Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUMAJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G/2024/PN Lmj BUNAR 1.KEPALA KANTOR BANK RAKYAT INDONESIA CABANG LUMAJANG
2.KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) JEMBER
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 26/Pdt.G/2024/PN Lmj
Tanggal Surat Kamis, 11 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BUNAR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Kholidazia El Hamzah Fathullah, S.HI.,M.H.BUNAR
Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR BANK RAKYAT INDONESIA CABANG LUMAJANG
2KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) JEMBER
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan TERGUGAT I yang tidak memberikan Surat Peringatan kepada PENGGUGAT sebelum adanya Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Lelang/ParateEksekusi adalah melanggar hak subyektif PENGGUGAT dan tidak memenuhi persyaratan yang sah yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang untuk diajukan Permohonan Eksekusi Hak Tanggungan oleh TERGUGAT I kepada TERGUGAT II;
  3. Menyatakan perbuatan TERGUGAT I yang tidak memberikan Surat Peringatankepada PENGGUGAT sebelum adanya Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Lelang/ParateEksekusi adalah melanggar hak subyektif PENGGUGAT oleh karenanya perbuatan TERGUGAT I tersebut dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Yang Melawan Hukum yang merugikan diri PENGGUGAT;
  4. Menyatakan penghitungan jumlah hutang yang ditetapkan oleh TERGUGAT Iyang secara seketika dan sekaligus harus dipenuhi oleh PENGGUGAT adalah bertentangan dengan rasa keadilan dan tidak sesuai dengan asas kepatutan (bertendensi ekonomis) yang melanggar hak subyektif PENGGUGAT, tidak dapat dijadikan dasar pengajuan Eksekusi Hak Tanggungan atas nama PENGGUGAT (BUNAR);
  5. Menyatakan Permohonan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan atas nama PENGGUGAT sebagaimana tersebut di atas, yang diajukan oleh TERGUGAT I melalui perantaraan TERGUGAT II Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jemberharuslah dinyatakan tidak sah karena didasarkan atas Perbuatan Yang Melawan Hukum oleh TERGUGAT I selaku Pemohon Lelang Eksekusi;
  6. Memerintahkan kepada TERGUGAT II untuk menangguhkan segala bentuk Permohonan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan atas nama PENGGUGAT hingga putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap;
  7. Menghukum TERGUGAT I untuk tidak mengajukan proses Permohonan Lelang Eksekusi terhadap Hak Tanggungan atas nama PENGGUGAT hingga putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap;
  8. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak