Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUMAJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2024/PN Lmj Ati Ribut 1.Choirudah
2.Nurulil
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2024/PN Lmj
Tanggal Surat Jumat, 26 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ati Ribut
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Burhanuddin Anshori, S.H., M.KnAti Ribut
Tergugat
NoNama
1Choirudah
2Nurulil
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional/Kantor Pertanahan Lumajang
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah tertanggal 15 Juli 2013 yang isinya Choirudah (Tergugat I) selaku Penjual telah melakukan ikatan jual beli dengan Aripi (Pewaris Penggugat) selaku pembeli yang obyeknya terletak di Perumahan Bumi Binting Indah Blok D6 No. 16 Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang seluas 129 M2 dengan Sertifikat Hak Milik No. 1013 Tahun 2011 atas nama Choirudah (Tergugat I) adalah benar sehingga Perjanjian tersebut Sah dan mengikat secara hukum;
  3. Menyatakan bahwa Penggugat berhak melanjutkan proses jual beli terhadap obyek perkara dan melaksanakan isi Surat Kuasa Menjual obyek Nomor 92 tertanggal 15 Juli 2013 yang dibuat di hadapan Notaris Rahmadi Halim, S.H., M.kn;
  4. Menyatakan bahwa Penetapan Pengadilan Negeri Lumajang ini dipergunakan untuk melengkapi syarat administrasi Peralihan Hak atas tanah atau balik nama sertifikat terhadap sebidang Tanah Hak Milik yaitu :
    SHM               : 1013
    NIB                 : 12.33.11.06.03418
    Luas                : 129 m2
    Alamat           : Perumahan Bumi Binting Indah Blok D6 No. 16
    Desa                : Kutorenon
    Kecamatan    : Sukodono
    Kabupaten      : Lumajang
    Atas nama      : Choirudah
  5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini
  6. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak