Agus Wahyudi alias PAN kemudian Terdakwa memarkir 1 (satu) unit sepeda motor TRISEDA/ KAISAR milik saksi korban Agus Hariyanto tersebut di halaman rumah saksi Agus Wahyudi alias PAN selanjutnya Terdakwa MOHAMMAD HADI WIYANTONO alias TONO bin BUSEN menyampaikan kepada saksi Agus Wahyudi alias PAN untuk membantu menjualkan 1 (satu) unit sepeda motor TRISEDA/ KAISAR milik saksi korban Agus Hariyanto dengan harga sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah dan Terdakwa MOHAMMAD HADI WIYANTONO alias TONO bin BUSEN juga memerintahkan saksi Agus Wahyudi alias PAN untuk mengubah bentuk kendaraan tersebut yaitu pada tangki depan yaitu yang awalnya warna hijau  ditambah warna hitam, untuk bak belakang yang awalnya warna hijau diganti/ dicat warna merah dan untuk nomor rangka dihilangkan dengan cara digerenda, namun selanjutnya Terdakwa menjual sepeda motor tersebut kepada saksi Anang Slamet Wahyudi seharga Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah).

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban Agus Hariyanto mengalami kerugian keseluruhan sebanyak Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) atau sekitar jumlah tersebut.-----

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3,4 dan ke-5 KUHP.--------

 

Pihak Dipublikasikan Ya