Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUMAJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
123/Pid.B/2024/PN Lmj Cok Satrya Aditya, S.H. ADI SUTRISNO Bin MISDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 123/Pid.B/2024/PN Lmj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1675/M.5.28.3/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Cok Satrya Aditya, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADI SUTRISNO Bin MISDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

Bahwa terdakwa ADI SUTRISNO Bin MISDI, pada hari dan tanggal yang tidak dapat di ingat lagi tahun 2022 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya waktu lain dalam tahun 2022 bertempat di rumah Sdr. YUDHA ADJI KUSUMA yang beralamat di Jl. Veteran No. 117 Kel. Tompokersan Kec. Lumajang Kab. Lumajang atau setidak-tidaknya tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) set Velg depan belakang sepeda motor KTM warna orange yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu milik Sdr. YUDHA ADJI KUSUMA dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pada Pasal 363 ayat (1) Ke-3 KUHP.

 

ATAU

KEDUA :

Bahwa terdakwa ADI SUTRISNO Bin MISDI, pada hari dan tanggal yang tidak dapat di ingat lagi tahun 2022 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya waktu lain dalam tahun 2022 bertempat di rumah Sdr. YUDHA ADJI KUSUMA yang beralamat di Jl. Veteran No. 117 Kel. Tompokersan Kec. Lumajang Kab. Lumajang atau setidak-tidaknya tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) set Velg depan belakang sepeda motor KTM warna orange yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu milik Sdr. YUDHA ADJI KUSUMA dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya terdakwa bekerja sebagai tukang bersih – bersih dirumah milik Sdr.YUDHA ADJI KUSUMA yang telah dikuasakan kepada saksi ITOK SETYOKO sejak tahun 2016. Selanjutnya pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada tahun 2022 terdakwa mendapatkan mendapatkan perintah dari saksi ITOK SETYOKO untuk memindahkan barang – barang yang ada di Gudang rumah Sdr. YUDHA ADJI KUSUMA yang beralamat di Jl. Veteran No. 117 Kel. Tompokersan Kec. Lumajang Kab. Lumajang ke Gudang yang berada di Ds. Darungan Kec. Yosowilangun Kab. Lumajang. Selanjutnya sekira pukul 10.00 WIB terdakwa datang kerumah Sdr. YUDHA ADJI KUSUMA yang beralamat di Jl. Veteran No. 117 Kel. Tompokersan Kec. Lumajang Kab. Lumajang kemudian muncul niatan terdakwa untuk mengambil 1 (satu) set Velg depan belakang sepeda motor KTM warna orange milik Sdr. YUDHA ADJI KUSUMA yang mana di simpan di dalam Gudang rumah, kemudian terdakwa menaikkan barang – barang yang akan dipindahkan termasuk 1 (satu) set Velg depan belakang sepeda motor KTM warna orange tersebut ke atas kendaraan pick up. Selanjutnya sekira pukul 15.00 WIB setelah selesai menaikkan barang yang akan dipindahkan kemudian terdakwa berangkat menuju Gudang milik Sdr. YUDHA ADJI KUSUMA yang beralamat di Ds. Darungan Kec. Yosowilangun Kab. Lumajang, sebelum sampai ke Gudang milik Sdr .YUDHA ADJI KUSUMA, terdakwa pulang ke rumah yang beralamat di Ds. Darungan Kec. Yosowilangun Kab. Lumajang kemudian terdakwa menurunkan 1 (satu) set Velg depan belakang sepeda motor KTM warna orange dari mobil pick up kemudian menyimpannya di dalam rumah terdakwa di Ds. Darungan Kec. Yosowilangun Kab. Lumajang, kemudian terdakwa melanjutnya perjalanan menuju Gudang milik Sdr. YUDHA ADJI KUSUMA yang berada di Ds. Darungan Kec. Yosowilangun Kab. Lumajang.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 04 Juli 2023, terdakwa menjual 1 (satu) set Velg depan belakang sepeda motor KTM warna orange kepada saksi IWAN DEDI WAHYUDI dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dengan cara terdakwa menggadai 1 (satu) set Velg depan belakang sepeda motor KTM warna orange kepada saksi IWAN DEDI WAHYUDI dengan harga Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah), satu minggu kemudian terdakwa menghubungi saksi IWAN DEDI WAHYUDI dengan maksud untuk meminta saksi IWAN DEDI WAHYUDI membeli 1 (satu) set Velg depan belakang sepeda motor KTM warna orange dengan menambah uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Selanjutnya saksi IWAN DEDI WAHYUDI menyerahkan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada terdakwa.
  • Bahwa saksi SEPTIAN DWI RAHASKI beserta tim yang merupakan anggota kepolisian Resor Lumajang yang sebelumnya mendapatkan laporan adanya tindak pidana pencurian, selanjutnya saksi SEPTIAN DWI RAHASKI beserta tim melakukan interogasi kepada para saksi dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekira pukul 16.10 WIB saksi SEPTIAN DWI RAHASKI melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Musi Ds. Sumberejo Kec. Sukodono Kab. Lumajang, yang selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polres Lumajang.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil barang milik Sdr. YUDHA ADJI KUSUMA untuk dijual kembali lalu hasil penjualan tersebut akan dipergunakan untuk keperluan sehari – hari.
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengambil 1 (satu) set Velg depan belakang sepeda motor KTM warna orange milik Sdr.  YUDHA ADJI KUSUMA tanpa sepengetahuan dan ijin dari saksi ITOK SETYOKO selaku penerima kuasa Sdr.  YUDHA ADJI KUSUMA.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi ITOK SETYOKO selaku penerima kuasa Sdr.  YUDHA ADJI KUSUMA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah).

 

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pada Pasal 362 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya