Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 15 Des. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Objek Sengketa Tanah |
Nomor Perkara |
55/Pdt.G/2023/PN Lmj |
Tanggal Surat |
Kamis, 07 Des. 2023 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | MARWOTO, SH. | Dewi | 2 | EDI KURNIAWAN, S.Pd.I., S.H. | Dewi |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Nurmansah | 2 | Agus | 3 | Ajis | 4 | Anik Mawarni |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | FATHUL QORIB,S.H. | Nurmansah | 2 | FATHUL QORIB,S.H. | Agus | 3 | FATHUL QORIB,S.H. | Ajis | 4 | FATHUL QORIB,S.H. | Anik Mawarni |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Kepala Desa Sumberejo |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | BUDI WICAKSONO | Kepala Desa Sumberejo |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan perkara perdata Penggugat seluruhnya .
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah anak kandung dari P. Neman .
- Menyatakan Penggugat sebagai ahli waris dari P. neman
- Menyatakan obyek sengketa adalah milik P. Neman .
- Menyatakan obyek sengketa jatuh waris kepada Penggugat .
- Menyatakan Hibah yang dibuat tanggal 15 Oktober 1985 P.Neman kepada sumiatii dengan obyek hibah berupa tanah darat sebagai mana tercantum buku leter C Desa sumberejo Kecamatan Sukodono Kabupaten lumajang NO. 524 persil NO.3 Klas D II Luas 220 M2 atas nama P. Neman adalah tidak sah, melawan hukum .
- Menyatakan Jual beli tanggal 24 April 2001 Sumiati kepada Nurmansah dengan obyek berupa tanah darat sebagai mana tercantum NO. 1171 persil NO. 3 Klas D II Luas 220 M2 Desa sumberejo Kecamatan Sukodono Kabupaten lumajang adalah tidak sah ,melawan hukum .
- Menyatakan Hibah yang dibuat tanggal 15 Juni 2023 Nurmansah kepada Anik Mawarni seluas 159 M2 dengan obyek hibah tanah darat sebagai mana tercantum NO. 1173 persil NO. 3 Klas D II Luas 220 M2 Desa sumberejo Kecamatan Sukodono Kabupaten lumajang, adalah tidak sah melawan hukum .
- Menyatakan Tergugat 1 Tergugat 2 Tergugat 3 menguasai menggarap obyek sengketa adalah tidak sah /melawan hukum
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap obyek sengketa tersebut diatas .
- Menyatakan Penggugat mengalami kerugian materiil yaitu Penggugat tidak dapat menguasai/ menggarap obyek sengketa
- Menyatakan Turut Tergugat mencoret di Buku Leter C desa Desa Sumberejo Kecamatan Sukodono Kabupaten Lumajang NO. 524 persil NO.3 Klas D II Luas 220 M2 atas nama P. Neman dan menuliskan NO. 1171 persil NO.3 Klas D II Luas 220 M2 adalah tidak sah .
- Menghukum Turut Tergugat untuk mengembalikan NO. 524 persil NO.3 Klas D II Luas 220 M2 atas nama P. Neman di Buku Leter C desa ,Desa Sumberejo Kecamatan Sukodono Kabupaten Lumajang .
- Menghukum Turut Tergugat untuk mencoret di Buku Leter C desa, Desa Sumberejo Kecamatan Sukodono Kabupaten Lumajang NO. NO. 1771 persil NO.3 Klas D II Luas 220 M2 atas nama Sumiati , NO. 1773 persil NO.3 Klas D II Luas 220 M2 atas nama Nurmansah , NO. 3665 persil NO.3 Klas D II Luas 159 M2 atas nama anik mawarni .
- Menghukum Tergugat 1 Tergugat 2 Tergugat 3 Tergugat 4 Turut Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan/memperoleh hak dari padanya untuk segera mengosongkan dan menyerahkan obyek sengketa kepada penggugat bila perlu dengan bantuan aparat pemerintah .
- Menghukum Tergugat 1,Tergugat 2,Tergugat3,Tergugat 4 Turut Tergugat untuk membayar uang paksa ( dwangsoom ) sebesar Rp 500 000( lima ratus ribu rupiah ) atau sejumlah uang yang dianggap wajar oleh Pengadilan Negeri Lumajang cq Majelis Hakim yang memeriksa sejak perkara perdata tersebut didaftarkan ke Paniteraan Pengadilan Negeri Lumajang apabila Tergugat 1,Tergugat 2,Tergugat 3 Tergugat 4 ,Turut Tergugat lalai atau tidak mau melaksanakan putusan perkara perdata tersebut telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap .
- Menyatakan putusan perkara perdata tersebut dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun Tergugat 1 Tergugat 2 Tergugat 3 Tergugat 4 ,Turut Tergugat melakukan upaya hukum biasa maupun luar biasa .
- Menghukum Tergugat 1 Tergugat 2 Tergugat 3,Tergugat 4 Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara perdata yang timbul secara tanggung renteng
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |