Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUMAJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2024/PN Lmj DJAMALUDIN alias DJAMALUDIN ALIUPI 1.SUTOMBLOK
2.KHOTIMATUL KHOIRIYAH
3.KHUSNUL YAQIN
4.JARIYATUS SHOLIHA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2024/PN Lmj
Tanggal Surat Sabtu, 09 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DJAMALUDIN alias DJAMALUDIN ALIUPI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Fathul QoribDJAMALUDIN alias DJAMALUDIN ALIUPI
Tergugat
NoNama
1SUTOMBLOK
2KHOTIMATUL KHOIRIYAH
3KHUSNUL YAQIN
4JARIYATUS SHOLIHA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat merupakan pemilik yang sah terhadap obyek sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya yang terletak di Ds. Kedungrejo Kradjan, RT 013 RW 05, Desa Kedungrejo, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang, Sertifikat Hak Milik Nomor 521 Desa Kedungrejo, luas tanah 1.049 m2;
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat I s.d Tergugat IV menguasai obyek sengketa berupa tanah dan bangunan adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigdaad);
  4. Menyatakan sah dan berharga terhadap obyek sita (conservatoir beslaag) terhadap obyek sengketa berupa sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya yang terletak di Ds. Kedungrejo Kradjan, RT 013 RW 05, Desa Kedungrejo, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang, Sertifikat Hak Milik Nomor 521 Desa Kedungrejo, luas tanah 1.049 m2, Surat Ukur Tanggal 25-03-1986, dengan batas-batas sebagai berikut:
    Sebelah utara: tanah milik P. Sunyoto;
    Sebelah selatan : Tanah milik P. Bedjo/Betty;
    Sebelah barat: Tanah milik B. Muslimah;
    Sebelah Timur: tanah milik P. Sunam;
  5. Menghukum Tergugat I s.d Tergugat IV atau siapa saja agar mengosongkan obyek sengketa berupa sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya yang terletak di Ds. Kedungrejo Kradjan, RT 013 RW 05, Desa Kedungrejo, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang, Sertifikat Hak Milik Nomor 521 Desa Kedungrejo, luas tanah 1.049 m2, Surat Ukur Tanggal 25-03-1986, dengan batas-batas sebagai berikut:
    Sebelah utara: tanah milik P. Sunyoto;
    Sebelah selatan : Tanah milik P. Bedjo/Betty;
    Sebelah barat: Tanah milik B. Muslimah;
    Sebelah Timur: tanah milik P. Sunam;
    Dengan cara menyerahkan obyek yang dikuasai oleh Tergugat I s.d Tergugat IV secara sukarela kepada Penggugat dalam keadaan kosong seperti semula, apabila Tergugat I s.d Tergugat IV keberatan, maka dapat diajukan eksekusi pengosongan (eksekusi riil) dengan bantuan alat negara berupa TNI beserta Kepolisian;
  6. Menghukum Tergugat I s.d Tergugat IV untuk membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp. 1.050.000.000,00 (Satu Miliyar Lima Puluh Juta Rupiah), sebagaimana posita ke-20 huruf (a) dan (b) secara tanggung renteng;
  7. Menghukum Tergugat I s.d Tergugat IV apabila tidak dengan sukarela atau lalai menjalankan isi putusan dalam perkara ini untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000.00,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap hari atas keterlambatan menjalankan isi putusan dalam perkara ini;
  8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu serta merta meskipun ada Perlawanan (verzet), Banding atau Kasasi (uitvoerbaar bij voorraad) ;
  9. Menghukum Tergugat I s.d Tergugat IV untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara inI, Atau;
  10. Apabila Tergugat bersikukuh dan bersikeras tetap ingin menguasai obyek sengketa dalam perkara a quo, maka cukup beralasan hukum jika Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo dapat Menghukum Tergugat I s.d Tergugat IV untuk segera mengganti rugi / setidak-tidaknya membayarkan ganti kerugian terhadap obyek yang dikuasainya tersebut kepada Penggugat dengan ganti kerugian sebesar Rp. 450.000.000.00 (Empat Ratus Lima Puluh juta Rupiah) sebagaimana tertera pada posita 20 huruf a, sesuai dengan harga yang umum di pasaran dengan cara dibeli, yang mana putusan dalam perkara a quo dapat menjadi bukti pendukung dalam proses jual beli maupun peralihan dari Penggugat kepada Tergugat I s.d Tergugat IV;
  11. Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak